Correct Article 9
PERMEN Nomor 04 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2023 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Current Text
(1) Dalam hal Penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh Distributor dan/atau Pengecer terdapat kendala Penyaluran, Holding BUMN Pupuk untuk dan atas nama Produsen wajib melakukan Penyaluran Pupuk Bersubsidi secara langsung kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di Lini IV setelah Holding BUMN Pupuk melaporkan kepada komisi pengawasan pupuk dan pestisida di tingkat kabupaten/kota.
(2) Holding BUMN Pupuk wajib melaporkan Penyaluran Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada komisi pengawasan pupuk dan pestisida di tingkat kabupaten/kota dengan tembusan kepada komisi pengawasan pupuk dan pestisida di tingkat provinsi.
Your Correction
