Correct Article 7
PERMEN Nomor 04 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2023 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Current Text
Dalam melaksanakan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Holding BUMN Pupuk wajib:
a. memiliki dan/atau menguasai gudang di Lini II dan/atau Lini III pada wilayah tanggung jawabnya yang diatur oleh Holding BUMN Pupuk;
b. menyediakan, memiliki, atau menguasai sarana pengangkutan;
c. menjual Pupuk Bersubsidi kepada Distributor di gudang Lini III dengan harga tebus memperhitungkan margin dan harga jual di Lini IV tidak melebihi HET sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menjamin ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi di Lini III paling sedikit untuk kebutuhan selama 2 (dua) minggu sesuai dengan alokasi Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
e. menjamin ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi di Lini III paling sedikit untuk kebutuhan selama 3 (tiga) minggu sesuai dengan alokasi Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian pada setiap puncak
musim tanam; dan
f. menjamin standar dan mutu Pupuk Bersubsidi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
