Correct Article 4
PERMEN Nomor 04 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2023 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Current Text
Holding BUMN Pupuk wajib menyampaikan rencana pengadaan Pupuk Bersubsidi paling lambat setiap tanggal 1 Oktober untuk musim tanam bulan Oktober sampai dengan bulan Maret dan paling lambat tanggal 1 April untuk musim tanam bulan April sampai dengan bulan September kepada:
a. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan;
b. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Kementerian Perindustrian;
c. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian; dan
d. Asisten Deputi Bidang Industri Pangan dan Pupuk, Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Your Correction
