Correct Article 3
PERMEN Nomor 04 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2023 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Current Text
Dalam melaksanakan Pengadaan dan Penyaluran, Holding BUMN Pupuk wajib menjamin ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian secara nasional
berdasarkan alokasi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Your Correction
