Correct Article 2
PERMEN Nomor 04 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2023 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Current Text
(1) Holding BUMN Pupuk melaksanakan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang diperuntukan bagi Petani.
(2) Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan perjanjian antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan Holding BUMN Pupuk setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
(3) Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang dilakukan oleh Holding BUMN Pupuk dilaksanakan berdasarkan alokasi Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
