Correct Article 36
PERMEN Nomor 04 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2023 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Distributor dan Pengecer yang ditunjuk untuk menyalurkan Pupuk Bersubsidi berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 511), masih tetap dapat menyalurkan Pupuk Bersubsidi sampai dengan SPJB berakhir.
Your Correction
