Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 04 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2023 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Distributor dan Pengecer yang ditunjuk untuk menyalurkan Pupuk Bersubsidi berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 511), masih tetap dapat menyalurkan Pupuk Bersubsidi sampai dengan SPJB berakhir.
Your Correction