Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 04 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2023 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Holding BUMN Pupuk, Distributor dan Pengecer sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (1) yang memperdagangkan Pupuk Bersubsidi dengan perdagangan melalui sistem elektronik dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction