Correct Article 35
PERMEN Nomor 04 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2023 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Current Text
Holding BUMN Pupuk, Distributor dan Pengecer sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (1) yang memperdagangkan Pupuk Bersubsidi dengan perdagangan melalui sistem elektronik dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
