Correct Article 34
PERMEN Nomor 04 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2023 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Current Text
(1) Holding BUMN Pupuk yang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Distributor dan Pengecer yang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(3) yang melakukan Penyaluran dan memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
