Correct Article 32
PERMEN Nomor 04 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2023 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Current Text
(1) Pengecer yang melanggar ketentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c, huruf g, dan huruf h serta Pasal 19 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Bupati/Wali Kota melalui dinas yang membidangi perdagangan.
(2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu antara masing-masing teguran tertulis paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
(3) Apabila Pengecer tidak mentaati teguran tertulis sampai dengan jangka waktu teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berakhir, Bupati/Wali Kota melalui dinas yang membidangi perdagangan merekomendasikan secara tertulis kepada Distributor untuk mencabut penunjukan Pengecer.
Your Correction
