Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 04 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2023 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka koordinasi pelaksanaan pengawasan Pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Gubernur dan Bupati/Wali Kota dapat membentuk komisi pengawasan pupuk dan pestisida. (2) Pembentukan komisi pengawasan pupuk dan pestisida di tingkat provinsi dan komisi pengawasan pupuk dan pestisida di tingkat kabupaten/kota berpedoman pada pedoman teknis pengawasan Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Your Correction