Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 04 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2023 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan pengawasan terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan pejabat atau pegawai pada kementerian atau lembaga dan/atau dinas terkait di tingkat provinsi dan/atau atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat membentuk tim terpadu pengawasan pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pelaksanaan tugas tim terpadu pengawasan pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
Your Correction