Correct Article 25
PERMEN Nomor 04 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2023 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Current Text
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap Holding BUMN Pupuk, Distributor, dan Pengecer dalam melaksanakan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
(2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait.
Your Correction
