Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 04 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2023 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pupuk Bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah di sektor pertanian. 2. Pengadaan adalah proses penyediaan Pupuk Bersubsidi yang berasal dari produksi dalam negeri dan/atau Impor. 3. Penyaluran adalah proses pendistribusian Pupuk Bersubsidi dari tingkat produsen sampai dengan tingkat petani dan/atau kelompok tani sebagai konsumen akhir. 4. Petani penerima Pupuk Bersubsidi yang selanjutnya disebut Petani adalah warga perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani sesuai dengan kriteria petani penerima pupuk bersubsidi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. 5. Kelompok Tani adalah kumpulan petani yang dibentuk atas definisi dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi dan sumber daya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya. 6. Holding Badan Usaha Milik Negara Pupuk yang selanjutnya disebut Holding BUMN Pupuk adalah badan usaha milik negara berbentuk persero yang melakukan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk dan atas nama produsen sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian dan/atau peraturan perundang-undangan. 7. Produsen adalah anak perusahaan Holding BUMN Pupuk yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi. 8. Surat Perjanjian Jual Beli yang selanjutnya disingkat SPJB adalah kesepakatan kerja sama antara Holding BUMN Pupuk dan distributor Pupuk Bersubsidi atau antara distributor Pupuk Bersubsidi dan Pengecer Pupuk Bersubsidi yang memuat hak dan kewajiban masing- masing dalam Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Petani dan/atau Kelompok Tani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Distributor Pupuk Bersubsidi yang selanjutnya disebut Distributor adalah perusahaan yang ditunjuk oleh Holding BUMN Pupuk berdasarkan SPJB untuk melakukan Penyaluran Pupuk Bersubsidi dalam partai besar di wilayah tanggung jawabnya. 10. Pengecer Pupuk Bersubsidi yang selanjutnya disebut Pengecer adalah badan usaha yang ditunjuk oleh Distributor berdasarkan SPJB dengan kegiatan pokok melakukan penjualan Pupuk Bersubsidi secara langsung hanya kepada Petani dan/atau Kelompok Tani di wilayah tanggung jawabnya. 11. Lini I adalah lokasi gudang pupuk di wilayah pabrik Produsen, yang berada di bawah kendali Holding BUMN Pupuk. 12. Lini II adalah lokasi gudang Produsen yang berada di bawah kendali Holding BUMN Pupuk di wilayah ibu kota provinsi, lokasi unit pengantongan Pupuk, di pelabuhan, dan/atau area di sekitar pelabuhan serta wilayah pelabuhan tujuan untuk impor. 13. Lini III adalah lokasi gudang Produsen yang berada di bawah kendali Holding BUMN Pupuk dan/atau Distributor di wilayah kabupaten/kota yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Holding BUMN Pupuk. 14. Lini IV adalah lokasi gudang atau kios Pengecer Pupuk Bersubsidi di wilayah kecamatan dan/atau desa yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Distributor. 15. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disingkat HET adalah harga Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk dibeli oleh Petani atau Kelompok Tani secara tunai dalam kemasan tertentu di penyalur Lini IV. 16. Kartu Tani adalah sarana akses layanan perbankan yang berbentuk fisik atau elektronik/digital yang berfungsi sebagai alat transaksi penebusan pupuk bersubsidi di Pengecer. 17. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. 18. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. 19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 20. Bupati/Wali Kota adalah kepala daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah. 21. Gubernur adalah kepala daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah.
Your Correction