Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dan pembinaan manajemen PNS di lingkungan
Kementerian Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disebut PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Kementerian Perdagangan.
5. Unit Pembina Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang selanjutnya disebut Unit Pembina adalah unit yang melakukan pembinaan terhadap Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
6. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
7. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
8. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/ kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
8. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah yang setara dengan jabatan eselon I.
9. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah yang setara dengan jabatan eselon II.
10. Pimpinan Unit Kerja adalah pimpinan tinggi pada unit kerja PNS yang setara dengan jabatan eselon II.
11. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
12. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan analisis di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen.
13. Pejabat Fungsional Analis Perdagangan yang selanjutnya disebut Analis Perdagangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan analisis di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen.
14. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
15. Perdagangan Dalam Negeri adalah Perdagangan Barang dan/atau Jasa dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang tidak termasuk Perdagangan Luar Negeri.
16. Perdagangan Luar Negeri adalah Perdagangan yang mencakup kegiatan Ekspor dan/atau Impor atas Barang dan/atau Perdagangan Jasa yang melampaui batas wilayah negara.
17. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
18. Impor adalah kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean.
19. Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
20. Pemberdayaan Konsumen adalah suatu kegiatan dalam meningkatkan kesadaran konsumen akan hak dan kewajibannya melalui berbagai cara, antara lain sosialisasi, penyuluhan, pembinaan, pelayanan
pengaduan, bimbingan teknis maupun penguatan lembaga perlindungan konsumen.
21. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makshluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangankan.
22. Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang diperlukan suatu satuan organisasi untuk mampu melaksanakan tugas pokok dengan baik, efektif, dan efisien dalam jangka waktu tertentu.
23. Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan adalah Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang belum terisi karena adanya pemberhentian, meninggal dunia, pensiun, atau adanya peningkatan volume beban kerja dan pembentukan organisasi kerja baru.
24. Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/ atau fungsi jabatan.
25. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.
26. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan sosial- kultural dari Analis Perdagangan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
27. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
28. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap, atau tindakan yang dilakukan oleh seorang Analis Perdagangan atau tidak melakukan sesuatu yang
seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
29. Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh seorang Analis Perdagangan pada satuan organisasi sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja.
30. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Perdagangan untuk pembinaan karir yang bersangkutan.
31. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Perdagangan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
32. Penilaian Angka Kredit Analis Perdagangan adalah proses evaluasi dan verifikasi yang dilakukan oleh Tim Penilai terhadap Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit yang diusulkan sebagai bahan penetapan angka kredit prestasi yang dicapai Analis Perdagangan.
33. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.
34. Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar usulan yang memuat data perorangan Analis Perdagangan dan butir-butir kegiatan sebagai hasil penilaian sendiri atas prestasi kerjanya yang akan diusulkan untuk dinilaikan dalam rangka Penetapan Angka Kredit.
35. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Analis Perdagangan dalam bentuk angka kredit Analis Perdagangan.
36. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Analis Perdagangan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.
37. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Analis Perdagangan sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
38. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Analis Perdagangan dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
39. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional/Teknis yang selanjutnya disebut Diklat Fungsional/Teknis adalah kegiatan untuk peningkatan dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang sesuai dengan profesi Analis Perdagangan.
40. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat STTPP adalah surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan yang diperoleh Analis Perdagangan karena mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan atau Diklat Fungsional/Teknis.
41. Pengembangan Profesi adalah kegiatan Analis Perdagangan dalam rangka pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan keterampilan untuk peningkatan mutu pengendalian dan profesionalisme Analis Perdagangan.
42. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Analis Perdagangan baik perorangan atau kelompok di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen.
43. Menteri Perdagangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Perdagangan yang mempunyai wewenang untuk MENETAPKAN pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.
BAB II
KEDUDUKAN DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERDAGANGAN
(1) Jabatan Fungsional Analis Perdagangan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada:
a. Instansi Pusat;
b. Instansi Daerah; dan
c. Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang melakukan kegiatan di bidang perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor atau pemberdayaan konsumen.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 4 (empat) jenjang:
a. Analis Perdagangan Ahli Pertama;
b. Analis Perdagangan Ahli Muda;
c. Analis Perdagangan Ahli Madya; dan
d. Analis Perdagangan Ahli Utama.
Article 3
Pangkat dan golongan ruang atas jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yaitu:
a. Analis Perdagangan Ahli Pertama, terdiri atas:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Analis Perdagangan Ahli Muda, terdiri atas:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Analis Perdagangan Ahli Madya, terdiri atas:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Analis Perdagangan Ahli Utama, terdiri atas:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Analis Perdagangan mempunyai tugas melakukan analisis di bidang perdagangan, meliputi pembinaan bidang perdagangan atau perlindungan konsumen, pengelolaan perizinan dan nonperizinan perdagangan, pengelolaan ekspor dan impor, pengendalian harga dan pengelolaan distribusi, pemberdayaan konsumen, pengembangan promosi perdagangan, pelayanan informasi perdagangan, serta monitoring dan evaluasi bidang perdagangan atau perlindungan konsumen.
Article 5
(1) Unsur kegiatan tugas Analis Perdagangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu analisis perdagangan.
(2) Sub unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. pembinaan perdagangan atau perlindungan konsumen;
b. pengelolaan perizinan dan nonperizininan perdagangan atau perlindungan konsumen;
c. pengelolaan Ekspor dan Impor;
d. pengendalian harga dan pengelolaan distribusi;
e. pemberdayaan konsumen;
f. pengembangan promosi perdagangan;
g. pelayanan informasi perdagangan; dan
h. monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan perdagangan atau perlindungan konsumen.
(3) Unsur kegiatan pengembangan profesi, terdiri atas:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen;
e. pelatihan/pengembangan Kompetensi di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen; dan
f. kegiatan lain yang ditetapkan Instansi Pembina di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen.
(4) Unsur penunjang tugas Analis Perdagangan terdiri atas:
a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lainnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Analis Perdagangan.
Article 6
Rincian unsur kegiatan dan hasil kerja Jabatan Fungsional Analis Perdagangan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Analis Perdagangan mempunyai tugas melakukan analisis di bidang perdagangan, meliputi pembinaan bidang perdagangan atau perlindungan konsumen, pengelolaan perizinan dan nonperizinan perdagangan, pengelolaan ekspor dan impor, pengendalian harga dan pengelolaan distribusi, pemberdayaan konsumen, pengembangan promosi perdagangan, pelayanan informasi perdagangan, serta monitoring dan evaluasi bidang perdagangan atau perlindungan konsumen.
(1) Unsur kegiatan tugas Analis Perdagangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu analisis perdagangan.
(2) Sub unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. pembinaan perdagangan atau perlindungan konsumen;
b. pengelolaan perizinan dan nonperizininan perdagangan atau perlindungan konsumen;
c. pengelolaan Ekspor dan Impor;
d. pengendalian harga dan pengelolaan distribusi;
e. pemberdayaan konsumen;
f. pengembangan promosi perdagangan;
g. pelayanan informasi perdagangan; dan
h. monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan perdagangan atau perlindungan konsumen.
(3) Unsur kegiatan pengembangan profesi, terdiri atas:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen;
e. pelatihan/pengembangan Kompetensi di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen; dan
f. kegiatan lain yang ditetapkan Instansi Pembina di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen.
(4) Unsur penunjang tugas Analis Perdagangan terdiri atas:
a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lainnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Analis Perdagangan.
Article 6
Rincian unsur kegiatan dan hasil kerja Jabatan Fungsional Analis Perdagangan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERDAGANGAN
Unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, atau pemberdayaan konsumen menyusun Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.
(1) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari beberapa indikator meliputi:
a. jumlah pelaku usaha dan jenis usaha;
b. luas wilayah;
c. jumlah penduduk; dan
d. jumlah pasar tujuan ekspor.
(2) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang disusun dalam bentuk dokumen perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan tahunan.
(3) Berdasarkan perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit kerja harus melakukan perhitungan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.
(4) Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan selisih antara perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan tahunan dengan jumlah Analis Perdagangan yang tersedia pada tahun yang dihitung.
(5) Jumlah Analis Perdagangan yang tersedia pada tahun yang dihitung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan dengan mempertimbangkan jumlah Analis Perdagangan yang akan naik jenjang, naik pangkat, pensiun, dan berhenti pada tahun yang dihitung.
(6) Tata cara penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 9
(1) Unit kerja pada Instansi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menyampaikan hasil penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan kepada Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
kesekretariatan untuk mendapatkan rekomendasi dengan tembusan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina.
(2) Instansi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b menyampaikan hasil penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan kepada Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah, dengan tembusan Unit Pembina.
(3) Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah menyampaikan usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan kepada Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan di lingkungan Kementerian Perdagangan untuk memperoleh surat rekomendasi.
(4) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PPK Instansi Pemerintah menyampaikan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan penetapan.
(5) Berdasarkan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK dapat melakukan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.
Unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, atau pemberdayaan konsumen menyusun Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.
BAB Kedua
Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan
(1) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari beberapa indikator meliputi:
a. jumlah pelaku usaha dan jenis usaha;
b. luas wilayah;
c. jumlah penduduk; dan
d. jumlah pasar tujuan ekspor.
(2) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang disusun dalam bentuk dokumen perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan tahunan.
(3) Berdasarkan perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit kerja harus melakukan perhitungan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.
(4) Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan selisih antara perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan tahunan dengan jumlah Analis Perdagangan yang tersedia pada tahun yang dihitung.
(5) Jumlah Analis Perdagangan yang tersedia pada tahun yang dihitung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan dengan mempertimbangkan jumlah Analis Perdagangan yang akan naik jenjang, naik pangkat, pensiun, dan berhenti pada tahun yang dihitung.
(6) Tata cara penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB Ketiga
Mekanisme Penyampaian dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan
(1) Unit kerja pada Instansi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menyampaikan hasil penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan kepada Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
kesekretariatan untuk mendapatkan rekomendasi dengan tembusan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina.
(2) Instansi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b menyampaikan hasil penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan kepada Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah, dengan tembusan Unit Pembina.
(3) Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah menyampaikan usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan kepada Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan di lingkungan Kementerian Perdagangan untuk memperoleh surat rekomendasi.
(4) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PPK Instansi Pemerintah menyampaikan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan penetapan.
(5) Berdasarkan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK dapat melakukan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.
BAB V
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERDAGANGAN
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Utama.
b. PPK bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/ inpassing; dan
d. promosi.
Article 12
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan unit kerja;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ekonomi, hukum, sosial dan politik, komunikasi, administrasi negara, pertanian, maritim, matematika dan ilmu pengetahuan alam, statistika, atau desain produk; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.
(4) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen.
(5) Analis Perdagangan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Keputusan pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Article 13
Article 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik
c. sehat jasmani dan rohani
d. berijazah paling rendah sarjana atau Diploma empat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen paling singkat 2 (dua) tahun;
f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat;
i. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada saat penyesuaian/inpassing;
j. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada saat penyampaian dokumen usulan; dan
k. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara pada saat penyesuaian/inpassing.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mempertimbangkan Lowongan Kebutuhan Jabatan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
Article 15
(1) Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) huruf g dan Pasal 14 ayat (1) huruf e meliputi:
a. bertugas sebagai ketua/anggota dalam kegiatan di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen;
dan/atau
b. bertugas di unit kerja yang memiliki tugas di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, atau pemberdayaan konsumen.
(2) Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara kumulatif.
Article 16
Article 17
(1) Tahapan pelaksanaan pengangkatan PNS ke dalam Analis Perdagangan melalui penyesuaian/inpassing meliputi:
a. pimpinan unit kerja menyampaikan usulan PNS yang akan mengikuti penyesuaian/inpassing dengan melampirkan dokumen administrasi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (3) kepada pimpinan unit pembina melalui pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada instansi pemerintah untuk dilakukan verifikasi dokumen.
b. penyampaian usulan dilakukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1. penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan;
2. data dan hasil verifikasi administrasi PNS yang akan mengikuti seleksi;
3. dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3).
c. pimpinan Unit Pembina melakukan validasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan mempertimbangkan kebutuhan jabatan fungsional dan peta jabatan;
d. pelaksanaan Uji Kompetensi dilaksanakan oleh instansi pembina berdasarkan hasil validasi sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf c;
e. Unit Pembina MENETAPKAN rekomendasi berdasarkan hasil penilaian Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada Lampiran V Angka 13;
f. PNS yang telah mendapatkan rekomendasi dari Instansi Pembina dapat diangkat ke dalam jabatan fungsional Analis Perdagangan oleh PPK Instansi Pemerintah dengan mempertimbangkan kebutuhan
Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
g. rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Unit Pembina sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Article 18
(1) PNS yang lulus seleksi penyesuaian/inpassing untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
Article 19
(1) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Keputusan pengangkatan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan disampaikan kepada Analis Perdagangan yang bersangkutan dan tembusan disampaikan kepada:
a. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
b. PyB;
c. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan yang bersangkutan; dan
d. pejabat lain yang dianggap perlu.
Article 20
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan satu tingkat lebih tinggi.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. Penilaian Prestasi Kerja/prestasi paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui promosi harus mempertimbangkan
ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang akan diduduki.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui promosi direkomendasikan oleh PPK pada Instansi Pemerintah.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.
(7) Keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Utama.
b. PPK bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/ inpassing; dan
d. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan unit kerja;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ekonomi, hukum, sosial dan politik, komunikasi, administrasi negara, pertanian, maritim, matematika dan ilmu pengetahuan alam, statistika, atau desain produk; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.
(4) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen.
(5) Analis Perdagangan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Keputusan pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(1) Pengangkatan dalam jabatan fungsional Analis Perdagangan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ekonomi, hukum, sosial dan politik, komunikasi, teknik informatika, administrasi negara, pertanian, maritim, matematika dan ilmu pengetahuan alam, statistika, desain, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Ahli Madya;
e. berijazah paling rendah magister di bidang ekonomi, hukum, sosial dan politik, komunikasi, teknik informatika, administrasi negara, pertanian, maritim, matematika dan ilmu pengetahuan alam, statistika, desain atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Utama;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan
konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan ahli pertama dan Analis Perdagangan ahli muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan ahli madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan ahli utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
(2) Pengangkatan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen.
(5) Jabatan Fungsional Analis Perdagangan ahli utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Analis Perdagangan ahli utama;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Utama dan mendapat persetujuan Menteri.
(7) Penyampaian usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) harus sudah diterima Instansi Pembina paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas usia yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf I dan ayat (5) huruf h.
(8) Tata cara pengangkatan dari perpindahan jabatan lain:
a. PNS yang akan berpindah ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan mengajukan surat permohonan melalui pimpinan unit kerja untuk menjadi Analis Perdagangan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan yang diduduki pada saat diangkat sebagai pejabat fungsional;
2. salinan surat keputusan pengangkatan CPNS;
3. salinan surat keputusan pengangkatan PNS;
4. salinan surat keputusan pangkat terakhir;
5. salinan surat keputusan penempatan/jabatan terakhir;
6. surat pernyataan pimpinan unit yang menyatakan bahwa pegawai yang bersangkutan memiliki integritas dan moralitas yang baik;
7. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
8. salinan ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
9. surat pernyataan dari pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa PNS memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen paling sedikit 2 (dua) tahun secara kumulatif;
9. salinan penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
10. DUPAK yang disertai dengan bukti fisik,
b. pimpinan unit kerja meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit pembina melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan;
c. pejabat yang membidangi kepegawaian pada Unit yang membidangi kesekretariatan melakukan verifikasi dokumen usulan dengan memperhatikan tingkat kesesuaian antara PNS yang diusulkan dengan kebutuhan Analis Perdagangan dan meneruskan permohonan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Unit Pembina;
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Unit Pembina berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a:
1. melakukan penilaian DUPAK dan MENETAPKAN PAK bagi Analis Perdagangan ahli pertama dan Analis Perdagangan ahli muda; dan
2. meneruskan permohonan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Unit Pembina untuk dilakukan penilaian DUPAK dan penetapan PAK bagi Analis Perdagangan Ahli Madya dan Ahli Utama,
e. berdasarkan penetapan PAK sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dilakukan Uji Kompetensi terhadap PNS yang bersangkutan;
f. pimpinan unit kerja tempat PNS yang akan pindah menjadi Analis Perdagangan menyampaikan usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan berdasarkan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan penetapan PAK sebagaimana dimaksud pada huruf d kepada PPK Instansi Pemerintah melalui Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian dengan melampirkan dokumen persyaratan pengangkatan sebagaimana tercantum dalam huruf a;
g. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian memeriksa kelengkapan persyaratan pengangkatan dan memproses keputusan perpindahan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan;
h. PPK Instansi Pemerintah MENETAPKAN keputusan pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik
c. sehat jasmani dan rohani
d. berijazah paling rendah sarjana atau Diploma empat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen paling singkat 2 (dua) tahun;
f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat;
i. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada saat penyesuaian/inpassing;
j. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada saat penyampaian dokumen usulan; dan
k. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara pada saat penyesuaian/inpassing.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mempertimbangkan Lowongan Kebutuhan Jabatan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
Article 15
(1) Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) huruf g dan Pasal 14 ayat (1) huruf e meliputi:
a. bertugas sebagai ketua/anggota dalam kegiatan di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen;
dan/atau
b. bertugas di unit kerja yang memiliki tugas di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, atau pemberdayaan konsumen.
(2) Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara kumulatif.
(1) PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat mengajukan permohonan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui Pimpinan unit kerja.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Pejabat Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Pembina dengan dilengkapi dokumen persyaratan administrasi.
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan:
a. salinan ijazah pendidikan terakhir;
b. salinan surat keputusan pengangkatan CPNS
c. surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani;
d. salinan surat keputusan pengangkatan PNS
e. salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
f. surat keputusan jabatan/penempatan terakhir;
g. salinan penilaian kinerja selama 2 (dua) tahun terakhir;
h. daftar riwayat hidup yang memuat pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen dan masih melaksanakan tugas di bidang terkait, yang ditetapkan oleh Pimpinan unit kerja PNS yang bersangkutan sesuai contoh formulir yang tercantum dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
i. surat pernyataan bersedia diangkat sebagai Analis Perdagangan sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
j. surat keterangan tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar, tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara dari pejabat Tinggi Pratama dari PNS yang bersangkutan ditempatkan, sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah
mempergunakan pangkat terakhir.
Article 17
(1) Tahapan pelaksanaan pengangkatan PNS ke dalam Analis Perdagangan melalui penyesuaian/inpassing meliputi:
a. pimpinan unit kerja menyampaikan usulan PNS yang akan mengikuti penyesuaian/inpassing dengan melampirkan dokumen administrasi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (3) kepada pimpinan unit pembina melalui pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada instansi pemerintah untuk dilakukan verifikasi dokumen.
b. penyampaian usulan dilakukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1. penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan;
2. data dan hasil verifikasi administrasi PNS yang akan mengikuti seleksi;
3. dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3).
c. pimpinan Unit Pembina melakukan validasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan mempertimbangkan kebutuhan jabatan fungsional dan peta jabatan;
d. pelaksanaan Uji Kompetensi dilaksanakan oleh instansi pembina berdasarkan hasil validasi sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf c;
e. Unit Pembina MENETAPKAN rekomendasi berdasarkan hasil penilaian Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada Lampiran V Angka 13;
f. PNS yang telah mendapatkan rekomendasi dari Instansi Pembina dapat diangkat ke dalam jabatan fungsional Analis Perdagangan oleh PPK Instansi Pemerintah dengan mempertimbangkan kebutuhan
Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
g. rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Unit Pembina sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Article 18
(1) PNS yang lulus seleksi penyesuaian/inpassing untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
Article 19
(1) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Keputusan pengangkatan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan disampaikan kepada Analis Perdagangan yang bersangkutan dan tembusan disampaikan kepada:
a. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
b. PyB;
c. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan yang bersangkutan; dan
d. pejabat lain yang dianggap perlu.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan satu tingkat lebih tinggi.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. Penilaian Prestasi Kerja/prestasi paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui promosi harus mempertimbangkan
ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang akan diduduki.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui promosi direkomendasikan oleh PPK pada Instansi Pemerintah.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.
(7) Keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Analis Perdagangan, meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a berdasarkan kamus kompetensi teknis.
(4) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kamus Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan.
Uji Kompetensi terdiri atas:
a. Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain;
b. Uji Kompetensi penyesuaian/inpassing;
c. Uji Kompetensi promosi; dan
d. Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan.
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan oleh Tim Uji Kompetensi.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan untuk mengukur Kompetensi PNS yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.
Article 24
Peserta Uji Kompetensi terdiri atas:
a. PNS dari jabatan lain yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui perpindahan dari jabatan lain;
b. PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui penyesuaian/inpassing;
c. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui promosi; dan
d. Analis Perdagangan yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan setingkat lebih tinggi.
Article 25
(1) Materi Uji Kompetensi mengacu pada Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Materi Uji Kompetensi meliputi :
a. Materi Uji Kompetensi Teknis; dan
b. Materi Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
(3) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun oleh Tim Uji Kompetensi.
Article 26
(1) Uji Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (2) huruf a dilakukan melalui metode:
a. tes tertulis; dan
b. wawancara.
(2) Uji Kompetensi manajerial dan sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (2) huruf b dilakukan menggunakan metode Assessment Center sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam hal diperlukan, Tim Uji Kompetensi dapat mengembangkan dan MENETAPKAN metode Uji Kompetensi selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 27
(1) Dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Kesekretariatan di lingkungan Kementerian Perdagangan membentuk dan MENETAPKAN Tim Uji Kompetensi Teknis.
(2) Susunan keanggotaan Tim Uji Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Jumlah keanggotaan Tim Uji Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan Uji Kompetensi.
Article 28
(1) Syarat untuk menjadi anggota Tim Uji Kompetensi Teknis meliputi:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di atas jabatan/pangkat calon peserta Uji Kompetensi;
b. memiliki keahlian serta kemampuan:
a. di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen;
b. di bidang pengembangan sumber daya manusia dan/atau pendidikan dan pelatihan; dan
c. dalam melakukan Uji Kompetensi Teknis.
(2) Dalam hal tidak terdapat pejabat yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, anggota Tim Uji Kompetensi Teknis dapat berasal dari pejabat dengan jabatan/pangkat paling rendah setara dengan jabatan/pangkat peserta Uji Kompetensi.
Article 29
Tim Uji Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) bertugas:
a. menyiapkan soal/pertanyaan Uji Kompetensi;
b. melakukan Uji Kompetensi Teknis ;
c. mengolah hasil Uji Kompetensi Teknis;
d. melakukan penilaian atas hasil Uji Kompetensi; dan
e. memberikan rekomendasi dan melaporkan hasil Uji Kompetensi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Kesekretariatan di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Article 30
(1) Uji Kompetensi dilaksanakan oleh Instansi Pembina.
(2) Pelaksanaan Uji Kompetensi dalam bentuk ujian tertulis dan wawancara.
(3) Ujian tertulis dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai kompetensi teknis dan kompetensi manajerial dan sosial kultural yang menjadi persyaratan kompetensi calon Analis Perdagangan.
(4) Selain tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wawancara juga bertujuan untuk melihat pengalaman kerja di bidang Analisis Perdagangan.
Article 31
(1) Penilaian Uji Kompetensi disesuaikan dengan standar kompetensi jabatan sesuai dengan jenjangnya.
(2) Berdasarkan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peserta dapat dinyatakan lulus dan tidak lulus.
(3) Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus dalam hal telah memenuhi nilai Kompetensi teknis, Kompetensi manajerial, dan Kompetensi sosial kultural yang dipersyaratkan dengan nilai minimal 70 (tujuh puluh) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Peserta yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sertifikat kompetensi yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan.
(5) Peserta yang tidak lulus Uji Kompetensi, dapat mengikuti Uji Kompetensi ulang sesuai dengan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi yang ditetapkan oleh penyelenggara Uji Kompetensi.
(6) Hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan oleh tim Uji Kompetensi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan di lingkungan Instansi Pembina.
(7) Hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Uji Kompetensi.
(8) Hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
Article 32
(1) Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Uji Kompetensi secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperoleh informasi dan/atau rekomendasi sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan Uji Kompetensi.
Uji Kompetensi terdiri atas:
a. Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain;
b. Uji Kompetensi penyesuaian/inpassing;
c. Uji Kompetensi promosi; dan
d. Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan.
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan oleh Tim Uji Kompetensi.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan untuk mengukur Kompetensi PNS yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.
Peserta Uji Kompetensi terdiri atas:
a. PNS dari jabatan lain yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui perpindahan dari jabatan lain;
b. PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui penyesuaian/inpassing;
c. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui promosi; dan
d. Analis Perdagangan yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan setingkat lebih tinggi.
(1) Materi Uji Kompetensi mengacu pada Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Materi Uji Kompetensi meliputi :
a. Materi Uji Kompetensi Teknis; dan
b. Materi Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
(3) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun oleh Tim Uji Kompetensi.
(1) Uji Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (2) huruf a dilakukan melalui metode:
a. tes tertulis; dan
b. wawancara.
(2) Uji Kompetensi manajerial dan sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (2) huruf b dilakukan menggunakan metode Assessment Center sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam hal diperlukan, Tim Uji Kompetensi dapat mengembangkan dan MENETAPKAN metode Uji Kompetensi selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Kesekretariatan di lingkungan Kementerian Perdagangan membentuk dan MENETAPKAN Tim Uji Kompetensi Teknis.
(2) Susunan keanggotaan Tim Uji Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Jumlah keanggotaan Tim Uji Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan Uji Kompetensi.
Article 28
(1) Syarat untuk menjadi anggota Tim Uji Kompetensi Teknis meliputi:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di atas jabatan/pangkat calon peserta Uji Kompetensi;
b. memiliki keahlian serta kemampuan:
a. di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen;
b. di bidang pengembangan sumber daya manusia dan/atau pendidikan dan pelatihan; dan
c. dalam melakukan Uji Kompetensi Teknis.
(2) Dalam hal tidak terdapat pejabat yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, anggota Tim Uji Kompetensi Teknis dapat berasal dari pejabat dengan jabatan/pangkat paling rendah setara dengan jabatan/pangkat peserta Uji Kompetensi.
Article 29
Tim Uji Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) bertugas:
a. menyiapkan soal/pertanyaan Uji Kompetensi;
b. melakukan Uji Kompetensi Teknis ;
c. mengolah hasil Uji Kompetensi Teknis;
d. melakukan penilaian atas hasil Uji Kompetensi; dan
e. memberikan rekomendasi dan melaporkan hasil Uji Kompetensi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Kesekretariatan di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(1) Uji Kompetensi dilaksanakan oleh Instansi Pembina.
(2) Pelaksanaan Uji Kompetensi dalam bentuk ujian tertulis dan wawancara.
(3) Ujian tertulis dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai kompetensi teknis dan kompetensi manajerial dan sosial kultural yang menjadi persyaratan kompetensi calon Analis Perdagangan.
(4) Selain tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wawancara juga bertujuan untuk melihat pengalaman kerja di bidang Analisis Perdagangan.
BAB Keenam
Penilaian, Penetapan, dan Pelaporan Hasil Uji Kompetensi
(1) Penilaian Uji Kompetensi disesuaikan dengan standar kompetensi jabatan sesuai dengan jenjangnya.
(2) Berdasarkan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peserta dapat dinyatakan lulus dan tidak lulus.
(3) Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus dalam hal telah memenuhi nilai Kompetensi teknis, Kompetensi manajerial, dan Kompetensi sosial kultural yang dipersyaratkan dengan nilai minimal 70 (tujuh puluh) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Peserta yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sertifikat kompetensi yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan.
(5) Peserta yang tidak lulus Uji Kompetensi, dapat mengikuti Uji Kompetensi ulang sesuai dengan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi yang ditetapkan oleh penyelenggara Uji Kompetensi.
(6) Hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan oleh tim Uji Kompetensi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan di lingkungan Instansi Pembina.
(7) Hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Uji Kompetensi.
(8) Hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
BAB Ketujuh
Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi
(1) Unit Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Uji Kompetensi secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperoleh informasi dan/atau rekomendasi sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan Uji Kompetensi.
(1) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, merupakan pengembangan Kompetensi yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS melalui pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pemberian tugas belajar atau izin belajar.
(3) Pemberian tugas belajar atau izin belajar kepada Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk memenuhi kebutuhan Standar kompetensi dan pengembangan karier.
Article 35
(1) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilaksanakan oleh Unit Kerja yang membidangi pendidikan dan pelatihan di lingkungan Instansi Pembina.
(2) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui pelatihan dapat dilaksanakan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah setelah mendapatkan akreditasi dari unit kerja yang membidangi Pendidikan dan Pelatihan pada Instansi Pembina.
(3) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui jalur:
a. klasikal, yang merupakan proses pembelajaran melalui tatap muka antara pengajar dan peserta di dalam kelas yang sama; dan/ atau
b. nonklasikal, yang merupakan proses pembelajaran yang tidak dilakukan di dalam kelas yang sama.
(4) Pelatihan melalui jalur klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan antara lain melalui program:
a. pelatihan;
b. seminar;
c. kursus; dan/ atau
d. kegiatan lain yang dilakukan dalam rangka mempertahankan tingkat keahlian (maintain rating).
(5) Pelatihan melalui jalur nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan antara lain melalui program:
a. e-learning;
b. blended learning;
c. bimbingan di tempat kerja;
d. pelatihan jarak jauh;
e. magang (on the job learning); dan/atau
f. pertukaran PNS dengan pegawai swasta.
Article 36
Jenis pelatihan untuk pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan terdiri atas:
a. pelatihan teknis; dan
b. pelatihan fungsional.
Article 37
Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a merupakan program pengembangan Kompetensi untuk mencapai persyaratan Standar Kompetensi Jabatan dan pengembangan karier sesuai dengan jabatan masing-masing.
Article 38
(1) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b merupakan program pengembangan Kompetensi untuk mencapai persyaratan Standar Kompetensi jabatan dan pengembangan karier sesuai dengan jenis dan jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.
(2) Pelatihan fungsional terdiri atas:
a. pelatihan fungsional Analis Perdagangan Ahli Pertama;
b. pelatihan fungsional Analis Perdagangan Ahli Muda;
c. pelatihan fungsional Analis Perdagangan Ahli Madya; dan
d. pelatihan fungsional Analis Perdagangan Ahli Utama.
(3) Pelatihan fungsional sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diikuti oleh Analis Perdagangan paling lama 3 (tiga) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.
Article 39
(1) Kebutuhan pelatihan diperoleh melalui analisis kebutuhan pelatihan.
(2) Analisis kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai Kompetensi Analis Perdagangan yang perlu ditingkatkan.
(3) Informasi mengenai kompetensi Analis Perdagangan yang perlu ditingkatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh melalui:
a. analisis hasil Uji Kompetensi;
b. analisis kebutuhan pelatihan; dan
c. survei.
(4) Analisis hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan untuk mengetahui kesenjangan Kompetensi Analis Perdagangan dengan Standar Kompetensi Jabatan Analis Perdagangan yang bersangkutan.
(5) Analisis kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan untuk mengetahui kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.
(6) Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat dilakukan dengan metode wawancara, kuesioner, isian, observasi, dan/atau metode ilmiah lainnya.
Article 40
Penyusunan kurikulum pelatihan fungsional dan pelatihan teknis bagi Analis Perdagangan dilaksanakan oleh Unit
Pembina dan Unit Kerja yang membidangi pendidikan dan pelatihan pada Instansi Pembina.
(1) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, merupakan pengembangan Kompetensi yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS melalui pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pemberian tugas belajar atau izin belajar.
(3) Pemberian tugas belajar atau izin belajar kepada Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk memenuhi kebutuhan Standar kompetensi dan pengembangan karier.
(1) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilaksanakan oleh Unit Kerja yang membidangi pendidikan dan pelatihan di lingkungan Instansi Pembina.
(2) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui pelatihan dapat dilaksanakan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah setelah mendapatkan akreditasi dari unit kerja yang membidangi Pendidikan dan Pelatihan pada Instansi Pembina.
(3) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui jalur:
a. klasikal, yang merupakan proses pembelajaran melalui tatap muka antara pengajar dan peserta di dalam kelas yang sama; dan/ atau
b. nonklasikal, yang merupakan proses pembelajaran yang tidak dilakukan di dalam kelas yang sama.
(4) Pelatihan melalui jalur klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan antara lain melalui program:
a. pelatihan;
b. seminar;
c. kursus; dan/ atau
d. kegiatan lain yang dilakukan dalam rangka mempertahankan tingkat keahlian (maintain rating).
(5) Pelatihan melalui jalur nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan antara lain melalui program:
a. e-learning;
b. blended learning;
c. bimbingan di tempat kerja;
d. pelatihan jarak jauh;
e. magang (on the job learning); dan/atau
f. pertukaran PNS dengan pegawai swasta.
Article 36
Jenis pelatihan untuk pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan terdiri atas:
a. pelatihan teknis; dan
b. pelatihan fungsional.
Article 37
Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a merupakan program pengembangan Kompetensi untuk mencapai persyaratan Standar Kompetensi Jabatan dan pengembangan karier sesuai dengan jabatan masing-masing.
Article 38
(1) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b merupakan program pengembangan Kompetensi untuk mencapai persyaratan Standar Kompetensi jabatan dan pengembangan karier sesuai dengan jenis dan jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.
(2) Pelatihan fungsional terdiri atas:
a. pelatihan fungsional Analis Perdagangan Ahli Pertama;
b. pelatihan fungsional Analis Perdagangan Ahli Muda;
c. pelatihan fungsional Analis Perdagangan Ahli Madya; dan
d. pelatihan fungsional Analis Perdagangan Ahli Utama.
(3) Pelatihan fungsional sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diikuti oleh Analis Perdagangan paling lama 3 (tiga) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.
(1) Kebutuhan pelatihan diperoleh melalui analisis kebutuhan pelatihan.
(2) Analisis kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai Kompetensi Analis Perdagangan yang perlu ditingkatkan.
(3) Informasi mengenai kompetensi Analis Perdagangan yang perlu ditingkatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh melalui:
a. analisis hasil Uji Kompetensi;
b. analisis kebutuhan pelatihan; dan
c. survei.
(4) Analisis hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan untuk mengetahui kesenjangan Kompetensi Analis Perdagangan dengan Standar Kompetensi Jabatan Analis Perdagangan yang bersangkutan.
(5) Analisis kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan untuk mengetahui kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.
(6) Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat dilakukan dengan metode wawancara, kuesioner, isian, observasi, dan/atau metode ilmiah lainnya.
Penyusunan kurikulum pelatihan fungsional dan pelatihan teknis bagi Analis Perdagangan dilaksanakan oleh Unit
Pembina dan Unit Kerja yang membidangi pendidikan dan pelatihan pada Instansi Pembina.
(1) Penilaian kinerja Analis Perdagangan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Analis Perdagangan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Analis Perdagangan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 42
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 meliputi:
a. SKP; dan
b. penilaian perilaku kerja.
Article 43
(1) SKP Analis Perdagangan merupakan target kinerja setiap tahun yang disusun berdasarkan penetapan kinerja Unit Kerja yang bersangkutan.
(2) SKP untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
Article 44
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi dan/atau kegiatan atasan langsung yang harus dicapai untuk masing-masing jenjang Analis Perdagangan.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan Unit Kerja berdasarkan penetapan kinerja Unit Kerja yang bersangkutan.
(4) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(5) Pada awal tahun, setiap Analis Perdagangan harus menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
(6) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung setelah mendapatkan pertimbangan dari Tim Penilai.
(7) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Hasil penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Article 45
Article 46
Analis Perdagangan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Analis Perdagangan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Analis Perdagangan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Analis Perdagangan Ahli Madya.
Article 47
Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b ditetapkan berdasarkan standar penilaian perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 48
(1) Penilaian perilaku kerja dilakukan dengan membandingkan standar perilaku kerja dalam jabatan dengan penilaian perilaku kerja dalam jabatan.
(2) Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat penilai kinerja PNS.
(3) Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen penilaian perilaku kerja.
(5) Hasil penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa nilai perilaku kerja.
Article 49
Penilaian kinerja dilakukan dengan cara menggabungkan nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja.
(1) Penilaian kinerja Analis Perdagangan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Analis Perdagangan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Analis Perdagangan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 42
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 meliputi:
a. SKP; dan
b. penilaian perilaku kerja.
(1) SKP Analis Perdagangan merupakan target kinerja setiap tahun yang disusun berdasarkan penetapan kinerja Unit Kerja yang bersangkutan.
(2) SKP untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi dan/atau kegiatan atasan langsung yang harus dicapai untuk masing-masing jenjang Analis Perdagangan.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan Unit Kerja berdasarkan penetapan kinerja Unit Kerja yang bersangkutan.
(4) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(5) Pada awal tahun, setiap Analis Perdagangan harus menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
(6) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung setelah mendapatkan pertimbangan dari Tim Penilai.
(7) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Hasil penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Article 45
Article 46
Analis Perdagangan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Analis Perdagangan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Analis Perdagangan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Analis Perdagangan Ahli Madya.
Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b ditetapkan berdasarkan standar penilaian perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penilaian perilaku kerja dilakukan dengan membandingkan standar perilaku kerja dalam jabatan dengan penilaian perilaku kerja dalam jabatan.
(2) Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat penilai kinerja PNS.
(3) Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen penilaian perilaku kerja.
(5) Hasil penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa nilai perilaku kerja.
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dilakukan terhadap tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang terdiri atas 3 (tiga) unsur, yakni:
c. a. unsur kegiatan utama;
d. b. pengembangan profesi; dan
e. b. unsur penunjang.
(2) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rincian tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal Analis Perdagangan telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan
pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Analis Perdagangan diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.
Article 51
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dilakukan oleh tim penilai, berdasarkan pada capaian SKP sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Analis Perdagangan didasarkan pada capaian SKP Analis Perdagangan dipresentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit SKP Analis Perdagangan.
(3) Dalam melakukan penilaian, Tim penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan hasil kerja sebagai bahan pertimbangan.
(4) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang ditetapkan dalam peta jabatan.
(5) Apabila diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi terhadap pejabat penilai yang bersangkutan.
Article 52
Article 53
Article 54
(1) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan DUPAK menjadi PAK, Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pejabat yang membidangi perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen, kepegawaian, dan Analis Perdagangan.
Article 55
(1) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 5 (lima) orang anggota.
(2) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus berjumlah ganjil.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Analis Perdagangan Ahli Madya.
(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus berasal dari kepegawaian.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang berasal dari Analis Perdagangan.
(6) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat/jabatan paling rendah sama dengan pangkat/jabatan Analis Perdagangan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Analis Perdagangan; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Analis Perdagangan.
(7) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dipenuhi dari Analis Perdagangan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Analis Perdagangan.
Article 56
(1) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina.
(2) Anggaran yang diperlukan untuk kegiatan Tim Penilai dibebankan kepada anggaran Unit Pembina.
Article 57
(1) Masa jabatan anggota Tim Penilai Angka Kredit Analis Perdagangan adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(2) Apabila masa jabatan pertama habis, dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat dalam 2 (dua) kali masa jabatan, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(4) Pergantian Anggota Tim Penilai dapat dilakukan dalam hal:
a. terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan paling singkat 6 (enam) bulan maka Ketua Tim Penilai mengusulkan penggantian anggota Tim Penilai secara definitif sesuai dengan masa kerja yang tersisa kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Tim Penilai; dan
b. terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai, yang bersangkutan tidak boleh ikut melakukan penilaian dan apabila diperlukan Ketua Tim Penilai dapat mengangkat anggota Tim Penilai Pengganti.
Article 58
(1) Tim Penilai dalam melaksanakan tugas dibantu oleh sekretariat Tim Penilai.
(2) Sekretariat tim penilai mempunyai tugas, antara lain:
a. menerima serta melakukan verifikasi DUPAK yang diajukan dan kelengkapan surat pengantar pengajuan DUPAK;
b. menyiapkan pelaksanaan sidang Tim Penilai;
c. membuat berita acara sidang Tim Penilai;
d. menyampaikan keputusan PyB MENETAPKAN angka kredit dan tembusannya kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk digunakan sebagai salah satu bahan penetapan pengangkatan dan/atau bahan pertimbangan untuk kenaikan jabatan/pangkat; dan
e. membuat laporan pelaksanaan evaluasi kinerja Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.
(3) Sekretariat Tim Penilai dijabat oleh pegawai yang membidangi kepegawaian, diutamakan yang memiliki kemampuan teknis dalam menilai Angka Kredit Jabatan Fungsional.
(4) Jumlah keanggotaan sekretariat Tim Penilai disesuaikan dengan kebutuhan beban kerja.
Article 59
Proses penilaian DUPAK oleh Tim Penilai dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian dengan menyampaikan DUPAK dan berkas pendukung lainnya
kepada sekretaris Tim Penilai untuk dibagikan kepada anggota Tim Penilai;
b. setiap DUPAK sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinilai oleh 2 (dua) orang anggota Tim Penilai;
c. anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b melaksanakan penilaian terhadap Angka Kredit yang diajukan pada setiap DUPAK berdasarkan rincian kegiatan dari tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. dalam hal ketua Tim Penilai dinilai, maka dalam proses penilaian DUPAK ketua Tim Penilai, sekretaris Tim Penilai menjadi ketua sementara Tim Penilai;
e. dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai, maka DUPAK anggota Tim Penilai bersangkutan dinilai oleh anggota Tim Penilai yang lain;
f. dalam hal anggota Tim Penilai memasuki masa pensiun, berhalangan sementara/tetap paling singkat 6 (enam) bulan, atau mengundurkan diri, ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif, sesuai masa kerja tim yang tersisa kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
g. dalam hal tidak terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c maka hasil penilaian disampaikan kepada ketua Tim Penilai melalui sekretaris Tim Penilai untuk disahkan dalam forum sidang pleno; dan
h. dalam hal terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c maka dilakukan penilaian lanjutan melalui mekanisme sidang pleno untuk selanjutnya disahkan dalam forum sidang pleno.
Article 60
(1) Sidang pleno Tim Penilai bertujuan untuk MENETAPKAN Berita Acara Penilaian Angka Kredit.
(2) Sidang pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihadiri paling kurang 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) orang anggota Tim Penilai.
(3) Sidang pleno Tim Penilai dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. pengambilan keputusan dalam sidang pleno Tim Penilai dilakukan dengan berlandaskan pada asas musyawarah mufakat; dan
b. dalam hal sidang pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak mencapai musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara terbanyak.
(4) Hasil sidang pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara penilaian Angka Kredit dan ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai yang hadir dalam sidang pleno Tim Penilai.
(5) Berita acara penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 61
(1) Berdasarkan Berita Acara Penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4), pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Analis Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dokumen penetapan Angka Kredit dibuat sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Terhadap Angka Kredit yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diajukan keberatan.
(4) Berkas asli Angka Kredit yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan tembusan kepada:
a. Analis Perdagangan yang bersangkutan;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja yang bersangkutan;
dan
d. pejabat lain yang dianggap perlu.
Article 62
(1) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Analis Perdagangan dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Analis Perdagangan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS dengan ketentuan:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lama pada bulan Januari tahun berjalan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lama pada bulan Juli tahun berjalan.
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dilakukan terhadap tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang terdiri atas 3 (tiga) unsur, yakni:
c. a. unsur kegiatan utama;
d. b. pengembangan profesi; dan
e. b. unsur penunjang.
(2) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rincian tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal Analis Perdagangan telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan
pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Analis Perdagangan diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.
Article 51
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dilakukan oleh tim penilai, berdasarkan pada capaian SKP sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Analis Perdagangan didasarkan pada capaian SKP Analis Perdagangan dipresentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit SKP Analis Perdagangan.
(3) Dalam melakukan penilaian, Tim penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan hasil kerja sebagai bahan pertimbangan.
(4) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang ditetapkan dalam peta jabatan.
(5) Apabila diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi terhadap pejabat penilai yang bersangkutan.
(1) Untuk penilaian Angka Kredit, Analis Perdagangan harus mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dituangkan dalam DUPAK berdasarkan capaian Sasaran Kinerja Pegawai.
(2) DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berkas pendukung lainnya disampaikan oleh pejabat yang
mengusulkan Angka Kredit dengan persetujuan atasan langsung dan pimpinan unit kerja melalui sistem informasi.
(3) Dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, pelaksanaan penyampaian DUPAK dan berkas pendukung dapat dilakukan secara manual.
(4) Dupak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan ketentuan sebagai berikut:
a. mengisi blanko/formulir sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran III huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang terdiri atas:
1. nomor diisi sesuai kode penomoran DUPAK Instansi yang bersangkutan;
2. masa penilaian diisi dengan periode waktu yang diajukan untuk dinilai;
3. keterangan perorangan diisi data Pejabat Fungsional Analis Perdagangan; dan
4. unsur yang dinilai, diisi dengan hasil penilaian terhadap bukti yang yang disampaikan
b. penyusunan Lampiran DUPAK terdiri atas:
1. dokumen bukti fisik;
2. surat pernyataan melakukan kegiatan yang telah diisi dan disahkan dengan tanda tangan atasan langsung sebagaimana contoh formulir yang tercantum dalam Lampiran III huruf G sampai dengan huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
dan
3. surat tugas limpah bagi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang melakukan tugas/kegiatan di atas atau di bawah jenjang jabatannya sebagaimana contoh formulir yang tercantum dalam Lampiran III huruf K yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Lampiran DUPAK dan bukti fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b harus disahkan oleh atasan langsung Analis Perdagangan.
(6) Surat usulan permohonan penilaian dan penetapan Angka Kredit beserta berkas DUPAK yang telah disahkan disampaikan kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit paling lama pada minggu pertama bulan Januari untuk kenaikan pangkat/jabatan pada periode bulan April dan pada minggu pertama bulan Juli untuk kenaikan pangkat/jabatan pada periode bulan Oktober.
(7) Surat usulan permohonan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan DUPAK menjadi PAK, Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pejabat yang membidangi perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen, kepegawaian, dan Analis Perdagangan.
(1) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 5 (lima) orang anggota.
(2) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus berjumlah ganjil.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Analis Perdagangan Ahli Madya.
(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus berasal dari kepegawaian.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang berasal dari Analis Perdagangan.
(6) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat/jabatan paling rendah sama dengan pangkat/jabatan Analis Perdagangan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Analis Perdagangan; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Analis Perdagangan.
(7) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dipenuhi dari Analis Perdagangan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Analis Perdagangan.
Article 56
(1) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina.
(2) Anggaran yang diperlukan untuk kegiatan Tim Penilai dibebankan kepada anggaran Unit Pembina.
Article 57
(1) Masa jabatan anggota Tim Penilai Angka Kredit Analis Perdagangan adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(2) Apabila masa jabatan pertama habis, dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat dalam 2 (dua) kali masa jabatan, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(4) Pergantian Anggota Tim Penilai dapat dilakukan dalam hal:
a. terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan paling singkat 6 (enam) bulan maka Ketua Tim Penilai mengusulkan penggantian anggota Tim Penilai secara definitif sesuai dengan masa kerja yang tersisa kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Tim Penilai; dan
b. terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai, yang bersangkutan tidak boleh ikut melakukan penilaian dan apabila diperlukan Ketua Tim Penilai dapat mengangkat anggota Tim Penilai Pengganti.
Article 58
(1) Tim Penilai dalam melaksanakan tugas dibantu oleh sekretariat Tim Penilai.
(2) Sekretariat tim penilai mempunyai tugas, antara lain:
a. menerima serta melakukan verifikasi DUPAK yang diajukan dan kelengkapan surat pengantar pengajuan DUPAK;
b. menyiapkan pelaksanaan sidang Tim Penilai;
c. membuat berita acara sidang Tim Penilai;
d. menyampaikan keputusan PyB MENETAPKAN angka kredit dan tembusannya kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk digunakan sebagai salah satu bahan penetapan pengangkatan dan/atau bahan pertimbangan untuk kenaikan jabatan/pangkat; dan
e. membuat laporan pelaksanaan evaluasi kinerja Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.
(3) Sekretariat Tim Penilai dijabat oleh pegawai yang membidangi kepegawaian, diutamakan yang memiliki kemampuan teknis dalam menilai Angka Kredit Jabatan Fungsional.
(4) Jumlah keanggotaan sekretariat Tim Penilai disesuaikan dengan kebutuhan beban kerja.
Proses penilaian DUPAK oleh Tim Penilai dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian dengan menyampaikan DUPAK dan berkas pendukung lainnya
kepada sekretaris Tim Penilai untuk dibagikan kepada anggota Tim Penilai;
b. setiap DUPAK sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinilai oleh 2 (dua) orang anggota Tim Penilai;
c. anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b melaksanakan penilaian terhadap Angka Kredit yang diajukan pada setiap DUPAK berdasarkan rincian kegiatan dari tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. dalam hal ketua Tim Penilai dinilai, maka dalam proses penilaian DUPAK ketua Tim Penilai, sekretaris Tim Penilai menjadi ketua sementara Tim Penilai;
e. dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai, maka DUPAK anggota Tim Penilai bersangkutan dinilai oleh anggota Tim Penilai yang lain;
f. dalam hal anggota Tim Penilai memasuki masa pensiun, berhalangan sementara/tetap paling singkat 6 (enam) bulan, atau mengundurkan diri, ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif, sesuai masa kerja tim yang tersisa kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
g. dalam hal tidak terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c maka hasil penilaian disampaikan kepada ketua Tim Penilai melalui sekretaris Tim Penilai untuk disahkan dalam forum sidang pleno; dan
h. dalam hal terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c maka dilakukan penilaian lanjutan melalui mekanisme sidang pleno untuk selanjutnya disahkan dalam forum sidang pleno.
Article 60
(1) Sidang pleno Tim Penilai bertujuan untuk MENETAPKAN Berita Acara Penilaian Angka Kredit.
(2) Sidang pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihadiri paling kurang 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) orang anggota Tim Penilai.
(3) Sidang pleno Tim Penilai dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. pengambilan keputusan dalam sidang pleno Tim Penilai dilakukan dengan berlandaskan pada asas musyawarah mufakat; dan
b. dalam hal sidang pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak mencapai musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara terbanyak.
(4) Hasil sidang pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara penilaian Angka Kredit dan ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai yang hadir dalam sidang pleno Tim Penilai.
(5) Berita acara penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 61
(1) Berdasarkan Berita Acara Penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4), pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Analis Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dokumen penetapan Angka Kredit dibuat sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Terhadap Angka Kredit yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diajukan keberatan.
(4) Berkas asli Angka Kredit yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan tembusan kepada:
a. Analis Perdagangan yang bersangkutan;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja yang bersangkutan;
dan
d. pejabat lain yang dianggap perlu.
(1) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Analis Perdagangan dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Analis Perdagangan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS dengan ketentuan:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lama pada bulan Januari tahun berjalan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lama pada bulan Juli tahun berjalan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Usulan kenaikan pangkat Analis Perdagangan dapat dilakukan apabila Analis Perdagangan telah memenuhi persyaratan:
a. memenuhi jumlah Angka Kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
b. telah memenuhi syarat kinerja dan hasil kerja minimal yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. paling singkat telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
e. masih dalam jenjang jabatan yang sama.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Usulan kenaikan pangkat Analis Perdagangan dapat dilakukan apabila Analis Perdagangan telah memenuhi persyaratan:
a. memenuhi jumlah Angka Kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
b. telah memenuhi syarat kinerja dan hasil kerja minimal yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. paling singkat telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
e. masih dalam jenjang jabatan yang sama.
(1) Pengusulan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah memenuhi jumlah Angka Kredit kumulatif dan komposisi Angka Kredit penjenjangan yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
b. telah memenuhi syarat kinerja dan hasil kerja minimal yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. paling singkat telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
d. telah lulus Uji Kompetensi;
e. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang- kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
f. tersedia formasi untuk jabatan yang akan diduduki.
(2) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Analis Perdagangan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen.
(4) Analis Perdagangan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan
konsumen, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu;
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis; dan
e. jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, paling banyak 3 (tiga) orang.
(5) Bagi Analis Perdagangan yang akan naik ke jenjang jabatan Ahli Madya dan Ahli Utama, Analis Perdagangan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Analis Perdagangan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Perdagangan Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Pejabat Fungsional Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pejabat Fungsional Ahli Utama.
(6) Tata cara pengusulan kenaikan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sebagai berikut:
a. usul kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan disampaikan oleh pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan kepada pejabat yang berwenang,
sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melampirkan:
1. keputusan pangkat terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
2. salinan keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir pada Jabatan Analis Perdagangan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
3. salinan PAK terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
4. salinan hasil penilaian prestasi kerja tahun terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; dan
5. salinan hasil uji kompetensi kenaikan jabatan.
(7) Berdasarkan usul tersebut, PPK MENETAPKAN Keputusan kenaikan jenjang jabatan yang dibuat sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Keputusan kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Analis Perdagangan melalui pimpinan unit kerjanya, sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan tembusan kepada Unit Kerja/instansi terkait.
(1) Analis Perdagangan diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri sebagai Analis Perdagangan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Analis Perdagangan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen selama diberhentikan.
(4) Pemberhentian berdasarkan atas tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Analis Perdagangan; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Analis Perdagangan.
(5) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 67
Analis Perdagangan yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan
pangkat terakhir pada jabatannya paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
Article 68
(1) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 66 ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas sebagai Analis Perdagangan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dengan menyertakan alasan.
(3) Terhadap Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(4) Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diangkat kembali sebagai Analis Perdagangan.
Article 69
(1) Usulan Pemberhentian disampaikan oleh:
a. PPK kepada PRESIDEN bagi PNS yang menduduki Analis Perdagangan Ahli Utama; dan
b. PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki Analis Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya.
(2) Pemberhentian dari Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh PRESIDEN dalam Surat Keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberhentian dari Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(4) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat mendelegasikan/memberikan kuasa untuk MENETAPKAN pemberhentian dari Analis Perdagangan selain jenjang ahli Utama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Jabatan Fungsional Analis Perdagangan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Setiap Analis Perdagangan wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.
(3) Pembentukan organisasi profesi Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Analis Perdagangan mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Analis Perdagangan setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
Article 71
(1) Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.
(2) Dalam melaksanakan hubungan kerja tersebut, Instansi Pembina dapat:
a. memfasilitasi penyusunan dan persetujuan kode etik dan kode perilaku profesi;
b. menjalin kerja sama dalam penegakan kode etik dan kode perilaku profesi, penyusunan standar kompetensi profesi, penyelenggaraan Uji Kompetensi, dan pengembangan profesi melalui ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi;
c. memberikan dukungan pembiayaan program kerja yang berhubungan dengan peningkatan standar kualitas dan profesionalitas jabatan;
d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang Organisasi Profesi; dan
e. memberikan saran terhadap pelaksanaan program kerja.
(3) Instansi Pembina melaksanakan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melalui keterwakilan dalam Dewan Penasihat pada Organisasi Profesi.
Article 72
(1) Usul pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional diwujudkan dalam bentuk kajian yang paling sedikit memuat:
a. rancangan Anggaran Dasar;
b. rancangan Anggaran Rumah Tangga;
c. tujuan dan sasaran pembentukan;
d. visi dan misi yang jelas dan tergambar dalam program kerja;
e. sumber pendanaan yang jelas;
f. domisili alamat;
g. pembagian kerja, tugas, dan wewenang yang jelas berdasarkan struktur organisasi;
h. usulan program kerja; dan
i. berbadan hukum.
(2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Unit Pembina dengan melibatkan perwakilan Analis Perdagangan.
(3) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal sebagai bahan pertimbangan untuk mendapatkan persetujuan.
(4) Persetujuan usul pembentukan Organisasi Profesi Analis Perdagangan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan kongres.
(5) Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) dilaksanakan paling lama tahun
2025.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2021
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD LUTFI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
-
-
(1) Pengangkatan dalam jabatan fungsional Analis Perdagangan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ekonomi, hukum, sosial dan politik, komunikasi, teknik informatika, administrasi negara, pertanian, maritim, matematika dan ilmu pengetahuan alam, statistika, desain, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Ahli Madya;
e. berijazah paling rendah magister di bidang ekonomi, hukum, sosial dan politik, komunikasi, teknik informatika, administrasi negara, pertanian, maritim, matematika dan ilmu pengetahuan alam, statistika, desain atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Utama;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan
konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan ahli pertama dan Analis Perdagangan ahli muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan ahli madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perdagangan ahli utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
(2) Pengangkatan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen.
(5) Jabatan Fungsional Analis Perdagangan ahli utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Analis Perdagangan ahli utama;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Utama dan mendapat persetujuan Menteri.
(7) Penyampaian usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) harus sudah diterima Instansi Pembina paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas usia yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf I dan ayat (5) huruf h.
(8) Tata cara pengangkatan dari perpindahan jabatan lain:
a. PNS yang akan berpindah ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan mengajukan surat permohonan melalui pimpinan unit kerja untuk menjadi Analis Perdagangan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan yang diduduki pada saat diangkat sebagai pejabat fungsional;
2. salinan surat keputusan pengangkatan CPNS;
3. salinan surat keputusan pengangkatan PNS;
4. salinan surat keputusan pangkat terakhir;
5. salinan surat keputusan penempatan/jabatan terakhir;
6. surat pernyataan pimpinan unit yang menyatakan bahwa pegawai yang bersangkutan memiliki integritas dan moralitas yang baik;
7. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
8. salinan ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
9. surat pernyataan dari pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa PNS memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen paling sedikit 2 (dua) tahun secara kumulatif;
9. salinan penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
10. DUPAK yang disertai dengan bukti fisik,
b. pimpinan unit kerja meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit pembina melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan;
c. pejabat yang membidangi kepegawaian pada Unit yang membidangi kesekretariatan melakukan verifikasi dokumen usulan dengan memperhatikan tingkat kesesuaian antara PNS yang diusulkan dengan kebutuhan Analis Perdagangan dan meneruskan permohonan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Unit Pembina;
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Unit Pembina berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a:
1. melakukan penilaian DUPAK dan MENETAPKAN PAK bagi Analis Perdagangan ahli pertama dan Analis Perdagangan ahli muda; dan
2. meneruskan permohonan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Unit Pembina untuk dilakukan penilaian DUPAK dan penetapan PAK bagi Analis Perdagangan Ahli Madya dan Ahli Utama,
e. berdasarkan penetapan PAK sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dilakukan Uji Kompetensi terhadap PNS yang bersangkutan;
f. pimpinan unit kerja tempat PNS yang akan pindah menjadi Analis Perdagangan menyampaikan usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan berdasarkan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan penetapan PAK sebagaimana dimaksud pada huruf d kepada PPK Instansi Pemerintah melalui Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian dengan melampirkan dokumen persyaratan pengangkatan sebagaimana tercantum dalam huruf a;
g. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian memeriksa kelengkapan persyaratan pengangkatan dan memproses keputusan perpindahan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan;
h. PPK Instansi Pemerintah MENETAPKAN keputusan pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(1) PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat mengajukan permohonan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan melalui Pimpinan unit kerja.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Pejabat Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Pembina dengan dilengkapi dokumen persyaratan administrasi.
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan:
a. salinan ijazah pendidikan terakhir;
b. salinan surat keputusan pengangkatan CPNS
c. surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani;
d. salinan surat keputusan pengangkatan PNS
e. salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
f. surat keputusan jabatan/penempatan terakhir;
g. salinan penilaian kinerja selama 2 (dua) tahun terakhir;
h. daftar riwayat hidup yang memuat pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen dan masih melaksanakan tugas di bidang terkait, yang ditetapkan oleh Pimpinan unit kerja PNS yang bersangkutan sesuai contoh formulir yang tercantum dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
i. surat pernyataan bersedia diangkat sebagai Analis Perdagangan sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
j. surat keterangan tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar, tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara dari pejabat Tinggi Pratama dari PNS yang bersangkutan ditempatkan, sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan dalam Jabatan Fungsional Analis Perdagangan terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah
mempergunakan pangkat terakhir.
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) bagi Analis Perdagangan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Perdagangan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Perdagangan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Perdagangan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Analis Perdagangan Ahli Utama.
(2) Capaian akumulasi Angka Kredit selama satu tahun untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Analis Perdagangan setiap tahun ditetapkan paling banyak:
a. 18,75 (delapan belas koma tujuh lima) untuk Analis Perdagangan Ahli Pertama;
b. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Perdagangan Ahli Muda;
c. 56,25 (lima puluh enam koma dua lima) untuk Analis Perdagangan Ahli Madya; dan
d. 75 (tujuh puluh lima) untuk Analis Perdagangan Ahli Utama.
(4) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Analis Perdagangan Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(5) Analis Perdagangan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(6) Dalam hal Unit Kerja tidak terdapat Analis Perdagangan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan pada unsur utama, Analis Perdagangan yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan
kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan.
(7) Penilaian Angka Kredit pelaksanaan kegiatan pada unsur utama ditetapkan sebagai berikut:
a. Analis Perdagangan yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
b. Analis Perdagangan yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) bagi Analis Perdagangan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Perdagangan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Perdagangan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Perdagangan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Analis Perdagangan Ahli Utama.
(2) Capaian akumulasi Angka Kredit selama satu tahun untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Analis Perdagangan setiap tahun ditetapkan paling banyak:
a. 18,75 (delapan belas koma tujuh lima) untuk Analis Perdagangan Ahli Pertama;
b. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Perdagangan Ahli Muda;
c. 56,25 (lima puluh enam koma dua lima) untuk Analis Perdagangan Ahli Madya; dan
d. 75 (tujuh puluh lima) untuk Analis Perdagangan Ahli Utama.
(4) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Analis Perdagangan Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(5) Analis Perdagangan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(6) Dalam hal Unit Kerja tidak terdapat Analis Perdagangan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan pada unsur utama, Analis Perdagangan yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan
kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan.
(7) Penilaian Angka Kredit pelaksanaan kegiatan pada unsur utama ditetapkan sebagai berikut:
a. Analis Perdagangan yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
b. Analis Perdagangan yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
(1) Untuk penilaian Angka Kredit, Analis Perdagangan harus mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dituangkan dalam DUPAK berdasarkan capaian Sasaran Kinerja Pegawai.
(2) DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berkas pendukung lainnya disampaikan oleh pejabat yang
mengusulkan Angka Kredit dengan persetujuan atasan langsung dan pimpinan unit kerja melalui sistem informasi.
(3) Dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, pelaksanaan penyampaian DUPAK dan berkas pendukung dapat dilakukan secara manual.
(4) Dupak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan ketentuan sebagai berikut:
a. mengisi blanko/formulir sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran III huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang terdiri atas:
1. nomor diisi sesuai kode penomoran DUPAK Instansi yang bersangkutan;
2. masa penilaian diisi dengan periode waktu yang diajukan untuk dinilai;
3. keterangan perorangan diisi data Pejabat Fungsional Analis Perdagangan; dan
4. unsur yang dinilai, diisi dengan hasil penilaian terhadap bukti yang yang disampaikan
b. penyusunan Lampiran DUPAK terdiri atas:
1. dokumen bukti fisik;
2. surat pernyataan melakukan kegiatan yang telah diisi dan disahkan dengan tanda tangan atasan langsung sebagaimana contoh formulir yang tercantum dalam Lampiran III huruf G sampai dengan huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
dan
3. surat tugas limpah bagi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang melakukan tugas/kegiatan di atas atau di bawah jenjang jabatannya sebagaimana contoh formulir yang tercantum dalam Lampiran III huruf K yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Lampiran DUPAK dan bukti fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b harus disahkan oleh atasan langsung Analis Perdagangan.
(6) Surat usulan permohonan penilaian dan penetapan Angka Kredit beserta berkas DUPAK yang telah disahkan disampaikan kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit paling lama pada minggu pertama bulan Januari untuk kenaikan pangkat/jabatan pada periode bulan April dan pada minggu pertama bulan Juli untuk kenaikan pangkat/jabatan pada periode bulan Oktober.
(7) Surat usulan permohonan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pejabat yang mengusulkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen pada instansi pemerintah
(2) DUPAK Analis Perdagangan diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perdagangan pada Instansi pusat atau pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekratariatan pada instansi daerah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Perdagangan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan Analis Perdagangan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Perwakilan
di luar negeri di bidang perdagangan luar negeri dan pengembangan ekspor;
atau
c. pejabat tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah selain Instansi Pembina, kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan Analis Perdagangan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah selain Instansi Pembina.
(3) Pejabat yang mengusulkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menandatangani DUPAK dan menyampaikan DUPAK berikut berkas pendukung lainnya kepada Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Perdagangan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat; dan.
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan Analis Perdagangan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah dan Perwakilan
di luar negeri di bidang perdagangan luar negeri dan pengembangan ekspor.
(1) Pejabat yang mengusulkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen pada instansi pemerintah
(2) DUPAK Analis Perdagangan diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perdagangan pada Instansi pusat atau pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekratariatan pada instansi daerah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Perdagangan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan Analis Perdagangan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Perwakilan
di luar negeri di bidang perdagangan luar negeri dan pengembangan ekspor;
atau
c. pejabat tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah selain Instansi Pembina, kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan Analis Perdagangan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah selain Instansi Pembina.
(3) Pejabat yang mengusulkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menandatangani DUPAK dan menyampaikan DUPAK berikut berkas pendukung lainnya kepada Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Perdagangan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat; dan.
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan Analis Perdagangan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah dan Perwakilan
di luar negeri di bidang perdagangan luar negeri dan pengembangan ekspor.
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam pasal 63, Analis Perdagangan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. menjadi pengajar/pelatih di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri,
pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit dengan akumulasi Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(4) Analis Perdagangan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional.
(5) Tata cara pengusulan kenaikan pangkat Analis Perdagangan sebagai berikut:
a. usul kenaikan pangkat Analis Perdagangan disampaikan oleh pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan kepada pejabat yang berwenang, sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. PPK sesuai ketentuan dan prosedur kenaikan pangkat yang berlaku menyampaikan berkas usulan kepada:
1. dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk usul kenaikan pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c; dan
2. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara untuk usul kenaikan pangkat menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai
dengan Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b),
c. PRESIDEN Republik INDONESIA MENETAPKAN kenaikan pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara;
d. PPK MENETAPKAN kenaikan pangkat menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan
e. penetapan/keputusan kenaikan pangkat disampaikan oleh pejabat yang berwenang kepada Analis Perdagangan melalui pimpinan unit kerjanya, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dengan tembusan kepada unit kerja.
(1) Pengusulan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah memenuhi jumlah Angka Kredit kumulatif dan komposisi Angka Kredit penjenjangan yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
b. telah memenuhi syarat kinerja dan hasil kerja minimal yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. paling singkat telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
d. telah lulus Uji Kompetensi;
e. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang- kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
f. tersedia formasi untuk jabatan yang akan diduduki.
(2) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Analis Perdagangan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen.
(4) Analis Perdagangan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan
konsumen, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu;
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis; dan
e. jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, paling banyak 3 (tiga) orang.
(5) Bagi Analis Perdagangan yang akan naik ke jenjang jabatan Ahli Madya dan Ahli Utama, Analis Perdagangan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Analis Perdagangan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Perdagangan Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Pejabat Fungsional Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pejabat Fungsional Ahli Utama.
(6) Tata cara pengusulan kenaikan Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sebagai berikut:
a. usul kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan disampaikan oleh pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan kepada pejabat yang berwenang,
sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melampirkan:
1. keputusan pangkat terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
2. salinan keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir pada Jabatan Analis Perdagangan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
3. salinan PAK terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
4. salinan hasil penilaian prestasi kerja tahun terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; dan
5. salinan hasil uji kompetensi kenaikan jabatan.
(7) Berdasarkan usul tersebut, PPK MENETAPKAN Keputusan kenaikan jenjang jabatan yang dibuat sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Keputusan kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Analis Perdagangan melalui pimpinan unit kerjanya, sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan tembusan kepada Unit Kerja/instansi terkait.
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam pasal 63, Analis Perdagangan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. menjadi pengajar/pelatih di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri,
pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan/atau pemberdayaan konsumen;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit dengan akumulasi Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(4) Analis Perdagangan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional.
(5) Tata cara pengusulan kenaikan pangkat Analis Perdagangan sebagai berikut:
a. usul kenaikan pangkat Analis Perdagangan disampaikan oleh pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan kepada pejabat yang berwenang, sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. PPK sesuai ketentuan dan prosedur kenaikan pangkat yang berlaku menyampaikan berkas usulan kepada:
1. dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk usul kenaikan pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c; dan
2. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara untuk usul kenaikan pangkat menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai
dengan Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b),
c. PRESIDEN Republik INDONESIA MENETAPKAN kenaikan pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara;
d. PPK MENETAPKAN kenaikan pangkat menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan
e. penetapan/keputusan kenaikan pangkat disampaikan oleh pejabat yang berwenang kepada Analis Perdagangan melalui pimpinan unit kerjanya, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dengan tembusan kepada unit kerja.