Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) atau Information and Communication Technology (ICT) adalah segala hal yang berkaitan dengan bidang teknologi informasi dan telekomunikasi.
2. Internet adalah Jaringan Komputer global atau jaringan yang menghubungkan Jaringan Komputer di seluruh dunia dengan menggunakan protokol komunikasi Internet Protocol.
3. Intranet adalah sumber daya informasi yang digunakan untuk kepentingan internal dari suatu instansi atau perusahaan dengan menggunakan Jaringan TIK Kementerian Perdagangan.
4. Jaringan TIK adalah Komputer dan/atau Sistem Komputer yang saling terhubung menggunakan media komunikasi menggunakan fasilitas LAN dan/atau Wireless Connection dalam melakukan komunikasi melalui media Internet atau Intranet.
5. Local Area Network (LAN) adalah jaringan komputer dalam jangkauan yang pendek secara geografis seperti di rumah, kantor, dan sekolah.
6. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
7. Domain Controller adalah Server yang menyimpan basis data User Id dan mengatur semua aspek yang berkaitan dengan keamanan dari sebuah User Id dan interaksinya dengan domain tersebut, sehingga menjadikan administrasi keamanan dapat dilakukan secara terpusat.
8. User Id adalah identitas pengguna untuk mendapatkan dan menentukan tingkat hak akses terhadap Jaringan TIK Kementerian Perdagangan.
9. Password adalah metode keamanan yang mengidentifikasikan pengguna khusus dari Jaringan TIK Kementerian Perdagangan dengan karakter khusus yang pengguna dapat ketik sebagai kode identifikasi.
10. Perangkat Keras TIK adalah peralatan fisik dari suatu komputer yang terdiri atas mesin pengolah data (server), media penyimpan data (storage), dan perangkat jejaring (network device).
11. Alamat Surat Elektronik adalah alamat Internet dari seseorang, perkumpulan, organisasi, atau badan usaha, untuk berkomunikasi melalui Internet atau komunikasi Elektronik lainnya.
12. Pusat Data dan Informasi Perdagangan adalah unit di lingkungan Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengelolaan dan pemanfaatan Jaringan TIK Kementerian Perdagangan.
13. Data Center adalah fasilitas yang digunakan untuk menempatkan beberapa server atau sistem komputer, perangkat jaringan utama dan sistem penyimpanan data utama (main storage).
14. Server adalah sebuah komputer di internet atau di jaringan lainnya yang menyimpan file dan membuat file tersebut tersedia untuk diambil jika dibutuhkan atau sebuah aplikasi jaringan komputer yang digunakan untuk melayani banyak pengguna dalam satu jaringan.
15. Anti Virus adalah program yang dibuat khusus untuk mendeteksi file didalam suatu drive apakah terkena virus atau tidak program ini juga sekaligus menghilangkan virus tersebut.
16. Unit/Satuan Kerja adalah Unit/Satuan Kerja adalah unit organisasi lini kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah yang melaksanakan tugas, fungsi, program, dan tujuan kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah, serta memiliki kewenangan atas penggunaan anggaran.
17. Operating System adalah perangkat lunak sistem yang bertugas untuk melakukan kontrol dan manajemen perangkat keras serta operasi-operasi dasar sistem, termasuk menjalankan software aplikasi.
18. Aplikasi Perkantoran adalah aplikasi komputer yang dipergunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan.
19. Sistem Back-up adalah sistem yang terpisah dari sistem utama yang berfungsi untuk menyimpan salinan program atau data yang memberikan jaminan agar program atau data yang tersimpan pada sistem utama tidak hilang apabila terjadi kerusakan.
20. Sistem Aplikasi adalah software yang khusus dibuat untuk mengerjakan tugas-tugas tertentu dan spesifik.
21. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
22. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perdagangan.