Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pakaian Seragam adalah pakaian yang dikenakan Pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan yang mencerminkan Visi dan Misi Kementerian Perdagangan.
2. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai lainnya yang bekerja di lingkungan Kementerian Perdagangan.