Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2010 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 04/M-DAG/PER/1/2010 TANGGAL : 27 Januari 2010
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PERDAGANGAN TAHUN 2010 I.
PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah tertentu yang bertujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Daerah tertentu adalah daerah yang memenuhi kriteria yang ditetapkan. Dengan demikian tidak semua daerah mendapatkan DAK Bidang Perdagangan.
DAK Bidang Perdagangan digunakan untuk menunjang pembangunan dan pengembangan sarana perdagangan dalam rangka mendorong percepatan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian daerah Alokasi DAK Bidang Perdagangan untuk masing-masing daerah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan dan wajib dimasukan dalam APBD.
B. Maksud Penyusunan Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai pedoman pengelolaan bagi para pelaksana kegiatan DAK Bidang Perdagangan di Daerah Kabupaten/Kota.
C. Tujuan Petunjuk Teknis ini bertujuan mengarahkan pelaksanaan DAK Bidang Perdagangan di Daerah Kabupaten/Kota agar sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengenai sasarannya.
D. Ruang Lingkup Petunjuk Teknis ini memuat tatacara pelaksanaan kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaksana kegiatan, monitoring/evaluasi, dan pelaporan kegiatan (fisik dan keuangan).
E. Pengertian
a. Sarana Distribusi adalah tempat atau alat menyalurkan atau menyebarkan produk barang dan atau jasa yang berupa pasar, gudang dan gedung promosi dari produsen kepada konsumen akhir.
b. Pasar Tradisional yang selanjutnya di sebut Pasar adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los, dan tenda
yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
c. Daerah tertinggal adalah daerah administratif tingkat kabupaten dengan masyarakat dan wilayah yang relatif kurang berkembang.
d. Daerah perbatasan adalah daerah daerah administratif tingkat kabupaten yang berbatasan langsung dengan tapal batas wilayah Negara tetangga (darat, laut, dan pantai serta pulau).
e. Daerah pasca bencana adalah daerah yang pernah mengalami musibah bencana alam seperti gempa, banjir dan kebakaran yang mengakibatkan rusaknya sarana distribusi.
f. Pulau-pulau kecil terluar adalah pulau yang berukuran kurang atau sama dengan 10.000 km2 dengan jumlah penduduk kurang atau sama dengan
200.000 jiwa.
g. Rencana Definitif adalah dokumen perencanaan yang berisikan rencana kegiatan dan anggaran secara rinci.
II.
PERENCANAAN A. Kebijakan Pemberian DAK Sesuai Pasal 162 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain menyatakan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah tertentu dalam rangka pendanaan pelaksanaan desentralisasi untuk:
a. Mendanai kegiatan khusus yang ditentukan pemerintah atas dasar prioritas nasional;
b. Mendanai kegiatan khusus yang diusulkan daerah tertentu.
Arah kebijakan DAK Bidang Perdagangan yaitu menunjang pembangunan sarana perdagangan dalam rangka menciptakan kestabilan harga bahan pokok, kelancaran distribusi dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif di sektor perdagangan sehingga mendorong percepatan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di daerah.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka program pembangunan pasar dilakukan dengan memperhatikan prioritas pasar-pasar yang akan dibangun dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang realistis dan merupakan prioritas utama pembangunan nasional. Hasil penentuan program tersebut kemudian disusun dalam bentuk Fomat Daftar Isian Sarana Perdagangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Petunjuk Teknis ini.
Program pembangunan pasar yang dibiayai dengan DAK Bidang Perdagangan diarahkan untuk pembangunan gedung/fisik pasar di wilayah daerah Kabupaten/Kota yang membutuhkan pasar sesuai prioritas bidang perdagangan, yaitu:
1. pembangunan pasar (pembangunan baru);
2. pengembangan bangunan pasar (perluasan pasar);dan
3. renovasi pasar.
Sedangkan kriteria Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang mendapat alokasi DAK Bidang Perdagangan Tahun 2010 ditentukan melalui kriteria- kriteria sebagai berikut:
1. Kriteria Umum Ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, yang dicerminkan dari penerimaan umum APBD dikurangi belanja pegawai negeri sipil daerah.
2. Kriteria Khusus:
Dirumuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus, dan karakteristik daerah. Karakteristik Daerah yang meliputi daerah pesisir dan kepulauan, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah tertinggal/terpencil, daerah yang termasuk dalam kategori daerah ketahanan pangan, daerah rawan bencana, dan daerah pariwisata;
3. Kriteria Teknis:
Disusun berdasarkan indikator-indikator yang dapat menggambarkan kondisi sarana/prasarana pada masing-masing bidang/kegiatan yang akan didanai oleh DAK.
Untuk DAK Bidang Perdagangan, kriteria teknis yang ditetapkan adalah :
a. Daerah dengan jumlah desa yang tidak memiliki pasar permanen/semi permanen pada jarak kurang dari 3 Km; dan
b. Kabupaten/Kota dengan persentase jumlah pasar yang rusak :
1) Wilayah INDONESIA bagian barat : ≥ 50% 2) Wilayah INDONESIA bagian timur : ≥ 10% B. Penyusunan Rencana Kegiatan Sesuai penetapan DAK Bidang Perdagangan, maka untuk masing-masing Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membuat Rencana Definitif (RD) yang antara lain memuat rincian kegiatan yang akan dibiayai dari DAK Bidang Perdagangan. Dokumen Rencana Definitif (RD) wajib dilampiri dengan Kerangka Acuan yang berisikan:
a. Latar belakang;
b. Tujuan;
c. Sasaran;
d. Lingkup kegiatan;
e. Metode;
f. Keluaran; dan
g. Lokasi kegiatan dan anggaran.
Rencana Kegiatan (RK) yang disusun tersebut harus disesuaikan dengan tingkat kebutuhan daerah dan memperhatikan prioritas nasional di Bidang Perdagangan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan setempat atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN dan menyampaikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Perdagangan kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Perdagangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang dilampiri Rencana Definitif (RD).
Rencana Kerja (RK) tersebut dituangkan dalam format Rencana Kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Petunjuk Teknis ini, antara lain berisi informasi mengenai :
1. Nama Kegiatan : Pembangunan/Pengembangan bangunan/Renovasi
2. Tujuan/Sasaran : TujuanPembangunan/Pengembangan Bangunan/Renovasi Pasar mengacu pada prioritas nasional sesuai ketentuan JUKNIS
3. Volume : Volume dari tiap-tiap kejadian
4. Satuan Biaya : Sesuai ketentuan yang berlaku
5. Dana Pagu : DAK, Pendamping (APBD) minimum 10% dari Jumlah alokasi anggaran.
Rencana Kegiatan (RK) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), karena berisi penjelasan jenis pekerjaan yang termasuk dalam lingkup kegiatan yang diusulkan, kemudian target efektif, target fungsional, serta harga satuan, sesuai penjelasan pada bagian Pelaksanaan Konstruksi.
III.
PELAKSANAAN A. Umum Setelah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memperoleh alokasi dana untuk pembangunan/pengembangan bangunan/renovasi pasar, maka tahap berikutnya adalah merencanakan teknik konstruksi pembangunan pasar. Pekerjaan ini harus mendapat pengawasan dan petunjuk dari instansi teknis setempat.
Koordinasi pelaksanaan pembangunan pasar di setiap daerah administratif tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan dan oleh Daerah sendiri melalui Tim Monitoring dan Evaluasi Pusat dan Tim Monitoring dan Evaluasi Daerah.
B. Pelaksanaan Teknis Dalam kaitan dengan perencanaan teknis pembangunan pasar wajib mengacu pada Standar dan Pedoman Teknis Konstruksi yang diterbitkan oleh instansi yang menangani bidang konstruksi yang dalam pelaksanaannya harus mengikutsertakan instansi teknis dimaksud sebagai pembimbing teknik.
Pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perdagangan wajib dilaksanakan dengan cara kontraktual dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya:
a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b. Keputusan PRESIDEN Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4212), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4418);
c. Keputusan PRESIDEN Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4330), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 95 Tahun 2007;
d. Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 257 Tahun 2004 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi; dan
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
C. Pembuatan /Pemasangan Papan Nama Pasar Pembuatan/Pemasangan Papan Nama Pasar yang didanai melalui anggaran Kementerian Perdagangan, senantiasa berpedoman pada kriteria dan ketentuan sebagai berikut :
1. Setiap unit pasar yang dibangun, harus dibuatkan Papan Nama Pasar dengan mencantumkan Logo Kementerian Perdagangan, nama pasar dan Logo Pemda setempat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Petunjuk Teknis ini.
2. Papan Nama Pasar tersebut dapat berbentuk
a. Papan Nama/Plank; atau b. Prasasti; atau
c. Gapura.
3. Adapun layout papan nama pasar adalah sebagai berikut :
a. Ukuran papan nama, prasasti atau gapura, dibuat secara proporsional, disesuaikan dengan bangunan fisik pasar;
b. Ukuran logo Kementerian Perdagangan Republik INDONESIA, dibuat secara proporsional dan ditempatkan pada sisi sebelah kiri papan nama pasar;
c. Nama pasar dibuat dan ditempatkan secara simetris di tengah-tengah (diantara Logo Kementerian Perdagangan dan Logo Pemda). Di bawah tulisan nama pasar ditambahkan kalimat “Dibangun atas kerjasama Kementerian Perdagangan dengan ……......(diisi dengan nama Pemda) serta tahun pelaksanaan pembangunan pasar, sebagaimana ilustrasi penempatan pada papan nama pasar;
d. Ukuran Logo Pemerintah Daerah (Pemda), dibuat secara proporsional dan ditempatkan pada sisi sebelah kanan papan nama pasar;
e. Papan nama pasar harus ditempatkan di depan akses masuk pasar agar dapat dengan mudah dilihat oleh masyarakat.
IV. PELAKSANA KEGIATAN Pelaksana kegiatan yang dibiayai dengan DAK Bidang Perdagangan diselenggarakan oleh
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Dinas Kabupaten/Kota yang diserahi tugas dan tanggungjawab di bidang perdagangan.
V.
MONITORING/EVALUASI, DAN PELAPORAN KEGIATAN Hal-hal yang perlu dilakukan dalam rangka Monitoring/Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perdagangan antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut:
A. Monitoring/Evaluasi
1. Monitoring/evaluasi Kesesuaian Program, dituangkan dalam format Pemantauan Kesesuaian Program sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Petunjuk Teknis ini, antara lain meliputi :
a. Nama & alamat lokasi Pasar;
b. Kesesuaian pekerjaan dengan program (program dengan program prioritas nasional);
c. Kesesuaian pekerjaan (rencana kerja) dengan JUKNIS;
d. Alasan ketidaksesuaian yang ada;
e. Kelengkapan dokumen (ada/tidak ada) :
1) Gambar pasar;
2) Spesifikasi;
3) RAB
f. Keterangan, sampaikan hal-hal yang perlu ditambahkan.
2. Monitoring/evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dilaporkan secara triwulan, dituangkan dalam format Monitoring/Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Petunjuk Teknis ini, meliputi:
a. Nama Propinsi;
b. Nama Kabupaten/Kota;
c. Nama Pasar;
d. Paket pekerjaan yang dilakukan, termasuk pembuatan papan nama pasar;
e. Volume (Kuantitas & Satuan);
f. Biaya (alokasi DAK + biaya pendamping);
g. Cara pengadaan (swakelola / kontrak);
h. Persentase Rencana (rencana fisik & keuangan paket pekerjaan yang bersangkutan);
i. Persentase Realisasi (fisik& Keuangan paket pekerjaan yang bersangkutan);
j. Keterangan (informasi yang perlu ditambahkan);
Jadwal penyampaian Laporan Triwulan sebagai berikut :
1) Laporan Triwulan I pada bulan Maret tahun berjalan;
2) Laporan Triwulan II pada bulan Juni tahun berjalan;
3) Laporan Triwulan III pada bulan September tahun berjalan;
4) Laporan Triwulan IV pada bulan Desember tahun berjalan.
B. Pelaporan Kegiatan
1. Laporan Triwulanan Untuk kelancaran dalam penyusunan dan penyampaian laporan, pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Perdagangan dilakukan pelaporan kegiatan melalui laporan triwulanan yaitu laporan tentang status kemajuan pekerjaan (progress report) kegiatan DAK Bidang Perdagangan yang memuat tentang:
a. Jenis Kegiatan;
b. Realisasi Fisik; dan
c. Realisasi Keuangan.
2. Laporan Akhir disusun dalam format Laporan Akhir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Petunjuk Teknis ini, antara lain memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Nama Pasar;
b. Nama paket pekerjaan yang dilakukan, termasuk pembuatan papan nama pasar;
c. Tingkat kesesuaian pelaksanaan fisik dengan spesifikasi teknis (%);
d. Tingkat pencapaian tujuan/sasaran (%);
e. Manfaat ditanganinya program; dan
f. Keterangan.
Jadwal penyampaian Laporan Akhir Pelaksanaan DAK Bidang Perdagangan bulan Januari tahun berikutnya.
3. Penilaian Kinerja Selanjutnya berdasarkan hasil laporan akhir, Menteri melakukan penilaian kinerja terhadap SKPD pelaksana kegiatan DAK Bidang Perdagangan yang memuat hal-hal sebagai berikut :
a. Aspek Penilaian, meliputi:
1) kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan Rencana Kerja Pemerintah Bidang Perdagangan;
2) kesesuaian hasil pelaksanaan pembangunan fisik dengan dokumen kontrak/spesifikasi yang telah ditetapkan; dan
3) kepatuhan dan ketertiban pelaporan.
b. Bobot ( % ) : Semua aspek penilaian pada angka 1) huruf a s/d huruf c diberikan penilaian bobot dalam bentuk prosentase yang apabila dijumlah totalnya mencapai 100%;
c. Nilai : Terdiri dari Angka dan Huruf. Jika aspek penilaian diberi nilai angka 1 s/d 5, maka nilai dalam huruf KURANG. Jika penilaian diberi angka 6 s/d 8 nilai dalam huruf CUKUP, dan nilai 9 s/d 10 nilai dalam huruf BAIK;
d. Penilaian, diberikan dalam bentuk persentase berdasarkan bobot dan nilai pada angka 2) dan angka 3).
Nilai Total = 20% * Nilai (a)/10 + 20% * Nilai (b)/10 + 15% * Nilai (c)/10% + 15% * Nilai (d)/10 + 15% Nilai (e)/10 + 15% * Nilai (f)/10 Klasifikasi Penilaian Akhir :
Nilai > 80 = Baik,
Nilai 60 – 80 = Cukup,
Nilai < 60 = Buruk.
VI. PENUTUP Petunjuk Teknis ini dibuat untuk dijadikan sebagai pedoman penggunaan DAK Bidang Perdagangan yang diarahkan untuk pembangunan pasar di Daerah Kabupaten/Kota yang membutuhkan pasar yang lebih baik, bersih, aman dan nyaman, sehingga pasar sebagai tempat berkumpulnya penjual dan pembeli menjadi sarana yang penting untuk berinteraksi dalam suasana damai dan harmonis di dalam pasar.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA.
MARI ELKA PANGESTU