Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disebut PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Kementerian Perdagangan.
5. Unit Pembina Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yang selanjutnya disebut Unit Pembina adalah unit Pejabat Tinggi Pratama di bidang Pengujian Mutu Barang yang melakukan pembinaan terhadap Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
6. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah yang setara dengan jabatan eselon II.
7. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah yang setara dengan jabatan eselon I.
8. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
9. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
10. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
11. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
12. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan Pengujian Mutu Barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
13. Pejabat Fungsional Penguji Mutu Barang yang selanjutnya disebut Penguji Mutu Barang adalah PNS
yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan Pengujian Mutu Barang.
14. Pengujian Mutu Barang adalah kegiatan meliputi penjaminan mutu barang, pengembangan pengujian/kalibrasi, dan pengelolaan organisasi penjaminan mutu barang.
15. Penjaminan Mutu Barang adalah kegiatan yang berhubungan dengan pengambilan contoh, pengujian contoh, kalibrasi, dan penanganan pengujian/kalibrasi.
16. Pengembangan Pengujian/Kalibrasi adalah kegiatan yang mencakup pembaruan validasi metoda uji dan kalibrasi, pengembangan metoda, dan pembuatan standar acuan.
17. Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yang diperlukan suatu satuan organisasi untuk mampu melaksanakan tugas pokok dengan baik, efektif, dan efisien dalam jangka waktu tertentu.
18. Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang adalah Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yang belum terisi karena adanya pemberhentian, meninggal dunia, pensiun, atau adanya peningkatan volume beban kerja dan pembentukan organisasi kerja baru.
19. Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
20. Standar Kompetensi Jabatan Penguji Mutu Barang yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan/atau perilaku yang diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatan Penguji Mutu Barang.
21. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang.
22. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
23. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap, atau tindakan yang dilakukan oleh seorang Penguji Mutu Barang atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
24. Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh seorang Penguji Mutu Barang pada satuan organisasi sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja.
25. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Penguji Mutu Barang dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
26. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penguji Mutu Barang sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
27. Penilaian Angka Kredit Penguji Mutu Barang adalah proses evaluasi dan verifikasi yang dilakukan oleh Tim Penilai terhadap Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit yang diusulkan sebagai bahan penetapan angka kredit prestasi yang dicapai Penguji Mutu Barang.
28. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang.
29. Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar usulan yang memuat data perorangan Penguji Mutu Barang dan butir-butir kegiatan sebagai hasil penilaian sendiri atas prestasi kerjanya yang akan diusulkan untuk dinilaikan dalam rangka Penetapan Angka Kredit.
30. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan Pejabat yang
memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Penguji Mutu Barang dalam bentuk angka kredit Penguji Mutu Barang.
31. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penguji Mutu Barang sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang.
32. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Penguji Mutu Barang sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
33. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Penguji Mutu Barang dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
34. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional/Teknis yang selanjutnya disebut Diklat Fungsional/Teknis adalah kegiatan untuk peningkatan dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang sesuai dengan profesi Penguji Mutu Barang.
35. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat STTPP adalah surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan yang diperoleh Penguji Mutu Barang karena mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan atau Diklat Fungsional/Teknis.
36. Pengembangan Profesi adalah kegiatan Penguji Mutu Barang dalam rangka pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan keterampilan untuk peningkatan mutu pengendalian dan profesionalisme Penguji Mutu Barang.
37. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penguji Mutu Barang baik perorangan atau kelompok di bidang Pengujian Mutu Barang.
38. Menteri Perdagangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Perdagangan yang mempunyai wewenang untuk MENETAPKAN pengangkatan PNS dalam Penguji Mutu Barang.
BAB II
KEDUDUKAN DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG
(1) Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
(2) Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengujian Mutu Barang pada:
a. Instansi Pusat; dan
b. Instansi Daerah.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri atas 4 (empat) jenjang:
a. Penguji Mutu Barang Pemula;
b. Penguji Mutu Barang Terampil;
c. Penguji Mutu Barang Mahir; dan
d. Penguji Mutu Barang Penyelia.
(4) Jenjang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas 3 (tiga) jenjang:
a. Penguji Mutu Barang Ahli Pertama;
b. Penguji Mutu Barang Ahli Muda; dan
c. Penguji Mutu Barang Ahli Madya.
Article 3
(1) Pangkat dan golongan ruang atas jenjang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah:
a. Penguji Mutu Barang Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
b. Penguji Mutu Barang Terampil, terdiri atas:
1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2. Pengatur, golongan ruang II/c; dan
3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
c. Penguji Mutu Barang Mahir, terdiri atas:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
d. Penguji Mutu Barang Penyelia, terdiri dari:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(2) Pangkat dan golongan ruang atas jenjang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) adalah:
a. Penguji Mutu Barang Ahli Pertama, terdiri atas:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Penguji Mutu Barang Ahli Muda, terdiri atas:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Penguji Mutu Barang Ahli Madya, terdiri atas:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
(3) Dalam hal terdapat penyesuaian terhadap pangkat dan golongan ruang atas jenjang Penguji Mutu Barang, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang mempunyai tugas melakukan Pengujian Mutu Barang yang meliputi kegiatan penjaminan mutu barang, kegiatan pengembangan pengujian/kalibrasi, dan kegiatan pengelolaan organisasi penjaminan mutu barang.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a. Pengujian Mutu Barang;
b. pengembangan profesi; dan
c. penunjang.
(2) Unsur kegiatan Pengujian Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas sub-unsur:
a. penjaminan mutu barang;
b. pengembangan pengujian/kalibrasi;
c. pengelolaan organisasi penjaminan mutu barang
(3) Unsur kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas sub unsur:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengujian Mutu Barang;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang Pengujian Mutu Barang;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Pengujian Mutu Barang;
e. pengembangan Kompetensi di bidang Pengujian Mutu Barang; dan
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Pengujian Mutu Barang.
(4) Unsur kegiatan penunjang tugas Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas sub unsur:
a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang Pengujian Mutu Barang;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lainnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Pengujian Mutu Barang.
Article 6
Rincian unsur kegiatan dan Hasil Kerja Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang mempunyai tugas melakukan Pengujian Mutu Barang yang meliputi kegiatan penjaminan mutu barang, kegiatan pengembangan pengujian/kalibrasi, dan kegiatan pengelolaan organisasi penjaminan mutu barang.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a. Pengujian Mutu Barang;
b. pengembangan profesi; dan
c. penunjang.
(2) Unsur kegiatan Pengujian Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas sub-unsur:
a. penjaminan mutu barang;
b. pengembangan pengujian/kalibrasi;
c. pengelolaan organisasi penjaminan mutu barang
(3) Unsur kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas sub unsur:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengujian Mutu Barang;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang Pengujian Mutu Barang;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Pengujian Mutu Barang;
e. pengembangan Kompetensi di bidang Pengujian Mutu Barang; dan
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Pengujian Mutu Barang.
(4) Unsur kegiatan penunjang tugas Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas sub unsur:
a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang Pengujian Mutu Barang;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lainnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Pengujian Mutu Barang.
Article 6
Rincian unsur kegiatan dan Hasil Kerja Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG
(1) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari beberapa indikator meliputi:
a. jumlah contoh dan/atau parameter yang diuji/dikalibrasi;
b. jumlah pengembangan ruang lingkup pengujian/kalibrasi;
c. jumlah komoditi yang diberlakukan Standar Nasional INDONESIA (SNI) secara wajib;
d. jumlah industri dan importir yang melakukan usaha komoditi Standar Nasional INDONESIA (SNI) wajib;
e. jumlah industri dan importir yang menerapkan Standar Nasional INDONESIA (SNI) secara sukarela;
f. jumlah komoditi ekspor yang memerlukan pemenuhan persyaratan standar negara tujuan ekspor;
g. jumlah data teknis untuk mendukung penanganan hambatan teknis ekspor, penyusunan standar, regulasi/kebijakan;
h. jumlah standar baru yang diterapkan negara tujuan ekspor;
i. jumlah sampel obyek uji profisiensi/uji banding yang disiapkan; dan
j. jumlah reference material atau candidate reference material yang dibuat.
(2) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang disajikan dalam bentuk perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang tahunan.
(3) Berdasarkan perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pemerintah harus melakukan perhitungan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang.
(4) Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan selisih antara perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang tahunan dengan jumlah Penguji Mutu Barang yang tersedia pada tahun yang dihitung.
(5) Jumlah Penguji Mutu Barang yang tersedia pada tahun yang dihitung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan dengan mempertimbangkan jumlah Penguji
Mutu Barang yang akan naik jenjang, naik pangkat, pensiun, dan berhenti pada tahun yang dihitung.
(6) Tata Cara Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (5) dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 9
(1) Unit kerja pada Instansi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a menyampaikan hasil penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kepada Pimpinan Tinggi Madya pada unit kerja yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di lingkungan Kementerian Perdagangan melalui Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi standardisasi dan pengendalian mutu pada Instansi Pembina untuk memperoleh rekomendasi.
(2) Unit kerja pada Instansi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b menyampaikan hasil penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah.
(3) Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil penghitungan Kebutuhan kepada Pimpinan Tinggi Madya pada unit kerja yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di lingkungan Kementerian Perdagangan melalui Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi standardisasi dan pengendalian mutu pada Instansi Pembina untuk memperoleh rekomendasi.
(4) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(3), PPK Instansi Pemerintah menyampaikan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan penetapan.
(5) Berdasarkan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yang telah ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK Instansi Pemerintah dapat melakukan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang.
(1) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari beberapa indikator meliputi:
a. jumlah contoh dan/atau parameter yang diuji/dikalibrasi;
b. jumlah pengembangan ruang lingkup pengujian/kalibrasi;
c. jumlah komoditi yang diberlakukan Standar Nasional INDONESIA (SNI) secara wajib;
d. jumlah industri dan importir yang melakukan usaha komoditi Standar Nasional INDONESIA (SNI) wajib;
e. jumlah industri dan importir yang menerapkan Standar Nasional INDONESIA (SNI) secara sukarela;
f. jumlah komoditi ekspor yang memerlukan pemenuhan persyaratan standar negara tujuan ekspor;
g. jumlah data teknis untuk mendukung penanganan hambatan teknis ekspor, penyusunan standar, regulasi/kebijakan;
h. jumlah standar baru yang diterapkan negara tujuan ekspor;
i. jumlah sampel obyek uji profisiensi/uji banding yang disiapkan; dan
j. jumlah reference material atau candidate reference material yang dibuat.
(2) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang disajikan dalam bentuk perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang tahunan.
(3) Berdasarkan perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pemerintah harus melakukan perhitungan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang.
(4) Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan selisih antara perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang tahunan dengan jumlah Penguji Mutu Barang yang tersedia pada tahun yang dihitung.
(5) Jumlah Penguji Mutu Barang yang tersedia pada tahun yang dihitung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan dengan mempertimbangkan jumlah Penguji
Mutu Barang yang akan naik jenjang, naik pangkat, pensiun, dan berhenti pada tahun yang dihitung.
(6) Tata Cara Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (5) dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB Ketiga
Mekanisme Penyampaian dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang
(1) Unit kerja pada Instansi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a menyampaikan hasil penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kepada Pimpinan Tinggi Madya pada unit kerja yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di lingkungan Kementerian Perdagangan melalui Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi standardisasi dan pengendalian mutu pada Instansi Pembina untuk memperoleh rekomendasi.
(2) Unit kerja pada Instansi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b menyampaikan hasil penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah.
(3) Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil penghitungan Kebutuhan kepada Pimpinan Tinggi Madya pada unit kerja yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di lingkungan Kementerian Perdagangan melalui Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi standardisasi dan pengendalian mutu pada Instansi Pembina untuk memperoleh rekomendasi.
(4) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(3), PPK Instansi Pemerintah menyampaikan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan penetapan.
(5) Berdasarkan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yang telah ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK Instansi Pemerintah dapat melakukan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang.
BAB V
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI MUTU BARANG
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
Article 12
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter;
d. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang ilmu alam, ilmu terapan, teknik atau rekayasa yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi Penguji Mutu Barang kategori keterampilan;
e. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu alam, ilmu terapan, teknik atau rekayasa yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi Penguji Mutu Barang kategori keahlian; dan
f. penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yang telah ditetapkan melalui pengadaan calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, diangkat dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang.
(5) Penguji Mutu Barang yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang.
(7) Keputusan pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 13
Article 14
(1) Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengujian Mutu Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f meliputi:
a. bertugas sebagai ketua/anggota dalam kegiatan di bidang Pengujian Mutu Barang; dan/atau
b. bertugas di unit kerja yang memiliki tugas di bidang Pengujian Mutu Barang.
(2) Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengujian Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara kumulatif.
Article 15
(1) Pengangkatan melalui Promosi Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
(2) Pengangkatan dalam jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang satu tingkat lebih tinggi.
(3) Pengangkatan sebagai Penguji Mutu Barang melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai kinerja/prestasi paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang melalui promosi direkomendasikan oleh PPK pada Instansi Pemerintah.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Penguji Mutu Barang melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(7) Keputusan pengangkatan melalui promosi ke dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter;
d. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang ilmu alam, ilmu terapan, teknik atau rekayasa yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi Penguji Mutu Barang kategori keterampilan;
e. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu alam, ilmu terapan, teknik atau rekayasa yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi Penguji Mutu Barang kategori keahlian; dan
f. penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yang telah ditetapkan melalui pengadaan calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, diangkat dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang.
(5) Penguji Mutu Barang yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang.
(7) Keputusan pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Penguji Mutu Barang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan unit kerja;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter;
d. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang ilmu alam, ilmu terapan, teknik atau rekayasa, atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina, untuk Penguji Mutu Barang kategori keterampilan;
e. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat (D4) di bidang ilmu alam, ilmu terapan, teknik atau rekayasa, atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina, untuk Penguji Mutu Barang kategori keahlian;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengujian Mutu Barang paling singkat 2 (dua) tahun;
g. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
h. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Ahli Muda; dan
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Ahli Madya.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sesuai jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengujian Mutu Barang.
(5) Penyampaian usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima Instansi Pembina paling lama 6 (enam) bulan sebelum batas usia yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i.
(6) Tata cara pengangkatan dari perpindahan jabatan lain:
a. PNS yang akan berpindah ke dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang mengajukan surat permohonan kepada pimpinan unit kerja dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan yang diduduki pada saat diangkat sebagai pejabat fungsional;
2. salinan surat keputusan pengangkatan CPNS;
3. salinan surat keputusan pengangkatan PNS;
4. salinan surat keputusan pangkat terakhir;
5. surat pernyataan pimpinan unit yang menyatakan bahwa pegawai yang bersangkutan memiliki integritas dan moralitas yang baik;
6. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
7. salinan ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
8. surat pernyataan dari pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa PNS memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengujian Mutu Barang paling sedikit 2 (dua) tahun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiranf III huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
9. Surat pernyataan bersedia diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sesuai format sebagaimana tercantum dalam lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
10. Surat keterangan tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin, tidak sedang tugas belajar, tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara sesuai format sebagaimana tercantum dalam lampiran III huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
11. salinan penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
12. DUPAK sesuai format sebagaimana tercantum dalam lampiran III huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yang disertai dengan bukti fisik.
b. Pimpinan unit kerja meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pengujian Mutu Barang pada Instansi Pembina.
c. Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Instansi Pembina melaksanakan verifikasi.
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pengujian Mutu Barang pada Instansi Pembina berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a:
1. melakukan penilaian DUPAK dan MENETAPKAN PAK bagi Penguji Mutu Barang Keterampilan dan bagi Penguji Mutu Barang Ahli Pertama sampai dengan Penguji Mutu Barang Ahli Muda; dan
2. meneruskan permohonan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan untuk dilakukan penilaian DUPAK dan penetapan PAK bagi Penguji Mutu Barang Ahli Madya.
d. Berdasarkan penetapan PAK sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dilakukan Uji Kompetensi terhadap PNS yang bersangkutan;
e. Pimpinan unit kerja tempat PNS yang akan pindah menjadi Penguji Mutu Barang menyampaikan usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang berdasarkan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan penetapan PAK sebagaimana dimaksud pada
huruf c kepada PPK Instansi Pemerintah melalui Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian dengan melampirkan dokumen persyaratan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
f. PPK Instansi Pemerintah MENETAPKAN keputusan pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 14
(1) Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengujian Mutu Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f meliputi:
a. bertugas sebagai ketua/anggota dalam kegiatan di bidang Pengujian Mutu Barang; dan/atau
b. bertugas di unit kerja yang memiliki tugas di bidang Pengujian Mutu Barang.
(2) Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengujian Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara kumulatif.
(1) Pengangkatan melalui Promosi Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
(2) Pengangkatan dalam jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang satu tingkat lebih tinggi.
(3) Pengangkatan sebagai Penguji Mutu Barang melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai kinerja/prestasi paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang melalui promosi direkomendasikan oleh PPK pada Instansi Pemerintah.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Penguji Mutu Barang melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(7) Keputusan pengangkatan melalui promosi ke dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Penguji Mutu Barang, meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berdasarkan kamus kompetensi teknis.
(4) Rincian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kamus Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan.
Uji Kompetensi terdiri atas:
a. Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain;
b. Uji Kompetensi promosi; dan
c. Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan.
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan oleh tim Uji Kompetensi.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan untuk mengukur Kompetensi PNS yang
akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang.
Article 19
Peserta Uji Kompetensi terdiri atas:
a. PNS dari jabatan lain yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang melalui perpindahan dari jabatan lain;
b. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang melalui promosi; dan
c. Penguji Mutu Barang yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang setingkat lebih tinggi.
Article 20
(1) Materi Uji Kompetensi mengacu pada Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Materi Uji Kompetensi teknis; dan
b. Materi Uji Kompetensi manajerial dan sosial kultural.
(3) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun oleh tim Uji Kompetensi.
Article 21
(1) Uji Kompetensi teknis dilakukan diantaranya melalui metode:
a. ujian tertulis;
b. ujian praktek; dan
c. wawancara.
(2) Uji Kompetensi manajerial dan sosial kultural dilakukan menggunakan metode assessment center sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal diperlukan, tim Uji Kompetensi dapat mengembangkan dan MENETAPKAN metode Uji Kompetensi selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 22
(1) Dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di lingkungan Kementerian Perdagangan membentuk dan MENETAPKAN tim Uji Kompetensi teknis.
(2) Susunan keanggotaan tim Uji Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang yang terdiri atas:
a. 1 ( satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 1 (satu) orang anggota.
(3) Jumlah keanggotaan tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan Uji Kompetensi.
(4) Keanggotaan tim Uji Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan paling sedikit 1 (satu) orang perwakilan dari Instansi Pembina.
(5) Tim Uji Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Tim Penilai;
b. tim uji tertulis; dan
c. tim pewawancara.
Article 23
(1) Syarat untuk menjadi anggota tim Uji Kompetensi Teknis meliputi:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di atas jabatan/pangkat PNS/Penguji Mutu Barang yang akan mengikuti Uji Kompetensi;
b. memiliki keahlian serta kemampuan di bidang:
1. Pengujian Mutu Barang;
2. pengembangan sumber daya manusia;
dan/atau pendidikan dan pelatihan; dan
3. memiliki keahlian dan kemampuan dalam melakukan Uji Kompetensi.
(2) Dalam hal tidak terdapat pejabat yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, anggota tim Uji Kompetensi Teknis dapat berasal dari pejabat dengan jabatan/pangkat paling rendah setara dengan jabatan/pangkat peserta yang diuji.
Article 24
Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) bertugas:
a. menyiapkan soal/pertanyaan Uji Kompetensi.
b. melakukan Uji Kompetensi;
c. mengolah hasil Uji Kompetensi;
d. melakukan penilaian atas hasil Uji Kompetensi; dan
e. memberikan rekomendasi dan melaporkan hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di lingkungan Instansi Pembina.
Article 25
(1) Uji Kompetensi diselenggarakan oleh Instansi Pembina.
(2) Tahapan penyelenggaraan Uji Kompetensi meliputi:
a. pengusulan peserta Uji Kompetensi;
b. seleksi administrasi;
c. pelaksanaan Uji Kompetensi;
d. penilaian, penetapan dan pelaporan hasil Uji Kompetensi; dan
e. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Uji Kompetensi.
Article 26
(1) Calon peserta Uji Kompetensi dapat mengajukan permohonan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit kerja dari pegawai yang bersangkutan, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6).
(2) Dalam hal permohonan disetujui, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit kerja dari pegawai yang bersangkutan menyampaikan dokumen beserta surat pengantar ke unit yang membidangi kepegawaian untuk ditindaklanjuti.
(3) Calon peserta Uji Kompetensi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian kepada Unit Pembina.
Article 27
(1) Unit pembina melakukan seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, melalui verifikasi administratif terhadap usulan calon peserta Uji Kompetensi dan MENETAPKAN calon peserta Uji Kompetensi.
(2) Penetapan calon peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada tim Uji Kompetensi untuk dilakukan Uji Kompetensi dan ditembuskan kepada instansi pengusul.
Article 28
(1) Pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dilakukan dalam bentuk ujian tertulis, praktek, dan wawancara.
(2) Ujian tertulis dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai kompetensi manajerial dan kompetensi teknis yang menjadi persyaratan kompetensi calon Penguji Mutu Barang.
(3) Selain tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ujian praktek dan wawancara juga bertujuan untuk melihat pengalaman kerja di bidang Pengujian Mutu Barang.
Article 29
(1) Penilaian Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d disesuaikan dengan standar kompetensi jabatan sesuai dengan jenjangnya.
(2) Berdasarkan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peserta dapat dinyatakan lulus dan tidak lulus.
(3) Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus apabila telah memenuhi nilai Kompetensi teknis, Kompetensi manajerial, dan Kompetensi sosial kultural yang dipersyaratkan dengan nilai minimal 70 (tujuh puluh) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Hasil kelulusan berdasarkan Uji Kompetensi disampaikan oleh tim Uji Kompetensi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di lingkungan Instansi Pembina untuk mendapat penetapan kelulusan.
(5) Peserta yang tidak lulus Uji Kompetensi, dapat mengikuti Uji Kompetensi ulang paling banyak 2 (dua) kali sesuai dengan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi yang ditetapkan oleh penyelenggara Uji Kompetensi.
(6) Hasil penetapan kelulusan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan kepada PPK masing-masing Penguji Mutu Barang.
(7) Hasil Uji Kompetensi harus ditetapkan oleh Pimpinan Unit Pembina paling lama 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Uji Kompetensi.
(8) Hasil penetapan kelulusan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan.
Article 30
(1) Unit kerja yang membidangi Pengujian Mutu Barang dan unit kerja yang membidangi kepegawaian Kementerian Perdagangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperoleh informasi dan/atau rekomendasi sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan Uji Kompetensi.
Uji Kompetensi terdiri atas:
a. Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain;
b. Uji Kompetensi promosi; dan
c. Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan.
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan oleh tim Uji Kompetensi.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan untuk mengukur Kompetensi PNS yang
akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang.
Peserta Uji Kompetensi terdiri atas:
a. PNS dari jabatan lain yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang melalui perpindahan dari jabatan lain;
b. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang melalui promosi; dan
c. Penguji Mutu Barang yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang setingkat lebih tinggi.
(1) Materi Uji Kompetensi mengacu pada Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Materi Uji Kompetensi teknis; dan
b. Materi Uji Kompetensi manajerial dan sosial kultural.
(3) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun oleh tim Uji Kompetensi.
(1) Uji Kompetensi teknis dilakukan diantaranya melalui metode:
a. ujian tertulis;
b. ujian praktek; dan
c. wawancara.
(2) Uji Kompetensi manajerial dan sosial kultural dilakukan menggunakan metode assessment center sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal diperlukan, tim Uji Kompetensi dapat mengembangkan dan MENETAPKAN metode Uji Kompetensi selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di lingkungan Kementerian Perdagangan membentuk dan MENETAPKAN tim Uji Kompetensi teknis.
(2) Susunan keanggotaan tim Uji Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang yang terdiri atas:
a. 1 ( satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 1 (satu) orang anggota.
(3) Jumlah keanggotaan tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan Uji Kompetensi.
(4) Keanggotaan tim Uji Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan paling sedikit 1 (satu) orang perwakilan dari Instansi Pembina.
(5) Tim Uji Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Tim Penilai;
b. tim uji tertulis; dan
c. tim pewawancara.
Article 23
(1) Syarat untuk menjadi anggota tim Uji Kompetensi Teknis meliputi:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di atas jabatan/pangkat PNS/Penguji Mutu Barang yang akan mengikuti Uji Kompetensi;
b. memiliki keahlian serta kemampuan di bidang:
1. Pengujian Mutu Barang;
2. pengembangan sumber daya manusia;
dan/atau pendidikan dan pelatihan; dan
3. memiliki keahlian dan kemampuan dalam melakukan Uji Kompetensi.
(2) Dalam hal tidak terdapat pejabat yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, anggota tim Uji Kompetensi Teknis dapat berasal dari pejabat dengan jabatan/pangkat paling rendah setara dengan jabatan/pangkat peserta yang diuji.
Article 24
Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) bertugas:
a. menyiapkan soal/pertanyaan Uji Kompetensi.
b. melakukan Uji Kompetensi;
c. mengolah hasil Uji Kompetensi;
d. melakukan penilaian atas hasil Uji Kompetensi; dan
e. memberikan rekomendasi dan melaporkan hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di lingkungan Instansi Pembina.
(1) Uji Kompetensi diselenggarakan oleh Instansi Pembina.
(2) Tahapan penyelenggaraan Uji Kompetensi meliputi:
a. pengusulan peserta Uji Kompetensi;
b. seleksi administrasi;
c. pelaksanaan Uji Kompetensi;
d. penilaian, penetapan dan pelaporan hasil Uji Kompetensi; dan
e. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Uji Kompetensi.
(1) Calon peserta Uji Kompetensi dapat mengajukan permohonan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit kerja dari pegawai yang bersangkutan, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6).
(2) Dalam hal permohonan disetujui, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit kerja dari pegawai yang bersangkutan menyampaikan dokumen beserta surat pengantar ke unit yang membidangi kepegawaian untuk ditindaklanjuti.
(3) Calon peserta Uji Kompetensi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian kepada Unit Pembina.
(1) Unit pembina melakukan seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, melalui verifikasi administratif terhadap usulan calon peserta Uji Kompetensi dan MENETAPKAN calon peserta Uji Kompetensi.
(2) Penetapan calon peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada tim Uji Kompetensi untuk dilakukan Uji Kompetensi dan ditembuskan kepada instansi pengusul.
(1) Pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dilakukan dalam bentuk ujian tertulis, praktek, dan wawancara.
(2) Ujian tertulis dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai kompetensi manajerial dan kompetensi teknis yang menjadi persyaratan kompetensi calon Penguji Mutu Barang.
(3) Selain tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ujian praktek dan wawancara juga bertujuan untuk melihat pengalaman kerja di bidang Pengujian Mutu Barang.
BAB Kesembilan
Penilaian, Penetapan dan Pelaporan Hasil Uji Kompetensi
(1) Penilaian Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d disesuaikan dengan standar kompetensi jabatan sesuai dengan jenjangnya.
(2) Berdasarkan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peserta dapat dinyatakan lulus dan tidak lulus.
(3) Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus apabila telah memenuhi nilai Kompetensi teknis, Kompetensi manajerial, dan Kompetensi sosial kultural yang dipersyaratkan dengan nilai minimal 70 (tujuh puluh) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Hasil kelulusan berdasarkan Uji Kompetensi disampaikan oleh tim Uji Kompetensi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di lingkungan Instansi Pembina untuk mendapat penetapan kelulusan.
(5) Peserta yang tidak lulus Uji Kompetensi, dapat mengikuti Uji Kompetensi ulang paling banyak 2 (dua) kali sesuai dengan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi yang ditetapkan oleh penyelenggara Uji Kompetensi.
(6) Hasil penetapan kelulusan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan kepada PPK masing-masing Penguji Mutu Barang.
(7) Hasil Uji Kompetensi harus ditetapkan oleh Pimpinan Unit Pembina paling lama 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Uji Kompetensi.
(8) Hasil penetapan kelulusan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan.
BAB Kesepuluh
Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi
(1) Unit kerja yang membidangi Pengujian Mutu Barang dan unit kerja yang membidangi kepegawaian Kementerian Perdagangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperoleh informasi dan/atau rekomendasi sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan Uji Kompetensi.
(1) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang melalui pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, merupakan pengembangan Kompetensi yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS melalui pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang melalui pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian tugas belajar.
(3) Pemberian tugas belajar kepada Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk memenuhi kebutuhan Standar kompetensi dan pengembangan karier.
Article 33
(1) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang melalui pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b dilaksanakan oleh unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pendidikan dan pelatihan di lingkungan Instansi Pembina.
(2) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang melalui pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui jalur:
a. klasikal, yang merupakan proses pembelajaran melalui tatap muka antara pengajar dan peserta di dalam kelas yang sama; dan/atau
b. nonklasikal, yang merupakan proses pembelajaran yang tidak dilakukan di dalam kelas yang sama.
(3) Pelatihan melalui jalur klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan antara lain melalui program:
a. pelatihan;
b. kursus; dan/ atau
c. kegiatan lain yang dilakukan untuk mempertahankan tingkat keahlian (maintain rating).
(4) Pelatihan melalui jalur nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan antara lain melalui program:
a. e-learning;
b. blended learning;
c. bimbingan di tempat kerja;
d. pelatihan jarak jauh; dan/atau
e. magang (on the job learning).
Article 34
Jenis pelatihan untuk pengembangan Kompetensi Penguji Mutu Barang terdiri atas:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis.
Article 35
(1) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a merupakan program pengembangan Kompetensi untuk mencapai persyaratan Standar Kompetensi Jabatan dan pengembangan karier sesuai dengan kategori Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang.
(2) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pelatihan pembentukan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, terdiri atas:
a. pelatihan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keterampilan;
b. pelatihan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keahlian.
(3) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada (2) wajib diikuti oleh Penguji Mutu Barang paling lama 3 (tiga) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang.
(4) Penguji Mutu Barang dapat diusulkan untuk mengikuti pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. salinan ijazah sesuai dengan persyaratan jenjang yang diikuti;
b. salinan Keputusan tentang Pengangkatan sebagai PNS;
c. surat persetujuan dari pimpinan unit untuk mengikuti Pelatihan Fungsional;
d. salinan keputusan kenaikan pangkat terakhir;
e. surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) di laboratorium Pengujian Mutu Barang;
f. sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter; dan
g. pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dan 3 x 4 cm masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang berwarna merah.
(5) Peserta yang telah selesai mengikuti pelatihan fungsional dan dinyatakan lulus berhak mendapatkan surat tanda tamat pelatihan.
(6) Penguji Mutu Barang yang mengikuti dan dinyatakan lulus pelatihan fungsional apabila memenuhi ketentuan:
a. menghadiri 90% (sembilan puluh persen) jam pelatihan; dan
b. memiliki nilai rata-rata lebih besar atau sama dengan 70 (tujuh puluh) sebagaimana tercantum dalam formulir penilaian pelatihan dalam Lampiran V huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 36
(1) Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b merupakan program pengembangan Kompetensi untuk mencapai persyaratan standar Kompetensi jabatan dan pengembangan karier sesuai dengan jabatan masing- masing.
(2) Penguji Mutu Barang dapat diusulkan untuk mengikuti pelatihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bagi calon peserta PNS, harus bertugas di bidang Pengujian Mutu Barang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT);
b. sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter;
c. pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dan 3 x 4 cm masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang berwarna merah; dan
d. Surat persetujuan dari pimpinan unit untuk mengikuti pelatihan teknis, yang dibuktikan dengan surat rekomendasi atasan.
(3) Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibagi menjadi 6 (enam) rumpun, sebagai berikut:
a. Pengujian Mutu Barang;
b. kalibrasi;
c. pengambilan contoh;
d. sistem mutu;
e. manajemen operasional;
f. teknis lainnya.
Article 37
(1) Kebutuhan pelatihan diperoleh melalui analisis kebutuhan pelatihan.
(2) Analisis kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai Kompetensi Penguji Mutu Barang yang perlu ditingkatkan.
(3) Analisis kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai dasar dalam perencanaan pelatihan.
(4) Informasi mengenai Kompetensi Penguji Mutu Barang yang perlu ditingkatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh melalui:
a. analisis hasil Uji Kompetensi; dan
b. survei.
(5) Analisis hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan untuk mengetahui kesenjangan Kompetensi Penguji Mutu Barang dengan
standar Kompetensi Jabatan Penguji Mutu Barang yang bersangkutan.
(6) Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dilakukan dengan metode wawancara, kuesioner, isian, observasi, dan metode ilmiah lainnya.
(7) Analisis kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 38
(1) Penyusunan kurikulum pelatihan fungsional dan pelatihan teknis bagi Penguji Mutu Barang dilaksanakan oleh Unit Pembina dan unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pendidikan dan pelatihan di lingkungan Instansi Pembina.
(2) Kurikulum pelatihan fungsional dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan di lingkungan Instansi Pembina.
(1) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang melalui pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, merupakan pengembangan Kompetensi yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS melalui pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang melalui pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian tugas belajar.
(3) Pemberian tugas belajar kepada Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk memenuhi kebutuhan Standar kompetensi dan pengembangan karier.
(1) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang melalui pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b dilaksanakan oleh unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pendidikan dan pelatihan di lingkungan Instansi Pembina.
(2) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang melalui pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui jalur:
a. klasikal, yang merupakan proses pembelajaran melalui tatap muka antara pengajar dan peserta di dalam kelas yang sama; dan/atau
b. nonklasikal, yang merupakan proses pembelajaran yang tidak dilakukan di dalam kelas yang sama.
(3) Pelatihan melalui jalur klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan antara lain melalui program:
a. pelatihan;
b. kursus; dan/ atau
c. kegiatan lain yang dilakukan untuk mempertahankan tingkat keahlian (maintain rating).
(4) Pelatihan melalui jalur nonklasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan antara lain melalui program:
a. e-learning;
b. blended learning;
c. bimbingan di tempat kerja;
d. pelatihan jarak jauh; dan/atau
e. magang (on the job learning).
Article 34
Jenis pelatihan untuk pengembangan Kompetensi Penguji Mutu Barang terdiri atas:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis.
(1) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a merupakan program pengembangan Kompetensi untuk mencapai persyaratan Standar Kompetensi Jabatan dan pengembangan karier sesuai dengan kategori Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang.
(2) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pelatihan pembentukan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, terdiri atas:
a. pelatihan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keterampilan;
b. pelatihan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keahlian.
(3) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada (2) wajib diikuti oleh Penguji Mutu Barang paling lama 3 (tiga) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang.
(4) Penguji Mutu Barang dapat diusulkan untuk mengikuti pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. salinan ijazah sesuai dengan persyaratan jenjang yang diikuti;
b. salinan Keputusan tentang Pengangkatan sebagai PNS;
c. surat persetujuan dari pimpinan unit untuk mengikuti Pelatihan Fungsional;
d. salinan keputusan kenaikan pangkat terakhir;
e. surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) di laboratorium Pengujian Mutu Barang;
f. sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter; dan
g. pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dan 3 x 4 cm masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang berwarna merah.
(5) Peserta yang telah selesai mengikuti pelatihan fungsional dan dinyatakan lulus berhak mendapatkan surat tanda tamat pelatihan.
(6) Penguji Mutu Barang yang mengikuti dan dinyatakan lulus pelatihan fungsional apabila memenuhi ketentuan:
a. menghadiri 90% (sembilan puluh persen) jam pelatihan; dan
b. memiliki nilai rata-rata lebih besar atau sama dengan 70 (tujuh puluh) sebagaimana tercantum dalam formulir penilaian pelatihan dalam Lampiran V huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b merupakan program pengembangan Kompetensi untuk mencapai persyaratan standar Kompetensi jabatan dan pengembangan karier sesuai dengan jabatan masing- masing.
(2) Penguji Mutu Barang dapat diusulkan untuk mengikuti pelatihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bagi calon peserta PNS, harus bertugas di bidang Pengujian Mutu Barang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT);
b. sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter;
c. pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dan 3 x 4 cm masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang berwarna merah; dan
d. Surat persetujuan dari pimpinan unit untuk mengikuti pelatihan teknis, yang dibuktikan dengan surat rekomendasi atasan.
(3) Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibagi menjadi 6 (enam) rumpun, sebagai berikut:
a. Pengujian Mutu Barang;
b. kalibrasi;
c. pengambilan contoh;
d. sistem mutu;
e. manajemen operasional;
f. teknis lainnya.
(1) Kebutuhan pelatihan diperoleh melalui analisis kebutuhan pelatihan.
(2) Analisis kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai Kompetensi Penguji Mutu Barang yang perlu ditingkatkan.
(3) Analisis kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai dasar dalam perencanaan pelatihan.
(4) Informasi mengenai Kompetensi Penguji Mutu Barang yang perlu ditingkatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh melalui:
a. analisis hasil Uji Kompetensi; dan
b. survei.
(5) Analisis hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan untuk mengetahui kesenjangan Kompetensi Penguji Mutu Barang dengan
standar Kompetensi Jabatan Penguji Mutu Barang yang bersangkutan.
(6) Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dilakukan dengan metode wawancara, kuesioner, isian, observasi, dan metode ilmiah lainnya.
(7) Analisis kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penyusunan kurikulum pelatihan fungsional dan pelatihan teknis bagi Penguji Mutu Barang dilaksanakan oleh Unit Pembina dan unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pendidikan dan pelatihan di lingkungan Instansi Pembina.
(2) Kurikulum pelatihan fungsional dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan di lingkungan Instansi Pembina.
(1) Penilaian kinerja Penguji Mutu Barang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Penguji Mutu Barang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan
target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Penguji Mutu Barang dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 40
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 meliputi:
a. SKP; dan
b. penilaian perilaku kerja.
Article 41
(1) SKP Penguji Mutu Barang merupakan target kinerja setiap tahun yang disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(2) SKP untuk masing-masing Jenjang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
Article 42
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi dan/atau kegiatan atasan langsung yang harus dicapai untuk masing-masing jenjang Penguji Mutu Barang.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(4) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(5) Pada awal tahun, setiap Penguji Mutu Barang Penguji Mutu Barang harus menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
(6) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung setelah mendapatkan pertimbangan dari Tim Penilai.
(7) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh atasan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Hasil penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Article 43
Article 44
(1) Penguji Mutu Barang yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi pada
kategori keterampilan tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 3 (tiga) Angka Kredit untuk Penguji Mutu Barang Pemula;
b. 4 (empat) Angka Kredit untuk Penguji Mutu Barang Terampil; dan
c. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Penguji Mutu Barang Mahir.
(2) Penguji Mutu Barang yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi pada kategori keahlian tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Penguji Mutu Barang Ahli Pertama; dan
b. 20 (dua puluh) untuk Penguji Mutu Barang Ahli Muda.
Article 45
Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 46
(1) Penilaian perilaku kerja dilakukan dengan membandingkan standar perilaku kerja dalam jabatan dengan penilaian perilaku kerja dalam jabatan.
(2) Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat penilai kinerja PNS.
(3) Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen penilaian perilaku kerja.
(4) Hasil penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa nilai perilaku kerja.
Article 47
Penilaian kinerja dilakukan dengan cara menggabungkan nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja.
(1) Penilaian kinerja Penguji Mutu Barang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Penguji Mutu Barang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan
target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Penguji Mutu Barang dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 40
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 meliputi:
a. SKP; dan
b. penilaian perilaku kerja.
(1) SKP Penguji Mutu Barang merupakan target kinerja setiap tahun yang disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(2) SKP untuk masing-masing Jenjang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi dan/atau kegiatan atasan langsung yang harus dicapai untuk masing-masing jenjang Penguji Mutu Barang.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(4) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(5) Pada awal tahun, setiap Penguji Mutu Barang Penguji Mutu Barang harus menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
(6) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung setelah mendapatkan pertimbangan dari Tim Penilai.
(7) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh atasan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Hasil penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Article 43
Article 44
(1) Penguji Mutu Barang yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi pada
kategori keterampilan tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 3 (tiga) Angka Kredit untuk Penguji Mutu Barang Pemula;
b. 4 (empat) Angka Kredit untuk Penguji Mutu Barang Terampil; dan
c. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Penguji Mutu Barang Mahir.
(2) Penguji Mutu Barang yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi pada kategori keahlian tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Penguji Mutu Barang Ahli Pertama; dan
b. 20 (dua puluh) untuk Penguji Mutu Barang Ahli Muda.
Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian perilaku kerja dilakukan dengan membandingkan standar perilaku kerja dalam jabatan dengan penilaian perilaku kerja dalam jabatan.
(2) Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat penilai kinerja PNS.
(3) Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen penilaian perilaku kerja.
(4) Hasil penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa nilai perilaku kerja.
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dilakukan terhadap tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yang terdiri atas 3 (tiga) unsur, yakni:
a. unsur Pengujian Mutu Barang;
b. unsur pengembangan profesi; dan
c. unsur penunjang.
(2) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rincian tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal Penguji Mutu Barang telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Penguji Mutu Barang diusulkan kepada Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
Article 49
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dilakukan oleh Tim Penilai, berdasarkan pada capaian SKP sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Penguji Mutu Barang didasarkan pada capaian SKP Penguji Mutu Barang dipresentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit SKP Penguji Mutu Barang.
(3) Dalam melakukan penilaian, Tim penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan hasil kerja sebagai bahan pertimbangan.
(4) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yang ditetapkan dalam peta jabatan.
(5) Apabila diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi terhadap pejabat penilai yang bersangkutan.
Article 50
Article 51
Article 52
(1) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan DUPAK menjadi PAK, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Dalam pembentukan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dapat melibatkan PNS pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di lingkungan Instansi Pembina.
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur yang membidangi Pengujian Mutu Barang, kepegawaian, dan Penguji Mutu Barang.
Article 53
(1) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(2) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus berjumlah ganjil.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling rendah pejabat administrator atau Penguji Mutu Barang Penyelia untuk penilaian Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Penguji Mutu Barang Ahli Madya untuk penilaian Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang berasal dari Penguji Mutu Barang.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus terdiri atas paling sedikit 1 (satu) orang berasal dari Instansi Pembina.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat/jabatan paling rendah sama dengan pangkat/jabatan Penguji Mutu Barang yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penguji Mutu Barang; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penguji Mutu Barang.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dipenuhi dari Penguji Mutu Barang, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Penguji Mutu Barang.
Article 54
(1) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan atau yang membidangi Pengujian Mutu Barang untuk Tim Penilai pusat yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pengujian Mutu Barang; dan
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pengujian Mutu Barang pada Instansi Pemerintah untuk Tim Penilai unit kerja yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pengujian Mutu Barang.
(2) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.
(3) Anggaran yang diperlukan untuk kegiatan Tim Penilai dibebankan kepada anggaran satuan unit kerja yang membidangi Pengujian Mutu Barang.
Article 55
(1) Masa jabatan anggota Tim Penilai Angka Kredit Penguji Mutu Barang ditetapkan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(2) Apabila masa jabatan pertama berakhir, dapat diperpanjang 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat dalam 2 (dua) kali masa jabatan, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(4) Pergantian Anggota Tim Penilai dapat dilakukan dalam hal:
a. terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan paling singkat 6 (enam) bulan maka Ketua Tim Penilai mengusulkan penggantian anggota Tim Penilai secara definitif sesuai dengan masa kerja yang tersisa kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Tim Penilai; dan
b. terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai, yang bersangkutan tidak boleh ikut melakukan penilaian
dan apabila diperlukan Ketua Tim Penilai dapat mengangkat anggota Tim Penilai Pengganti.
Article 56
(1) Tim Penilai dalam melaksanakan tugas dibantu oleh sekretariat Tim Penilai.
(2) Sekretariat Tim Penilai mempunyai tugas, antara lain:
a. menerima serta melakukan verifikasi DUPAK yang diajukan dan kelengkapan surat pengantar pengajuan DUPAK;
b. menyiapkan pelaksanaan sidang Tim Penilai;
c. membuat berita acara sidang Tim Penilai;
d. menyampaikan keputusan PyB MENETAPKAN angka kredit dan tembusannya kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk digunakan sebagai salah satu bahan penetapan pengangkatan dan/atau bahan pertimbangan untuk kenaikan jabatan/pangkat; dan
e. membuat laporan pelaksanaan evaluasi kinerja Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang.
(3) Sekretariat Tim Penilai dijabat oleh pegawai yang membidangi kepegawaian, diutamakan yang memiliki kemampuan teknis dalam menilai Angka Kredit Jabatan Fungsional.
(4) Jumlah keanggotaan sekretariat Tim Penilai disesuaikan dengan kebutuhan beban kerja
Article 57
Proses penilaian DUPAK oleh Tim Penilai dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian dengan menyampaikan DUPAK dan berkas pendukung lainnya kepada sekretaris Tim Penilai untuk dibagikan kepada anggota Tim Penilai;
b. setiap DUPAK sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinilai oleh 2 (dua) orang anggota Tim Penilai;
c. anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masing-masing melaksanakan penilaian terhadap Angka Kredit yang diajukan pada setiap DUPAK berdasarkan rincian kegiatan dari tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. dalam hal ketua Tim Penilai dinilai, maka dalam proses penilaian DUPAK ketua Tim Penilai, sekretaris Tim Penilai menjadi ketua sementara Tim Penilai;
e. dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai, maka DUPAK anggota Tim Penilai bersangkutan dinilai oleh anggota Tim Penilai yang lain;
f. dalam hal anggota Tim Penilai memasuki masa pensiun, berhalangan sementara/tetap paling singkat 6 (enam) bulan, atau mengundurkan diri, ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif, sesuai masa kerja tim yang tersisa kepada Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
g. dalam hal tidak terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c maka hasil penilaian disampaikan kepada ketua Tim Penilai melalui sekretaris Tim Penilai untuk disahkan dalam forum sidang pleno; dan
h. dalam hal terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c maka dilakukan penilaian lanjutan melalui mekanisme sidang pleno untuk selanjutnya disahkan dalam forum sidang pleno.
Article 58
(1) Sidang pleno Tim Penilai dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Sidang pleno Tim Penilai harus dihadiri paling kurang 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) orang anggota Tim Penilai.
(3) Sidang pleno Tim Penilai dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. pengambilan keputusan dalam sidang pleno Tim Penilai dilakukan dengan berlandaskan pada asas musyawarah mufakat; dan
b. dalam hal sidang pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak mencapai musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara terbanyak.
(4) Hasil sidang pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Penilaian Angka Kredit dan ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai yang hadir dalam sidang pleno Tim Penilai.
(5) Berita Acara Penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 59
(1) Berdasarkan Berita Acara Penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (5), Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit harus MENETAPKAN Angka Kredit Penguji Mutu Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dokumen Penetapan Angka Kredit dibuat sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Terhadap Angka Kredit yang telah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diajukan keberatan.
(4) Berkas asli Angka Kredit yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan tembusan kepada:
a. Penguji Mutu Barang yang bersangkutan;
b. sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja yang bersangkutan;
dan
d. pejabat lain yang dianggap perlu.
Article 60
(1) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Penguji Mutu Barang dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Penguji Mutu Barang dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS dengan ketentuan:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun berjalan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun berjalan.
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dilakukan terhadap tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yang terdiri atas 3 (tiga) unsur, yakni:
a. unsur Pengujian Mutu Barang;
b. unsur pengembangan profesi; dan
c. unsur penunjang.
(2) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rincian tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal Penguji Mutu Barang telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Penguji Mutu Barang diusulkan kepada Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
Article 49
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dilakukan oleh Tim Penilai, berdasarkan pada capaian SKP sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Penguji Mutu Barang didasarkan pada capaian SKP Penguji Mutu Barang dipresentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit SKP Penguji Mutu Barang.
(3) Dalam melakukan penilaian, Tim penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan hasil kerja sebagai bahan pertimbangan.
(4) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yang ditetapkan dalam peta jabatan.
(5) Apabila diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi terhadap pejabat penilai yang bersangkutan.
(1) Untuk penilaian Angka Kredit, Penguji Mutu Barang harus mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dituangkan dalam DUPAK.
(2) DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berkas pendukung lainnya disampaikan kepada Pejabat yang mengusulkan Angka Kredit dengan persetujuan atasan langsung melalui sistem informasi.
(3) Dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, pelaksanaan penyampaian DUPAK dan berkas pendukung dapat dilakukan secara manual.
(4) DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan ketentuan sebagai berikut:
a. mengisi blanko/formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang terdiri atas:
1. nomor diisi sesuai kode penomoran DUPAK Instansi yang bersangkutan;
2. masa penilaian diisi dengan periode waktu yang diajukan untuk dinilai;
3. keterangan perorangan diisi data Pejabat Fungsional Penguji Mutu Barang; dan
4. unsur yang dinilai, diisi dengan hasil penilaian terhadap bukti yang disampaikan;
b. lampiran DUPAK yang terdiri atas:
1. dokumen Bukti Fisik;
2. surat pernyataan melakukan kegiatan yang telah diisi dan disahkan dengan tanda tangan atasan langsung yang disusun sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf D sampai dengan huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
3. surat tugas limpah bagi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yang melakukan tugas/kegiatan di atas atau di bawah jenjang jabatannya harus dibuat sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Lampiran DUPAK dan bukti fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b harus disahkan oleh atasan langsung Penguji Mutu Barang.
(6) Surat usulan permohonan penilaian dan penetapan Angka Kredit beserta berkas DUPAK yang telah disahkan disampaikan kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit paling lama pada minggu
pertama bulan Januari untuk kenaikan pangkat/jabatan pada periode bulan April dan pada minggu pertama bulan Juli untuk kenaikan pangkat/jabatan pada periode bulan Oktober.
(7) Surat usulan permohonan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan DUPAK menjadi PAK, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Dalam pembentukan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dapat melibatkan PNS pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di lingkungan Instansi Pembina.
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur yang membidangi Pengujian Mutu Barang, kepegawaian, dan Penguji Mutu Barang.
(1) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(2) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus berjumlah ganjil.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling rendah pejabat administrator atau Penguji Mutu Barang Penyelia untuk penilaian Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Penguji Mutu Barang Ahli Madya untuk penilaian Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang berasal dari Penguji Mutu Barang.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus terdiri atas paling sedikit 1 (satu) orang berasal dari Instansi Pembina.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat/jabatan paling rendah sama dengan pangkat/jabatan Penguji Mutu Barang yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penguji Mutu Barang; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penguji Mutu Barang.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dipenuhi dari Penguji Mutu Barang, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Penguji Mutu Barang.
Article 54
(1) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan atau yang membidangi Pengujian Mutu Barang untuk Tim Penilai pusat yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pengujian Mutu Barang; dan
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pengujian Mutu Barang pada Instansi Pemerintah untuk Tim Penilai unit kerja yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pengujian Mutu Barang.
(2) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.
(3) Anggaran yang diperlukan untuk kegiatan Tim Penilai dibebankan kepada anggaran satuan unit kerja yang membidangi Pengujian Mutu Barang.
Article 55
(1) Masa jabatan anggota Tim Penilai Angka Kredit Penguji Mutu Barang ditetapkan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(2) Apabila masa jabatan pertama berakhir, dapat diperpanjang 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat dalam 2 (dua) kali masa jabatan, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(4) Pergantian Anggota Tim Penilai dapat dilakukan dalam hal:
a. terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan paling singkat 6 (enam) bulan maka Ketua Tim Penilai mengusulkan penggantian anggota Tim Penilai secara definitif sesuai dengan masa kerja yang tersisa kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Tim Penilai; dan
b. terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai, yang bersangkutan tidak boleh ikut melakukan penilaian
dan apabila diperlukan Ketua Tim Penilai dapat mengangkat anggota Tim Penilai Pengganti.
Article 56
(1) Tim Penilai dalam melaksanakan tugas dibantu oleh sekretariat Tim Penilai.
(2) Sekretariat Tim Penilai mempunyai tugas, antara lain:
a. menerima serta melakukan verifikasi DUPAK yang diajukan dan kelengkapan surat pengantar pengajuan DUPAK;
b. menyiapkan pelaksanaan sidang Tim Penilai;
c. membuat berita acara sidang Tim Penilai;
d. menyampaikan keputusan PyB MENETAPKAN angka kredit dan tembusannya kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk digunakan sebagai salah satu bahan penetapan pengangkatan dan/atau bahan pertimbangan untuk kenaikan jabatan/pangkat; dan
e. membuat laporan pelaksanaan evaluasi kinerja Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang.
(3) Sekretariat Tim Penilai dijabat oleh pegawai yang membidangi kepegawaian, diutamakan yang memiliki kemampuan teknis dalam menilai Angka Kredit Jabatan Fungsional.
(4) Jumlah keanggotaan sekretariat Tim Penilai disesuaikan dengan kebutuhan beban kerja
Proses penilaian DUPAK oleh Tim Penilai dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian dengan menyampaikan DUPAK dan berkas pendukung lainnya kepada sekretaris Tim Penilai untuk dibagikan kepada anggota Tim Penilai;
b. setiap DUPAK sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinilai oleh 2 (dua) orang anggota Tim Penilai;
c. anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masing-masing melaksanakan penilaian terhadap Angka Kredit yang diajukan pada setiap DUPAK berdasarkan rincian kegiatan dari tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. dalam hal ketua Tim Penilai dinilai, maka dalam proses penilaian DUPAK ketua Tim Penilai, sekretaris Tim Penilai menjadi ketua sementara Tim Penilai;
e. dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai, maka DUPAK anggota Tim Penilai bersangkutan dinilai oleh anggota Tim Penilai yang lain;
f. dalam hal anggota Tim Penilai memasuki masa pensiun, berhalangan sementara/tetap paling singkat 6 (enam) bulan, atau mengundurkan diri, ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif, sesuai masa kerja tim yang tersisa kepada Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
g. dalam hal tidak terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c maka hasil penilaian disampaikan kepada ketua Tim Penilai melalui sekretaris Tim Penilai untuk disahkan dalam forum sidang pleno; dan
h. dalam hal terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c maka dilakukan penilaian lanjutan melalui mekanisme sidang pleno untuk selanjutnya disahkan dalam forum sidang pleno.
Article 58
(1) Sidang pleno Tim Penilai dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Sidang pleno Tim Penilai harus dihadiri paling kurang 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) orang anggota Tim Penilai.
(3) Sidang pleno Tim Penilai dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. pengambilan keputusan dalam sidang pleno Tim Penilai dilakukan dengan berlandaskan pada asas musyawarah mufakat; dan
b. dalam hal sidang pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak mencapai musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara terbanyak.
(4) Hasil sidang pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Penilaian Angka Kredit dan ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai yang hadir dalam sidang pleno Tim Penilai.
(5) Berita Acara Penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 59
(1) Berdasarkan Berita Acara Penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (5), Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit harus MENETAPKAN Angka Kredit Penguji Mutu Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dokumen Penetapan Angka Kredit dibuat sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Terhadap Angka Kredit yang telah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diajukan keberatan.
(4) Berkas asli Angka Kredit yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan tembusan kepada:
a. Penguji Mutu Barang yang bersangkutan;
b. sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja yang bersangkutan;
dan
d. pejabat lain yang dianggap perlu.
(1) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Penguji Mutu Barang dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Penguji Mutu Barang dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS dengan ketentuan:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun berjalan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun berjalan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Usulan kenaikan pangkat Penguji Mutu Barang dapat dilakukan apabila Penguji Mutu Barang telah memenuhi persyaratan:
a. memenuhi jumlah Angka Kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
b. Telah memenuhi syarat kinerja dan hasil kerja minimal yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. paling singkat telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. masih dalam jenjang jabatan yang sama;
f. dalam hal pangkat yang tidak sesuai dengan jenjang jabatannya, berlaku ketentuan:
1. jika jabatan lebih rendah dari pangkat, maka yang bersangkutan belum dapat mengusulkan kenaikan pangkat yang lebih tinggi sebelum ada kesesuaian antara jabatan dengan pangkat; dan
2. jika pangkat lebih rendah dari jabatan, maka yang bersangkutan dapat naik pangkat setingkat lebih tinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
g. Penguji Mutu Barang yang memperoleh Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat pada tahun pertama dalam masa jabatan/pangkat yang didudukinya, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan Angka Kredit paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi berasal dari tugas Penguji Mutu Barang dan/atau pengembangan profesi.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Usulan kenaikan pangkat Penguji Mutu Barang dapat dilakukan apabila Penguji Mutu Barang telah memenuhi persyaratan:
a. memenuhi jumlah Angka Kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
b. Telah memenuhi syarat kinerja dan hasil kerja minimal yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. paling singkat telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. masih dalam jenjang jabatan yang sama;
f. dalam hal pangkat yang tidak sesuai dengan jenjang jabatannya, berlaku ketentuan:
1. jika jabatan lebih rendah dari pangkat, maka yang bersangkutan belum dapat mengusulkan kenaikan pangkat yang lebih tinggi sebelum ada kesesuaian antara jabatan dengan pangkat; dan
2. jika pangkat lebih rendah dari jabatan, maka yang bersangkutan dapat naik pangkat setingkat lebih tinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
g. Penguji Mutu Barang yang memperoleh Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat pada tahun pertama dalam masa jabatan/pangkat yang didudukinya, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan Angka Kredit paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi berasal dari tugas Penguji Mutu Barang dan/atau pengembangan profesi.
(1) Pengusulan kenaikan jenjang jabatan Penguji Mutu Barang dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah memenuhi jumlah Angka Kredit kumulatif dan komposisi Angka Kredit penjenjangan yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
b. telah memenuhi syarat kinerja dan hasil kerja minimal yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. paling singkat telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
d. telah lulus uji kompetensi;
e. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang- kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
f. tersedia formasi untuk jabatan yang akan diduduki.
(2) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Penguji Mutu Barang dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Pengujian Mutu Barang;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengujian Mutu Barang;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Pengujian Mutu Barang;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang Pengujian Mutu Barang;
e. pelatihan/pengembangan Kompetensi di bidang Pengujian Mutu Barang; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Pengujian Mutu Barang.
(4) Penguji Mutu Barang dapat menyusun Karya Tulis Ilimiah/ Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Pengujian Mutu Barang sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Penguji Mutu Barang yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengujian Mutu Barang, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu;
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis; dan
e. Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada huruf a, paling banyak 3 (tiga) orang.
(6) Bagi Pejabat Fungsional yang akan naik ke jenjang jabatan Penguji Mutu Barang Penyelia wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi jabatan
fungsional, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebanyak 4 (empat) bagi Penguji Mutu Barang Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penguji Mutu Barang Penyelia.
(7) Bagi Pejabat Fungsional yang akan naik ke jenjang jabatan Penguji Mutu Barang Ahli Madya wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi jabatan fungsional, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebanyak 6 (enam) bagi Penguji Mutu Barang Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penguji Mutu Barang Ahli Madya.
(8) Tata Cara Pengusulan Kenaikan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sebagai berikut:
a. usul kenaikan jenjang jabatan Penguji Mutu Barang disampaikan oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan kepada pejabat yang berwenang, sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melampirkan:
1. keputusan pangkat terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
2. salinan keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir pada jabatan Penguji Mutu Barang yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
3. salinan PAK terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; dan
4. Salinan hasil penilaian prestasi kerja tahun terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
b. berdasarkan usul kenaikan jenjang Jabatan Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, PPK MENETAPKAN keputusan kenaikan jenjang jabatan yang dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan
c. keputusan kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b disampaikan kepada
Penguji Mutu Barang melalui pimpinan unit kerjanya, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dengan tembusan kepada unit kerja/instansi terkait
(1) Penguji Mutu Barang diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri sebagai Penguji Mutu Barang;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Penguji Mutu Barang yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Pengujian Mutu Barang selama diberhentikan.
(4) Penguji Mutu Barang yang diberhentikan karena ditugaskan pada Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya dengan ketentuan:
a. paling kurang 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang jabatan fungsional terakhir yang didudukinya;
b. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; dan
c. tersedia kebutuhan Penguji Mutu Barang.
(5) Pemberhentian berdasarkan atas tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Penguji Mutu Barang; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Penguji Mutu Barang.
(6) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dibuat sesuai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Article 65
(1) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas sebagai Penguji Mutu Barang.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis kepada PPK dengan menyertakan alasan.
(4) Terhadap Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(5) Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat diangkat kembali sebagai Penguji Mutu Barang.
Article 66
(1) Usulan Pemberhentian dari Penguji Mutu Barang disampaikan PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki
Penguji Mutu Barang Pemula sampai dengan Penguji Mutu Barang Ahli Madya.
(2) PPK MENETAPKAN pemberhentian Pejabat Fungsional karena pengunduran diri setelah mendapatkan persetujuan dari Instansi Pembina.
(3) Pemberhentian dari Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1800).
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15/M- DAG/PER/1/2015 dan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 37 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 462);
2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55 Tahun 2016 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Mutu
Barang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1711); dan
3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 104 Tahun 2017 tentang Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Bidang Penguji Mutu Barang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 60), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 69
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2021
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD LUTFI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
-
-
(1) Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Penguji Mutu Barang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan unit kerja;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter;
d. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang ilmu alam, ilmu terapan, teknik atau rekayasa, atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina, untuk Penguji Mutu Barang kategori keterampilan;
e. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat (D4) di bidang ilmu alam, ilmu terapan, teknik atau rekayasa, atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina, untuk Penguji Mutu Barang kategori keahlian;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengujian Mutu Barang paling singkat 2 (dua) tahun;
g. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
h. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Ahli Muda; dan
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang Ahli Madya.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sesuai jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengujian Mutu Barang.
(5) Penyampaian usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diterima Instansi Pembina paling lama 6 (enam) bulan sebelum batas usia yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i.
(6) Tata cara pengangkatan dari perpindahan jabatan lain:
a. PNS yang akan berpindah ke dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang mengajukan surat permohonan kepada pimpinan unit kerja dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan yang diduduki pada saat diangkat sebagai pejabat fungsional;
2. salinan surat keputusan pengangkatan CPNS;
3. salinan surat keputusan pengangkatan PNS;
4. salinan surat keputusan pangkat terakhir;
5. surat pernyataan pimpinan unit yang menyatakan bahwa pegawai yang bersangkutan memiliki integritas dan moralitas yang baik;
6. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
7. salinan ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
8. surat pernyataan dari pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa PNS memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengujian Mutu Barang paling sedikit 2 (dua) tahun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiranf III huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
9. Surat pernyataan bersedia diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sesuai format sebagaimana tercantum dalam lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
10. Surat keterangan tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin, tidak sedang tugas belajar, tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara sesuai format sebagaimana tercantum dalam lampiran III huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
11. salinan penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
12. DUPAK sesuai format sebagaimana tercantum dalam lampiran III huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yang disertai dengan bukti fisik.
b. Pimpinan unit kerja meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pengujian Mutu Barang pada Instansi Pembina.
c. Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Instansi Pembina melaksanakan verifikasi.
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pengujian Mutu Barang pada Instansi Pembina berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a:
1. melakukan penilaian DUPAK dan MENETAPKAN PAK bagi Penguji Mutu Barang Keterampilan dan bagi Penguji Mutu Barang Ahli Pertama sampai dengan Penguji Mutu Barang Ahli Muda; dan
2. meneruskan permohonan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan untuk dilakukan penilaian DUPAK dan penetapan PAK bagi Penguji Mutu Barang Ahli Madya.
d. Berdasarkan penetapan PAK sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dilakukan Uji Kompetensi terhadap PNS yang bersangkutan;
e. Pimpinan unit kerja tempat PNS yang akan pindah menjadi Penguji Mutu Barang menyampaikan usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang berdasarkan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan penetapan PAK sebagaimana dimaksud pada
huruf c kepada PPK Instansi Pemerintah melalui Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian dengan melampirkan dokumen persyaratan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
f. PPK Instansi Pemerintah MENETAPKAN keputusan pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(1) bagi Penguji Mutu Barang kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) Angka Kredit untuk Penguji Mutu Barang Pemula;
b. 5 (lima) Angka Kredit untuk Penguji Mutu Barang Terampil;
c. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Penguji Mutu Barang Mahir; dan
d. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Penguji Mutu Barang Penyelia.
(2) Capaian akumulasi Angka Kredit selama satu tahun untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Penguji Mutu Barang setiap tahun ditetapkan paling banyak:
a. 5,63 (lima koma enam puluh tiga) Angka Kredit untuk Penguji Mutu Barang Pemula;
b. 7,5 (tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Penguji Mutu Barang Terampil;
c. 18,75 (delapan belas koma tujuh puluh lima) Angka Kredit untuk Penguji Mutu Barang Mahir; dan
d. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Penguji Mutu Barang Penyelia.
(4) Target angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Penguji Mutu Barang Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(5) Penguji Mutu Barang Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
(6) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) bagi Penguji Mutu Barang kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Penguji Mutu Barang Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Penguji Mutu Barang Ahli Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Penguji Mutu Barang Ahli Madya.
(7) Capaian akumulasi Angka Kredit selama satu tahun untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat
(6).
(8) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bagi Penguji Mutu Barang setiap tahun ditetapkan paling banyak:
a. 18,75 (delapan belas koma tujuh lima) untuk Penguji Mutu Barang Ahli Pertama;
b. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penguji Mutu Barang Ahli Muda; dan
c. 56,25 (lima puluh enam koma dua lima) untuk Penguji Mutu Barang Ahli Madya.
(9) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf c, tidak berlaku bagi Penguji Mutu Barang Ahli Madya yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(10) Penguji Mutu Barang Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit.
(11) Dalam hal unit kerja tidak terdapat Penguji Mutu Barang yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan pada unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, Penguji Mutu Barang yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(12) Penilaian Angka Kredit pelaksanaan kegiatan pada unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang ditetapkan sebagai berikut:
a. Penguji Mutu Barang yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan.
b. Penguji Mutu Barang yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan.
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(1) bagi Penguji Mutu Barang kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) Angka Kredit untuk Penguji Mutu Barang Pemula;
b. 5 (lima) Angka Kredit untuk Penguji Mutu Barang Terampil;
c. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Penguji Mutu Barang Mahir; dan
d. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Penguji Mutu Barang Penyelia.
(2) Capaian akumulasi Angka Kredit selama satu tahun untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Penguji Mutu Barang setiap tahun ditetapkan paling banyak:
a. 5,63 (lima koma enam puluh tiga) Angka Kredit untuk Penguji Mutu Barang Pemula;
b. 7,5 (tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Penguji Mutu Barang Terampil;
c. 18,75 (delapan belas koma tujuh puluh lima) Angka Kredit untuk Penguji Mutu Barang Mahir; dan
d. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Penguji Mutu Barang Penyelia.
(4) Target angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Penguji Mutu Barang Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(5) Penguji Mutu Barang Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
(6) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) bagi Penguji Mutu Barang kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Penguji Mutu Barang Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Penguji Mutu Barang Ahli Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Penguji Mutu Barang Ahli Madya.
(7) Capaian akumulasi Angka Kredit selama satu tahun untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat
(6).
(8) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bagi Penguji Mutu Barang setiap tahun ditetapkan paling banyak:
a. 18,75 (delapan belas koma tujuh lima) untuk Penguji Mutu Barang Ahli Pertama;
b. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penguji Mutu Barang Ahli Muda; dan
c. 56,25 (lima puluh enam koma dua lima) untuk Penguji Mutu Barang Ahli Madya.
(9) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf c, tidak berlaku bagi Penguji Mutu Barang Ahli Madya yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(10) Penguji Mutu Barang Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit.
(11) Dalam hal unit kerja tidak terdapat Penguji Mutu Barang yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan pada unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang, Penguji Mutu Barang yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(12) Penilaian Angka Kredit pelaksanaan kegiatan pada unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang ditetapkan sebagai berikut:
a. Penguji Mutu Barang yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan.
b. Penguji Mutu Barang yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan.
(1) Untuk penilaian Angka Kredit, Penguji Mutu Barang harus mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dituangkan dalam DUPAK.
(2) DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berkas pendukung lainnya disampaikan kepada Pejabat yang mengusulkan Angka Kredit dengan persetujuan atasan langsung melalui sistem informasi.
(3) Dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, pelaksanaan penyampaian DUPAK dan berkas pendukung dapat dilakukan secara manual.
(4) DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan ketentuan sebagai berikut:
a. mengisi blanko/formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang terdiri atas:
1. nomor diisi sesuai kode penomoran DUPAK Instansi yang bersangkutan;
2. masa penilaian diisi dengan periode waktu yang diajukan untuk dinilai;
3. keterangan perorangan diisi data Pejabat Fungsional Penguji Mutu Barang; dan
4. unsur yang dinilai, diisi dengan hasil penilaian terhadap bukti yang disampaikan;
b. lampiran DUPAK yang terdiri atas:
1. dokumen Bukti Fisik;
2. surat pernyataan melakukan kegiatan yang telah diisi dan disahkan dengan tanda tangan atasan langsung yang disusun sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf D sampai dengan huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
3. surat tugas limpah bagi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yang melakukan tugas/kegiatan di atas atau di bawah jenjang jabatannya harus dibuat sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Lampiran DUPAK dan bukti fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b harus disahkan oleh atasan langsung Penguji Mutu Barang.
(6) Surat usulan permohonan penilaian dan penetapan Angka Kredit beserta berkas DUPAK yang telah disahkan disampaikan kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit paling lama pada minggu
pertama bulan Januari untuk kenaikan pangkat/jabatan pada periode bulan April dan pada minggu pertama bulan Juli untuk kenaikan pangkat/jabatan pada periode bulan Oktober.
(7) Surat usulan permohonan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pejabat yang mengusulkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), sebagai berikut:
a. pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan atau yang membidangi Pengujian Mutu Barang pada Instansi Pemerintah atau Sekretaris Daerah;
b. paling rendah pejabat administrator yang membidangi Pengujian Mutu Barang atau yang membidangi kepegawaian di lingkungan Instansi Pembina; dan
c. pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan atau yang membidangi Pengujian Mutu Barang pada Instansi Daerah atau Sekretaris Daerah.
(2) DUPAK Penguji Mutu Barang diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan atau yang membidangi Pengujian Mutu Barang pada Instansi Pemerintah atau Sekretaris Daerah kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Mutu Barang Ahli Penyelia dan Penguji Mutu Barang Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
b. paling rendah Pejabat Administrator yang membidangi Penguji Mutu Barang atau yang
membidangi kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang yang membidangi Pengujian Mutu Barang pada instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Mutu Barang Pemula, Penguji Mutu Barang Terampil, Penguji Mutu Barang Mahir, Penguji Mutu Barang Ahli Pertama dan Penguji Mutu Barang Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; dan
c. paling rendah pejabat administrator yang membidangi Penguji Mutu Barang atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah kepada pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan atau yang membidangi Pengujian Mutu Barang pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Penguji Mutu Barang Pemula, Penguji Mutu Barang Terampil, Penguji Mutu Barang Mahir, Penguji Mutu Barang Ahli Pertama dan Penguji Mutu Barang Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
(3) Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menandatangani DUPAK dan menyampaikan DUPAK berikut berkas pendukung lainnya kepada Pejabat yang Memiliki Kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Mutu Barang Penyedia dan Penguji Mutu Barang Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi yang membidangi Pengujian Mutu Barang pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Mutu Barang Pemula, Penguji Mutu Barang Terampil, Penguji Mutu Barang Mahir, Penguji Mutu Barang Ahli Pertama dan Penguji
Mutu Barang Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan atau yang membidangi Pengujian Mutu Barang pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Penguji Mutu Barang Pemula, Penguji Mutu Barang Terampil, Penguji Mutu Barang Mahir, Penguji Mutu Barang Ahli Pertama dan Penguji Mutu Barang Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
(5) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) MENETAPKAN angka kredit berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai.
(1) Pejabat yang mengusulkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), sebagai berikut:
a. pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan atau yang membidangi Pengujian Mutu Barang pada Instansi Pemerintah atau Sekretaris Daerah;
b. paling rendah pejabat administrator yang membidangi Pengujian Mutu Barang atau yang membidangi kepegawaian di lingkungan Instansi Pembina; dan
c. pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan atau yang membidangi Pengujian Mutu Barang pada Instansi Daerah atau Sekretaris Daerah.
(2) DUPAK Penguji Mutu Barang diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan atau yang membidangi Pengujian Mutu Barang pada Instansi Pemerintah atau Sekretaris Daerah kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Mutu Barang Ahli Penyelia dan Penguji Mutu Barang Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
b. paling rendah Pejabat Administrator yang membidangi Penguji Mutu Barang atau yang
membidangi kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang yang membidangi Pengujian Mutu Barang pada instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Mutu Barang Pemula, Penguji Mutu Barang Terampil, Penguji Mutu Barang Mahir, Penguji Mutu Barang Ahli Pertama dan Penguji Mutu Barang Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; dan
c. paling rendah pejabat administrator yang membidangi Penguji Mutu Barang atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah kepada pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan atau yang membidangi Pengujian Mutu Barang pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Penguji Mutu Barang Pemula, Penguji Mutu Barang Terampil, Penguji Mutu Barang Mahir, Penguji Mutu Barang Ahli Pertama dan Penguji Mutu Barang Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
(3) Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menandatangani DUPAK dan menyampaikan DUPAK berikut berkas pendukung lainnya kepada Pejabat yang Memiliki Kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Mutu Barang Penyedia dan Penguji Mutu Barang Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi yang membidangi Pengujian Mutu Barang pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Mutu Barang Pemula, Penguji Mutu Barang Terampil, Penguji Mutu Barang Mahir, Penguji Mutu Barang Ahli Pertama dan Penguji
Mutu Barang Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan atau yang membidangi Pengujian Mutu Barang pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Penguji Mutu Barang Pemula, Penguji Mutu Barang Terampil, Penguji Mutu Barang Mahir, Penguji Mutu Barang Ahli Pertama dan Penguji Mutu Barang Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
(5) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) MENETAPKAN angka kredit berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai.
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada Pasal 61 ayat (2), Penguji Mutu Barang dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. menjadi pengajar/pelatih di bidang Pengujian Mutu Barang;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit dengan akumulasi Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
(4) Penguji Mutu Barang yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang jabatan fungsional.
(5) Tata Cara pengusulan kenaikan pangkat Penguji Mutu Barang sebagai berikut:
a. usul kenaikan pangkat Penguji Mutu Barang disampaikan oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan kepada PyB, sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. PPK sesuai ketentuan dan prosedur kenaikan pangkat yang berlaku menyampaikan berkas usulan kepada:
1. PRESIDEN Republik INDONESIA dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk usul kenaikan pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c; dan
2. Kepala Badan Kepagawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara untuk usul kenaikan pangkat menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b;
c. PRESIDEN Republik INDONESIA MENETAPKAN kenaikan pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara;
d. PPK MENETAPKAN kenaikan pangkat menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan
e. penetapan/keputusan kenaikan pangkat disampaikan oleh pejabat yang berwenang kepada Penguji Mutu Barang melalui pimpinan unit kerjanya, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dengan tembusan kepada unit kerja.
(1) Pengusulan kenaikan jenjang jabatan Penguji Mutu Barang dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah memenuhi jumlah Angka Kredit kumulatif dan komposisi Angka Kredit penjenjangan yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
b. telah memenuhi syarat kinerja dan hasil kerja minimal yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. paling singkat telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
d. telah lulus uji kompetensi;
e. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang- kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
f. tersedia formasi untuk jabatan yang akan diduduki.
(2) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Penguji Mutu Barang dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Pengujian Mutu Barang;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengujian Mutu Barang;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Pengujian Mutu Barang;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang Pengujian Mutu Barang;
e. pelatihan/pengembangan Kompetensi di bidang Pengujian Mutu Barang; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Pengujian Mutu Barang.
(4) Penguji Mutu Barang dapat menyusun Karya Tulis Ilimiah/ Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Pengujian Mutu Barang sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Penguji Mutu Barang yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pengujian Mutu Barang, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu;
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis; dan
e. Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada huruf a, paling banyak 3 (tiga) orang.
(6) Bagi Pejabat Fungsional yang akan naik ke jenjang jabatan Penguji Mutu Barang Penyelia wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi jabatan
fungsional, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebanyak 4 (empat) bagi Penguji Mutu Barang Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penguji Mutu Barang Penyelia.
(7) Bagi Pejabat Fungsional yang akan naik ke jenjang jabatan Penguji Mutu Barang Ahli Madya wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi jabatan fungsional, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebanyak 6 (enam) bagi Penguji Mutu Barang Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penguji Mutu Barang Ahli Madya.
(8) Tata Cara Pengusulan Kenaikan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang sebagai berikut:
a. usul kenaikan jenjang jabatan Penguji Mutu Barang disampaikan oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan kepada pejabat yang berwenang, sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melampirkan:
1. keputusan pangkat terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
2. salinan keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir pada jabatan Penguji Mutu Barang yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
3. salinan PAK terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; dan
4. Salinan hasil penilaian prestasi kerja tahun terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
b. berdasarkan usul kenaikan jenjang Jabatan Penguji Mutu Barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, PPK MENETAPKAN keputusan kenaikan jenjang jabatan yang dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan
c. keputusan kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b disampaikan kepada
Penguji Mutu Barang melalui pimpinan unit kerjanya, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dengan tembusan kepada unit kerja/instansi terkait
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada Pasal 61 ayat (2), Penguji Mutu Barang dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. menjadi pengajar/pelatih di bidang Pengujian Mutu Barang;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit dengan akumulasi Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
(4) Penguji Mutu Barang yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang jabatan fungsional.
(5) Tata Cara pengusulan kenaikan pangkat Penguji Mutu Barang sebagai berikut:
a. usul kenaikan pangkat Penguji Mutu Barang disampaikan oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan kepada PyB, sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. PPK sesuai ketentuan dan prosedur kenaikan pangkat yang berlaku menyampaikan berkas usulan kepada:
1. PRESIDEN Republik INDONESIA dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk usul kenaikan pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c; dan
2. Kepala Badan Kepagawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara untuk usul kenaikan pangkat menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b;
c. PRESIDEN Republik INDONESIA MENETAPKAN kenaikan pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara;
d. PPK MENETAPKAN kenaikan pangkat menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan
e. penetapan/keputusan kenaikan pangkat disampaikan oleh pejabat yang berwenang kepada Penguji Mutu Barang melalui pimpinan unit kerjanya, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dengan tembusan kepada unit kerja.