Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Pegawai Negeri Sipil adalah yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan, dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral.
3. Kode Etik adalah norma dan asas yang diterima oleh khalayak tertentu sebagai landasan tingkah laku.
4. Kode Etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, disiplin, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.
5. Majelis Kehormatan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil adalah Majelis yang bersifat Ad Hoc yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan serta menyelesaikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perdagangan.
6. Pelanggaran adalah segala bentuk ucapan, tingkah laku, tulisan atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang bertentangan dengan kode etik.