Correct Article 2
PERMEN Nomor 02 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang menjadi kewenangannya kepada GWPP.
(2) Sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang dilimpahkan kepada GWPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengembangan perdagangan dalam negeri di daerah;
dan
b. pengembangan fasilitasi perdagangan luar negeri di daerah.
(3) Pelimpahan kepada GWPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain.
Your Correction
