Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 02 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT TAHUN ANGGARAN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintahan Pusat yang selanjutnya disebut Dekonsentrasi kepada GWPP adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. 2. Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat GWPP adalah penyelenggara urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi dan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP sesuai dengan keentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pelaksana Dekonsentrasi sebagai Penyelenggara Dekonsentrasi di Bidang Perdagangan yang selanjutnya disebut Pelaksana Dekonsentrasi adalah dinas yang lingkup tugas dan fungsinya di bidang perdagangan. 4. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negarayang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang akan dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah. 5. Perangkat Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat PD Provinsi adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pemerintahan di bidang perdagangan di daerah provinsi. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Your Correction