Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
2. Distribusi adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen.
3. Sarana Perdagangan adalah sarana berupa pasar rakyat, gudang nonsistem resi gudang, dan pusat distribusi, untuk mendukung kelancaran arus distribusi barang.
4. Pasar Rakyat adalah suatu area tertentu tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan proses jual beli berbagai jenis barang konsumsi melalui tawar menawar.
5. Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
6. Gudang Nonsistem Resi Gudang adalah Gudang milik pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah yang bersifat tertutup dan diperlukan untuk menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok.
7. Pusat Distribusi adalah Sarana Perdagangan yang berfungsi sebagai penyangga persediaan (buffer stock) barang kebutuhan pokok dan barang penting (strategis) untuk menunjang kelancaran arus distribusi barang baik antarprovinsi atau antarkabupaten/kota untuk tujuan pasar dalam negeri dan/atau pasar luar negeri.
8. Pusat Distribusi Provinsi adalah Pusat Distribusi yang berfungsi sebagai penyangga persediaan (buffer stock) barang kebutuhan pokok dan barang penting (strategis) untuk jaringan distribusi provinsi yang memiliki jumlah
penduduk, aksesibilitas, daerah konsumen, bersifat kolektor dan distributor.
9. Pusat Distribusi Regional adalah Pusat Distribusi yang berfungsi sebagai cadangan penyangga persediaan (buffer stock) barang kebutuhan pokok dan barang penting (strategis) untuk jaringan distribusi nasional yang memiliki jumlah penduduk, aksesibilitas, daerah konsumen, bersifat kolektor dan distributor, serta dapat dikembangkan menjadi pusat perdagangan antarpulau.
10. Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan adalah usaha untuk melakukan peningkatan atau pemberdayaan sarana dan prasarana fisik, manajemen, sosial budaya, dan ekonomi atas Sarana Perdagangan.
11. Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah/keputusan internasional yang terkait, dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan pada masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar- besarnya.
12. Standar Nasional INDONESIA (SNI) 8152-2015 tentang Pasar Rakyat yang selanjutnya disebut SNI Pasar Rakyat adalah Standar yang diterbitkan oleh Badan Standardisasi Nasional.
13. Desain Standar Prototipe Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat yang selanjutnya disebut Prototipe Pasar Rakyat adalah desain standar Pasar Rakyat yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan, yang meliputi gambar tampak, detail engineering design (gambar arsitektur, struktur, dan mekanikal elektrikal), bill of quantity, rencana kerja dan syarat-syarat beserta spesifikasi teknis.
14. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.
15. Dana Alokasi Khusus adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi dan/atau swasta dalam melaksanakan pembangunan/revitalisasi dan pengelolaan Sarana Perdagangan.
(1) Pasar Rakyat terdiri atas toko, kios, los, dan/atau tenda.
(2) Toko, kios, los, dan/atau tenda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, dan/atau koperasi.
Pasar Rakyat dapat ditata, dibangun, dan/atau dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi dan/atau swasta.
Article 5
(1) Pasar Rakyat diklasifikasikan atas 4 (empat) tipe, terdiri dari:
a. Pasar Rakyat tipe A;
b. Pasar Rakyat tipe B;
c. Pasar Rakyat tipe C; dan
d. Pasar Rakyat tipe D.
(2) Pasar Rakyat tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pasar Rakyat dengan:
a. operasional pasar harian;
b. jumlah kapasitas pedagang paling sedikit 400 (empat ratus) orang; dan/atau
c. luas lahan paling sedikit 5.000 m2 (lima ribu meter persegi).
(3) Pasar Rakyat tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pasar Rakyat dengan:
a. operasional pasar paling sedikit 3 (tiga) hari dalam 1 (satu) minggu;
b. jumlah kapasitas pedagang paling sedikit 275 (dua ratus tujuh puluh lima) orang; dan/atau
c. luas lahan paling sedikit 4.000 m2 (empat ribu meter persegi).
(4) Pasar Rakyat tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Pasar Rakyat dengan:
a. operasional pasar paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) minggu;
b. jumlah kapasitas pedagang paling sedikit 200 (dua ratus) orang;
c. dan/atau luas lahan paling sedikit 3.000 m2 (tiga ribu meter persegi).
(5) Pasar Rakyat tipe D sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf d merupakan Pasar Rakyat dengan:
a. operasional pasar paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu;
b. jumlah kapasitas pedagang paling sedikit 100 (seratus) orang; dan/atau
c. luas lahan paling sedikit 2.000 m2 (dua ribu meter persegi).
Article 6
(1) Dalam hal Pasar Rakyat dibangun tidak berdasarkan prototipe sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, Pasar Rakyat dapat dibangun dengan ketentuan:
a. luas bangunan paling sedikit 6.000 m2 (enam ribu meter persegi);
b. jumlah pedagang paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) pedagang;
c. jenis barang yang diperdagangkan tidak terbatas pada barang kebutuhan sehari-hari dan/atau komoditi tertentu;
d. memiliki nilai sejarah yang perlu dipertahankan;
e. memiliki sumbangan terhadap Produk Domestik Bruto daerah;
f. untuk pembangunan/revitalisasi Pasar Rakyat di daerah yang terdampak bencana alam, kebakaran, konflik; dan/atau
g. untuk optimalisasi penyerapan anggaran Dana Tugas Pembantuan.
(2) Optimalisasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf g dilakukan setelah periode triwulan ketiga tahun anggaran berjalan.
Article 7
Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang paling sedikit berupa:
a. kantor pengelola;
b. toilet;
c. pos ukur ulang;
d. pos keamanan;
e. ruang menyusui;
f. ruang peribadatan;
g. sarana pemadam kebakaran;
h. tempat parkir; dan
i. tempat penampungan sampah sementara.
Article 8
(1) Gudang Nonsistem Resi Gudang diklasifikasikan atas 3 (tiga) golongan, terdiri dari:
a. Gudang Nonsistem Resi Gudang golongan A;
b. Gudang Nonsistem Resi Gudang golongan B; dan
c. Gudang Nonsistem Resi Gudang golongan C.
(2) Gudang Nonsistem Resi Gudang golongan A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Gudang tertutup yang memenuhi kriteria:
a. luas 100 m² (seratus meter persegi) sampai dengan
1.000 m² (seribu meter persegi);
b. kapasitas penyimpanan antara 360 m3 (tiga ratus enam puluh meter kubik) sampai dengan 3.600 m3 (tiga ribu enam ratus meter kubik); dan
c. berlokasi tidak jauh dari sentra produksi, Pasar Rakyat, pelabuhan laut, dan/atau bandar udara.
(3) Gudang Nonsistem Resi Gudang golongan B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Gudang tertutup yang memenuhi kriteria:
a. luas lebih dari 1.000 m² (seribu meter persegi) sampai dengan 2.500 m² (dua ribu lima ratus meter persegi);
b. kapasitas penyimpanan lebih dari 3.600 m3 (tiga ribu enam ratus meter kubik) sampai dengan 9.000 m3 (sembilan ribu meter kubik); dan
c. berlokasi tidak jauh dari sentra produksi, Pasar Rakyat, pelabuhan laut, dan/atau bandar udara.
(4) Gudang Nonsistem Resi Gudang golongan C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Gudang tertutup yang memenuhi kriteria:
a. luas lebih dari 2.500 m² (dua ribu lima ratus meter persegi);
b. kapasitas penyimpanan lebih dari
9.000 m3 (sembilan ribu meter kubik); dan
c. berlokasi tidak jauh dari sentra produksi, Pasar Rakyat, pelabuhan laut, dan/atau bandar udara.
Article 9
(1) Pusat Distribusi diklasifikasikan atas 2 (dua) jenis, terdiri dari:
a. Pusat Distribusi Provinsi; dan
b. Pusat Distribusi Regional.
(2) Pusat Distribusi Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pusat Distribusi yang memenuhi kriteria:
a. luas lahan paling sedikit 10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi);
b. berlokasi tidak jauh dari pelabuhan laut dan/atau bandar udara; dan
c. memiliki akses jalan yang memadai ke atau dari daerah kabupaten/kota yang menjadi wilayah layanannya.
(3) Pusat Distribusi Regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pusat Distribusi yang memenuhi kriteria:
a. luas lahan paling sedikit 15.000 m² (lima belas ribu meter persegi);
b. berlokasi tidak jauh dari pelabuhan laut dan/atau bandar udara; dan
c. memiliki akses jalan yang memadai ke atau dari provinsi-provinsi yang menjadi wilayah layanannya.
(1) Pasar Rakyat terdiri atas toko, kios, los, dan/atau tenda.
(2) Toko, kios, los, dan/atau tenda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, dan/atau koperasi.
Pasar Rakyat dapat ditata, dibangun, dan/atau dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi dan/atau swasta.
Article 5
(1) Pasar Rakyat diklasifikasikan atas 4 (empat) tipe, terdiri dari:
a. Pasar Rakyat tipe A;
b. Pasar Rakyat tipe B;
c. Pasar Rakyat tipe C; dan
d. Pasar Rakyat tipe D.
(2) Pasar Rakyat tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pasar Rakyat dengan:
a. operasional pasar harian;
b. jumlah kapasitas pedagang paling sedikit 400 (empat ratus) orang; dan/atau
c. luas lahan paling sedikit 5.000 m2 (lima ribu meter persegi).
(3) Pasar Rakyat tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pasar Rakyat dengan:
a. operasional pasar paling sedikit 3 (tiga) hari dalam 1 (satu) minggu;
b. jumlah kapasitas pedagang paling sedikit 275 (dua ratus tujuh puluh lima) orang; dan/atau
c. luas lahan paling sedikit 4.000 m2 (empat ribu meter persegi).
(4) Pasar Rakyat tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Pasar Rakyat dengan:
a. operasional pasar paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) minggu;
b. jumlah kapasitas pedagang paling sedikit 200 (dua ratus) orang;
c. dan/atau luas lahan paling sedikit 3.000 m2 (tiga ribu meter persegi).
(5) Pasar Rakyat tipe D sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf d merupakan Pasar Rakyat dengan:
a. operasional pasar paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu;
b. jumlah kapasitas pedagang paling sedikit 100 (seratus) orang; dan/atau
c. luas lahan paling sedikit 2.000 m2 (dua ribu meter persegi).
Article 6
(1) Dalam hal Pasar Rakyat dibangun tidak berdasarkan prototipe sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, Pasar Rakyat dapat dibangun dengan ketentuan:
a. luas bangunan paling sedikit 6.000 m2 (enam ribu meter persegi);
b. jumlah pedagang paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) pedagang;
c. jenis barang yang diperdagangkan tidak terbatas pada barang kebutuhan sehari-hari dan/atau komoditi tertentu;
d. memiliki nilai sejarah yang perlu dipertahankan;
e. memiliki sumbangan terhadap Produk Domestik Bruto daerah;
f. untuk pembangunan/revitalisasi Pasar Rakyat di daerah yang terdampak bencana alam, kebakaran, konflik; dan/atau
g. untuk optimalisasi penyerapan anggaran Dana Tugas Pembantuan.
(2) Optimalisasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf g dilakukan setelah periode triwulan ketiga tahun anggaran berjalan.
Article 7
Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang paling sedikit berupa:
a. kantor pengelola;
b. toilet;
c. pos ukur ulang;
d. pos keamanan;
e. ruang menyusui;
f. ruang peribadatan;
g. sarana pemadam kebakaran;
h. tempat parkir; dan
i. tempat penampungan sampah sementara.
(1) Gudang Nonsistem Resi Gudang diklasifikasikan atas 3 (tiga) golongan, terdiri dari:
a. Gudang Nonsistem Resi Gudang golongan A;
b. Gudang Nonsistem Resi Gudang golongan B; dan
c. Gudang Nonsistem Resi Gudang golongan C.
(2) Gudang Nonsistem Resi Gudang golongan A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Gudang tertutup yang memenuhi kriteria:
a. luas 100 m² (seratus meter persegi) sampai dengan
1.000 m² (seribu meter persegi);
b. kapasitas penyimpanan antara 360 m3 (tiga ratus enam puluh meter kubik) sampai dengan 3.600 m3 (tiga ribu enam ratus meter kubik); dan
c. berlokasi tidak jauh dari sentra produksi, Pasar Rakyat, pelabuhan laut, dan/atau bandar udara.
(3) Gudang Nonsistem Resi Gudang golongan B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Gudang tertutup yang memenuhi kriteria:
a. luas lebih dari 1.000 m² (seribu meter persegi) sampai dengan 2.500 m² (dua ribu lima ratus meter persegi);
b. kapasitas penyimpanan lebih dari 3.600 m3 (tiga ribu enam ratus meter kubik) sampai dengan 9.000 m3 (sembilan ribu meter kubik); dan
c. berlokasi tidak jauh dari sentra produksi, Pasar Rakyat, pelabuhan laut, dan/atau bandar udara.
(4) Gudang Nonsistem Resi Gudang golongan C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Gudang tertutup yang memenuhi kriteria:
a. luas lebih dari 2.500 m² (dua ribu lima ratus meter persegi);
b. kapasitas penyimpanan lebih dari
9.000 m3 (sembilan ribu meter kubik); dan
c. berlokasi tidak jauh dari sentra produksi, Pasar Rakyat, pelabuhan laut, dan/atau bandar udara.
(1) Pusat Distribusi diklasifikasikan atas 2 (dua) jenis, terdiri dari:
a. Pusat Distribusi Provinsi; dan
b. Pusat Distribusi Regional.
(2) Pusat Distribusi Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pusat Distribusi yang memenuhi kriteria:
a. luas lahan paling sedikit 10.000 m² (sepuluh ribu meter persegi);
b. berlokasi tidak jauh dari pelabuhan laut dan/atau bandar udara; dan
c. memiliki akses jalan yang memadai ke atau dari daerah kabupaten/kota yang menjadi wilayah layanannya.
(3) Pusat Distribusi Regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pusat Distribusi yang memenuhi kriteria:
a. luas lahan paling sedikit 15.000 m² (lima belas ribu meter persegi);
b. berlokasi tidak jauh dari pelabuhan laut dan/atau bandar udara; dan
c. memiliki akses jalan yang memadai ke atau dari provinsi-provinsi yang menjadi wilayah layanannya.
Pembiayaan pembangunan/revitalisasi serta pengelolaan Sarana Perdagangan dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi dan/atau swasta.
Pembiayaan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat melalui Dana Tugas Pembantuan, Dana Alokasi Khusus, atau sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 12
Article 13
(1) Dalam hal pembangunan/revitalisasi Pasar Rakyat untuk optimalisasi penyerapan anggaran Dana Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf g, pengalokasian pagu anggaran paling tinggi Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan perencanaan daerah yang disusun dan/atau dikoordinasikan bersama organisasi perangkat daerah yang membidangi pekerjaan umum daerah setempat.
(1) Gubernur atau bupati/walikota yang akan melakukan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan melalui Dana Tugas Pembantuan atau Dana Alokasi Khusus Kementerian Perdagangan, harus mengajukan permohonan kepada Menteri.
(2) Permohonan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh bupati/walikota dengan melampirkan proposal yang memuat data dan informasi paling sedikit:
a. latar belakang;
b. maksud dan tujuan;
c. tipe Pasar Rakyat;
d. titik koordinat lokasi Pasar Rakyat;
e. jumlah dan daftar data pedagang;
f. jenis komoditi yang diperdagangkan; dan
g. penetapan pengelola Pasar Rakyat oleh bupati/walikota;
(3) Permohonan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Gudang Nonsistem Resi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh bupati/walikota dengan melampirkan proposal yang memuat data dan informasi paling sedikit memuat:
a. latar belakang;
b. maksud dan tujuan;
c. golongan Gudang Nonsistem Resi Gudang;
d. kapasitas penyimpanan;
e. titik koordinat lokasi gudang yang akan dibangun;
f. jenis komoditi yang akan disimpan;
g. skema pengelolaan Gudang Nonsistem Resi Gudang;
dan
h. penetapan pengelola Gudang Nonsistem Resi Gudang.
(4) Permohonan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pusat Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh gubernur dengan melampirkan proposal yang memuat data dan informasi paling sedikit memuat:
a. latar belakang;
b. maksud dan tujuan;
c. titik koordinat lokasi Pusat Distribusi yang akan dibangun;
d. proses bisnis dan skema pengelolaan Pusat Distribusi;
e. data dan informasi daerah yang berada di wilayah layanan Pusat Distribusi; dan
f. penetapan pengelola Pusat Distribusi.
(5) Permohonan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat
(3) harus dilengkapi dengan rekomendasi dari dinas provinsi yang membidangi perdagangan.
Article 15
(1) Bupati/walikota yang akan melakukan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat dapat menggunakan Dana Alokasi Khusus.
(2) Pembangunan Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk bangunan utama pasar yang meliputi atap, selasar/koridor/gang, kios dan los.
(3) Pembangunan Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk:
a. pembangunan Pasar Rakyat baru dengan berpedoman pada Prototipe Pasar Rakyat Tipe C dan Tipe D sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
b. penambahan tempat berdagang berupa bangunan kios dan/atau los.
(4) Dalam hal bangunan utama Pasar Rakyat sudah tidak layak, bupati/walikota dapat menggunakan Dana Alokasi Khusus untuk melakukan revitalisasi bangunan utama Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Revitalisasi bangunan utama Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus:
a. dilengkapi dengan rekomendasi dari dinas yang membidangi urusan pekerjaan umum setempat;
b. meningkatkan nilai aset fisik terhadap Pasar Rakyat tanpa mengubah lokasi bangunan Pasar Rakyat; dan
c. memberikan prioritas kepada pedagang lama.
(1) Menteri menugaskan gubernur atau bupati/walikota untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana perdagangan.
(2) Penugasan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditugaskan kepada pihak lain.
(1) Dalam penyelenggaraan penugasan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1), gubernur atau bupati/walikota harus:
a. melakukan sinkronisasi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan menjamin kegiatan tugas pembantuan bidang perdagangan dilaksanakan secara efektif dan efisien; dan
b. menjamin terwujudnya koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan dan pelaporan.
(2) Gubernur atau bupati/walikota memberitahukan kepada DPRD berkaitan dengan penugasan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1).
(3) Pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana perdagangan yang ditugaskan kepada gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), wajib berpedoman pada norma, standar, pedoman, kriteria dan kebijakan Pemerintah serta keserasian, kemanfaatan, kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.
Article 18
Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat dengan Dana Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf f dan huruf g diutamakan untuk bangunan utama pasar yang meliputi atap, selasar/ koridor/gang, dan/atau kios atau los.
Article 19
(1) Menteri MENETAPKAN gubernur dan/atau bupati/walikota sebagai penerima Dana Tugas Pembantuan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan setelah dilakukan verifikasi baik secara langsung dan/atau administrasi oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk rekomendasi hasil pengawasan dan pengendalian.
Article 20
(1) Gubernur atau bupati/walikota MENETAPKAN perangkat daerah provinsi atau perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi perdagangan sebagai pelaksana tugas pembantuan bidang perdagangan.
(2) Gubernur dan/atau bupati/walikota mengusulkan pejabat pengelola keuangan Dana Tugas Pembantuan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan untuk ditetapkan oleh Menteri yang terdiri atas:
a. Kuasa Pengguna Anggaran;
b. Pejabat Pembuat Komitmen;
c. Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Pembayaran; dan
d. Bendahara Pengeluaran.
(3) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus berasal dari dinas yang membidangi perdagangan.
(4) Dalam hal terdapat penggantian pejabat pengelola keuangan, Menteri mendelegasikan kewenangan kepada gubernur dan/atau bupati/walikota untuk menunjuk pejabat pengelola keuangan Dana Tugas Pembantuan dalam rangka percepatan pelaksanaan anggaran Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan.
(5) Penetapan penunjukkan pejabat pengelola keuangan oleh gubernur dan/atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan pejabat pengelola keuangan dengan tembusan kepada Menteri.
Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
Article 23
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi:
a. status lahan harus dalam penguasaan penuh atau merupakan hak milik pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota dan tidak dalam keadaan sengketa yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan lahan atau surat keterangan instansi yang membidangi pertanahan;
b. dalam hal lahan yang akan dibangun Sarana Perdagangan merupakan tanah adat atau hak ulayat, seluruh tetua adat dan/atau pewaris tanah adat atau hak ulayat tersebut harus menyampaikan surat perjanjian penyerahan pengelolaan lahan kepada pemerintah daerah;
c. lahan yang akan dibangun harus dalam keadaan siap bangun, memiliki sarana jalan dan akses transportasi, dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah setempat atau surat pernyataan dari gubernur atau bupati/walikota; dan
d. memiliki Izin Mendirikan Bangunan dan izin lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 24
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi:
a. desain Standar Prototipe Pasar Rakyat; dan
b. ketentuan umum pembangunan gedung pemerintah atau gedung milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 25
Article 26
Article 27
(1) Bupati/walikota yang melaksanakan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat dengan menggunakan Dana Tugas Pembantuan atau Dana Alokasi Khusus harus menjamin seluruh pedagang lama yang sudah terdaftar untuk menempati Pasar Rakyat yang telah dibangun/direvitalisasi.
(2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit berupa surat pernyataan dari bupati/walikota.
Article 28
Pembangunan Gudang Nonsistem Resi Gudang harus berada di daerah dengan kriteria sebagai berikut:
a. daerah sentra produksi, daerah tertinggal, terluar dan terpencil, daerah perbatasan, berdekatan atau berada di lokasi pasar rakyat; dan
b. memiliki akses yang memadai ke pelabuhan atau bandar udara.
Article 29
Pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang melaksanakan Pembangunan Gudang
Nonsistem Resi Gudang harus membentuk atau menunjuk pihak manajemen yang akan mengelola Gudang Nonsistem Resi Gudang.
Article 30
Pembangunan Pusat Distribusi diutamakan dekat dengan jalan utama yang menghubungkan antarprovinsi dan/atau kabupaten/kota, serta stasiun atau jalur kereta api.
Article 31
Pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang melaksanakan Pembangunan Pusat Distribusi harus membentuk atau menunjuk pihak manajemen yang akan mengelola Pusat Distribusi.
Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
Article 23
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi:
a. status lahan harus dalam penguasaan penuh atau merupakan hak milik pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota dan tidak dalam keadaan sengketa yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan lahan atau surat keterangan instansi yang membidangi pertanahan;
b. dalam hal lahan yang akan dibangun Sarana Perdagangan merupakan tanah adat atau hak ulayat, seluruh tetua adat dan/atau pewaris tanah adat atau hak ulayat tersebut harus menyampaikan surat perjanjian penyerahan pengelolaan lahan kepada pemerintah daerah;
c. lahan yang akan dibangun harus dalam keadaan siap bangun, memiliki sarana jalan dan akses transportasi, dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah setempat atau surat pernyataan dari gubernur atau bupati/walikota; dan
d. memiliki Izin Mendirikan Bangunan dan izin lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 24
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 meliputi:
a. desain Standar Prototipe Pasar Rakyat; dan
b. ketentuan umum pembangunan gedung pemerintah atau gedung milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat harus memenuhi persyaratan:
a. berada di lokasi yang telah ada embrio Pasar Rakyat;
b. berada di lokasi yang strategis, dan dekat pemukiman penduduk atau pusat kegiatan ekonomi masyarakat;
c. memiliki akses jalan menuju pasar dan didukung sarana transportasi umum, serta memperhatikan kondisi sosial ekonomi daerah;
d. berpedoman pada SNI Pasar Rakyat; dan
e. berpedoman pada desain Prototipe Pasar Rakyat dengan gambar tampak tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Petunjuk teknis lebih lanjut mengenai Prototipe Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e termasuk detail engineering design dan spesifikasi bangunan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
(3) Embrio Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a memiliki kriteria:
a. area atau tempat yang tetap dan tidak berpindah- pindah;
b. adanya interaksi jual beli barang dagangan yang dilakukan secara terus menerus;
c. adanya penjual dengan jumlah paling sedikit 30 (tiga puluh) orang; dan/atau
d. bangunan belum dalam bentuk permanen atau semi permanen.
(4) Kondisi sosial ekonomi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dimaksudkan untuk memperhatikan daerah yang belum pernah mendapatkan bantuan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat, daerah tertinggal, terluar, dan terpencil, dan/atau daerah perbatasan.
(5) Dalam hal Pasar Rakyat yang telah ditata, dibangun, dikelola, dan/atau dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah mengalami bencana berupa kebakaran, bencana alam, atau konflik sosial, pembangunan kembali Pasar Rakyat dilakukan sendiri oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
(6) Dalam hal Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat dilakukan di daerah perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), selain memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pasar Rakyat harus berada dekat pos keluar atau pos masuk (exit/entrypoint) perbatasan antarnegara.
Article 26
Article 27
(1) Bupati/walikota yang melaksanakan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat dengan menggunakan Dana Tugas Pembantuan atau Dana Alokasi Khusus harus menjamin seluruh pedagang lama yang sudah terdaftar untuk menempati Pasar Rakyat yang telah dibangun/direvitalisasi.
(2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit berupa surat pernyataan dari bupati/walikota.
Pembangunan Gudang Nonsistem Resi Gudang harus berada di daerah dengan kriteria sebagai berikut:
a. daerah sentra produksi, daerah tertinggal, terluar dan terpencil, daerah perbatasan, berdekatan atau berada di lokasi pasar rakyat; dan
b. memiliki akses yang memadai ke pelabuhan atau bandar udara.
Pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang melaksanakan Pembangunan Gudang
Nonsistem Resi Gudang harus membentuk atau menunjuk pihak manajemen yang akan mengelola Gudang Nonsistem Resi Gudang.
Pembangunan Pusat Distribusi diutamakan dekat dengan jalan utama yang menghubungkan antarprovinsi dan/atau kabupaten/kota, serta stasiun atau jalur kereta api.
Pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang melaksanakan Pembangunan Pusat Distribusi harus membentuk atau menunjuk pihak manajemen yang akan mengelola Pusat Distribusi.
(1) Gubernur atau bupati/walikota yang ditetapkan sebagai penerima Dana Tugas Pembantuan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan melalui Dinas yang membidangi perdagangan wajib bertanggung jawab dan melaporkan secara berkala selama pelaksanaan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
(2) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri memberikan tugas kepada Direktur Sarana Distribusi dan Logistik dalam berkoordinasi dengan dinas yang membidangi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait pertanggungjawaban dan pelaporan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan.
(3) Pertanggungjawaban dan pelaporan Pembangunan/ Revitalisasi Sarana Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari aspek administrasi, aspek teknis, aspek lainnya melalui sistem daring elektronik dan/atau laporan tertulis.
(4) Pertanggungjawaban dan pelaporan tugas pembantuan bidang perdagangan mencakup aspek manajerial dan aspek akuntabilitas.
(5) Aspek manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari:
a. perkembangan realisasi penyerapan dana;
b. pencapaian target keluaran;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. saran tindak lanjut.
(6) Aspek akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi laporan keuangan dan laporan barang.
(1) Sarana Perdagangan yang telah selesai dibangun dan/atau direvitalisasi melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus langsung dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
(2) Sarana Perdagangan yang diperoleh dari pelaksanaan Dana Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara.
(3) Perangkat daerah provinsi atau perangkat daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang perdagangan melakukan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 34
(1) Terhadap Sarana Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 harus dilakukan proses hibah kepada pemerintah daerah paling lambat 1 (satu)
tahun setelah Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan selesai dilakukan.
(2) Sarana Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihibahkan kepada daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan barang milik negara.
(3) Pemeliharaan Sarana Perdagangan yang telah dihibahkan kepada pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
(1) Pengelolaan Sarana Perdagangan dapat dilakukan oleh perorangan, badan hukum, atau badan usaha yang ditunjuk secara profesional dan otonom untuk jangka waktu tertentu.
(2) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perangkat daerah yang ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota.
Dalam pengelolaan Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat, Pemerintah Daerah MENETAPKAN harga pemanfaatan toko, kios, los, dan/atau tenda dengan mempertimbangkan:
a. sosial ekonomi daerah;
b. jumlah pedagang yang akan menempati Pasar Rakyat; dan
c. lokasi pasar.
Article 37
(1) Pembinaan terhadap pengelola Sarana Perdagangan dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota secara sendiri-sendiri atau bersama-sama sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Pembinaan terhadap Pengelola Sarana Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. peningkatan profesionalisme pengelola;
b. peningkatan kompetensi pelaku usaha;
c. pemeliharaan sarana dan prasarana fisik;
d. pemeliharaan keamanan dan kebersihan;
e. penerapan perlindungan konsumen; dan
f. pelaksanaan evaluasi kinerja pengelolaan.
(3) Gubernur atau bupati/walikota melakukan pembinaan secara langsung terhadap Sarana Perdagangan di daerah tertinggal, terluar, terpencil, dan/atau daerah perbatasan, dalam bentuk pengelolaan, pelatihan sumber daya manusia dan pengembangan produk unggulan daerah.
Article 38
(1) Pemeliharaan Sarana Perdagangan yang telah dihibahkan menjadi tugas dan tanggung jawab gubernur atau bupati/walikota.
(2) Dalam hal Sarana Perdagangan belum dihibahkan, gubernur atau bupati/walikota tidak dapat memungut retribusi pemanfaatan bangunan Sarana Perdagangan.
Article 39
(1) Gubernur atau bupati/walikota dalam melakukan pemanfaatan Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat dan Pusat Distribusi sesuai dengan peruntukannya dapat membentuk forum komunikasi yang menjadi wadah bagi pedagang/penjual dan pengelola Sarana Perdagangan.
(2) Forum komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai sarana sosialisasi, informasi, serta pendidikan dan pelatihan bagi pedagang/penjual dan pengelola Sarana Perdagangan.
(1) Menteri mendelegasikan kewenangan pengawasan dan pengendalian Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri menugaskan Direktur Sarana Distribusi dan Logistik untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga/Instansi terkait di tingkat pusat dan daerah.
(3) Dalam rangka memastikan pelaksanaan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat agar berjalan sesuai dengan Desain Prototipe Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (1) huruf e, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dapat membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi Pusat dalam melakukan Pengawasan dan Pengendalian Sarana Perdagangan bersama Kementerian/Lembaga/Instansi yang terkait Pelaksanaan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat, Gudang Nonsistem Resi Gudang, dan Pusat Distribusi.
Article 41
Gubernur atau bupati/walikota yang melaksanakan pembangunan Sarana Perdagangan tidak memenuhi ketentuan pedoman pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri ini menjadi pertimbangan untuk tidak mendapatkan alokasi Dana Tugas Pembantuan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan paling lama 2 (dua) tahun.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42/M-DAG/PER/10/2010 tentang Pengelolaan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi melalui Dana Tugas Pembantuan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 26); dan
2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 784) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1318), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 43
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2019
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 02 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA PERDAGANGAN
PROTOTIPE PASAR RAKYAT
A.
Pasar Rakyat Tipe A
B.
Pasar Rakyat Tipe B
C.
Pasar Rakyat Tipe C
D.
Pasar Rakyat Tipe D
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ENGGARTIASTO LUKITA
(1) Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat tipe A dan tipe B, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Dana Tugas Pembantuan, dengan ketentuan:
a. untuk pembangunan Pasar Rakyat tipe A dengan pagu anggaran lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah);
b. untuk pembangunan Pasar Rakyat tipe B dengan pagu anggaran lebih besar dari Rp8.500.000.000,00 (delapan miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
(2) Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara melalui Dana Tugas Pembantuan atau Dana Alokasi Khusus dengan pagu anggaran lebih besar dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp8.500.000.000,00 (delapan miliar lima ratus juta rupiah).
(3) Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat tipe D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Dana Tugas Pembantuan atau Dana Alokasi Khusus dengan pagu anggaran lebih besar dari Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
(4) Dalam hal Pasar Rakyat yang akan dibangun/direvitalisasi dengan pagu anggaran kurang dari Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah), Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat dapat menggunakan Dana Alokasi Khusus sesuai dengan usulan perencanaan daerah.
(5) Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat yang pagu anggarannya lebih besar dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) selain menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat menggunakan dana pendamping yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, swasta, dan/atau swadaya masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat yang dilakukan oleh kementerian teknis terkait dengan alokasi anggaran lebih kecil dari pagu anggaran untuk membangun Pasar Rakyat Tipe D sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Dana Tugas Pembantuan.
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sampai dengan ayat (4) dikecualikan bagi Provinsi Maluku,
Maluku Utara, Papua dan Papua Barat, berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi yang berada di atas rata- rata nasional.
(1) Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat harus memenuhi persyaratan:
a. berada di lokasi yang telah ada embrio Pasar Rakyat;
b. berada di lokasi yang strategis, dan dekat pemukiman penduduk atau pusat kegiatan ekonomi masyarakat;
c. memiliki akses jalan menuju pasar dan didukung sarana transportasi umum, serta memperhatikan kondisi sosial ekonomi daerah;
d. berpedoman pada SNI Pasar Rakyat; dan
e. berpedoman pada desain Prototipe Pasar Rakyat dengan gambar tampak tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Petunjuk teknis lebih lanjut mengenai Prototipe Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e termasuk detail engineering design dan spesifikasi bangunan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
(3) Embrio Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a memiliki kriteria:
a. area atau tempat yang tetap dan tidak berpindah- pindah;
b. adanya interaksi jual beli barang dagangan yang dilakukan secara terus menerus;
c. adanya penjual dengan jumlah paling sedikit 30 (tiga puluh) orang; dan/atau
d. bangunan belum dalam bentuk permanen atau semi permanen.
(4) Kondisi sosial ekonomi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dimaksudkan untuk memperhatikan daerah yang belum pernah mendapatkan bantuan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat, daerah tertinggal, terluar, dan terpencil, dan/atau daerah perbatasan.
(5) Dalam hal Pasar Rakyat yang telah ditata, dibangun, dikelola, dan/atau dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah mengalami bencana berupa kebakaran, bencana alam, atau konflik sosial, pembangunan kembali Pasar Rakyat dilakukan sendiri oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
(6) Dalam hal Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat dilakukan di daerah perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), selain memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pasar Rakyat harus berada dekat pos keluar atau pos masuk (exit/entrypoint) perbatasan antarnegara.
(1) Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan melalui:
a. pembangunan/revitalisasi fisik;
b. revitalisasi manajemen;
c. revitalisasi ekonomi; dan
d. revitalisasi sosial budaya.
(2) Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat melalui pembangunan/revitalisasi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan upaya perbaikan dan peningkatan sarana dan prasarana fisik Pasar Rakyat dengan berpedoman kepada:
a. SNI Pasar Rakyat atau perubahannya;
b. desain Prototipe Pasar Rakyat;
c. ketentuan mengenai kebersihan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan hidup (K3LH); dan
d. kemudahan akses transportasi.
(3) Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat melalui revitalisasi manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan upaya perbaikan manajemen pengelolaan Pasar Rakyat dengan berpedoman kepada:
a. SNI Pasar Rakyat atau perubahannya;
b. upaya peningkatan profesionalisme pengelola Pasar Rakyat;
c. upaya pemberdayaan pelaku usaha perdagangan;
d. upaya penerapan standar operasional prosedur pengelolaan dan pelayanan Pasar Rakyat; dan
e. upaya penerapan ketentuan produk yang diperdagangkan harus bebas dari bahan berbahaya.
(4) Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat melalui revitalisasi ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan upaya perbaikan intermediasi hulu ke hilir Pasar Rakyat, melalui:
a. penerapan ketentuan produk yang diperdagangkan harus bebas dari bahan berbahaya;
b. peningkatan akses terhadap pasokan barang, khususnya terhadap barang kebutuhan pokok;
c. peningkatan instrumen stabilisasi harga, khususnya terhadap barang kebutuhan pokok; dan
d. program membangun konsumen cerdas.
(5) Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat melalui revitalisasi sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan upaya perbaikan dan peningkatan sistem interaksi sosial budaya antarpemangku kepentingan Pasar Rakyat, melalui:
a. penyediaan ruang terbuka untuk interaksi sosial;
b. program untuk menjadikan Pasar Rakyat sebagai etalase produk lokal;
c. pemanfaatan Pasar Rakyat sebagai tempat pertunjukan budaya; dan
d. pembinaan terhadap pedagang kaki lima.
(6) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan swasta, koperasi, badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dalam membangun dan/atau merevitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat, kepemilikan Pasar Rakyat diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan melalui:
a. pembangunan/revitalisasi fisik;
b. revitalisasi manajemen;
c. revitalisasi ekonomi; dan
d. revitalisasi sosial budaya.
(2) Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat melalui pembangunan/revitalisasi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan upaya perbaikan dan peningkatan sarana dan prasarana fisik Pasar Rakyat dengan berpedoman kepada:
a. SNI Pasar Rakyat atau perubahannya;
b. desain Prototipe Pasar Rakyat;
c. ketentuan mengenai kebersihan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan hidup (K3LH); dan
d. kemudahan akses transportasi.
(3) Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat melalui revitalisasi manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan upaya perbaikan manajemen pengelolaan Pasar Rakyat dengan berpedoman kepada:
a. SNI Pasar Rakyat atau perubahannya;
b. upaya peningkatan profesionalisme pengelola Pasar Rakyat;
c. upaya pemberdayaan pelaku usaha perdagangan;
d. upaya penerapan standar operasional prosedur pengelolaan dan pelayanan Pasar Rakyat; dan
e. upaya penerapan ketentuan produk yang diperdagangkan harus bebas dari bahan berbahaya.
(4) Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat melalui revitalisasi ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan upaya perbaikan intermediasi hulu ke hilir Pasar Rakyat, melalui:
a. penerapan ketentuan produk yang diperdagangkan harus bebas dari bahan berbahaya;
b. peningkatan akses terhadap pasokan barang, khususnya terhadap barang kebutuhan pokok;
c. peningkatan instrumen stabilisasi harga, khususnya terhadap barang kebutuhan pokok; dan
d. program membangun konsumen cerdas.
(5) Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat melalui revitalisasi sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan upaya perbaikan dan peningkatan sistem interaksi sosial budaya antarpemangku kepentingan Pasar Rakyat, melalui:
a. penyediaan ruang terbuka untuk interaksi sosial;
b. program untuk menjadikan Pasar Rakyat sebagai etalase produk lokal;
c. pemanfaatan Pasar Rakyat sebagai tempat pertunjukan budaya; dan
d. pembinaan terhadap pedagang kaki lima.
(6) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan swasta, koperasi, badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dalam membangun dan/atau merevitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat, kepemilikan Pasar Rakyat diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.