Pasal I
Ketentuan dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M- DAG/PER/6/2013 tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 02-m-dag-per-1-2014 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.