Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Mutiara adalah produk hasil perikanan berupa butiran permata yang dihasilkan oleh kerang mutiara laut atau air tawar.
2. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
3. Persetujuan Impor adalah izin impor Mutiara.
4. Rekomendasi adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat instansi/unit teknis terkait yang berwenang dan merupakan persyaratan diterbitkannya Persetujuan Impor.
5. Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor adalah kegiatan pemeriksaan teknis impor barang yang dilakukan di pelabuhan muat barang oleh Surveyor.
6. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor barang.
7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
9. Direktur adalah Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.