Article 1
(1) Minyak goreng sawit kemasan sederhana adalah minyak goreng sawit curah yang dikemas dengan merek MINY AKITA yang diproduksi oleh produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23I/PMK.OIl/2008.
(2) Merek MINY AKITA adalah merek untuk minyak sawit kemasan sederhana yang dimiliki oleh Departemen Perdagangan cq Direktorat
Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(3) Disain dan spesifIkasi kemasan minyak goreng sawit sederhana dengan menggunakan merek MINY AKIT A, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini
(4) Setiap Produsen minyak goreng sawit yang akan menggunakan merek MINY AKITA sebagaimana dimaksud ayat (2) wajib mendaftarkan kepada Departemen Perdagangan.