Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 01 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Retensi Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e merupakan strategi mempertahankan Talenta melalui pemantauan, penghargaan, dan manajemen suksesi untuk menjaga dan mengembangkan kompetensi dan kinerja Talenta ASN Kementerian Perdagangan agar siap dalam penempatan jabatan. (2) Retensi Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. mempertahankan posisi Talenta dalam Kelompok Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan sebagai Suksesor yang akan menduduki Jabatan Target; b. meningkatkan motivasi dan komitmen Talenta ASN Kementerian Perdagangan agar menunjukkan potensi dan kinerja optimal; dan c. mengurangi timbulnya ketidakpuasan kerja dari Talenta ASN Kementerian Perdagangan. (3) Retensi Talenta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui: a. Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan; b. rotasi jabatan; c. pengayaan jabatan; d. perluasan jabatan; dan e. penghargaan. (4) Rotasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan melalui pemindahan Talenta ASN Kementerian Perdagangan secara sistematik dari satu jabatan ke jabatan lain. (5) Pengayaan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan melalui peningkatan motivasi Talenta ASN Kementerian Perdagangan melalui pengayaan peran dan tanggung jawab serta pengakuan dan penghargaan dalam jabatan. (6) Pengayaan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c juga dapat dilakukan melalui penugasan sebagai ketua atau koordinator kegiatan dan penunjukan sebagai pejabat pelaksana tugas atau pejabat pelaksana harian sesuai dengan kebutuhan organisasi untuk meningkatkan aspek potensial Talenta. (7) Perluasan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d merupakan peningkatan kinerja Talenta melalui penambahan tugas dan fungsi dalam lingkup jabatan yang sama. (8) Perluasan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dapat dilaksanakan melalui penugasan untuk melaksanakan tugas di luar bidang yang menjadi tanggung jawabnya atau penambahan tugas pada jabatan yang sama untuk meningkatkan kinerjanya. (9) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e diberikan kepada Pegawai ASN Kementerian Perdagangan yang masuk ke dalam kelompok Talenta yang berasal dari kotak 9 (sembilan), kotak 8 (delapan), dan kotak 7 (tujuh) sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. (10) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat berupa prioritas dalam mengikuti program pengembangan kompetensi, flexible work arrangements, prioritas penempatan kerja pada unit kerja yang diminati, dan bentuk penghargaan lain yang disesuaikan dengan sistem, budaya, peraturan, serta kebutuhan organisasi. (11) Ketentuan mengenai sistem penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction