Correct Article 27
PERMEN Nomor 01 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Akselerasi karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilaksanakan melalui Sekolah Kader.
(2) Penyelenggaraan akselerasi karier dan penyelenggaraan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh unit kerja yang melaksanakan fungsi pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur.
(3) Penyelenggaraan akselerasi karier dan penyelenggaraan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara kolaboratif dengan Lembaga Administrasi Negara.
(4) Selain berkolaborasi dengan Lembaga Administrasi Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3),
penyelenggaraan akselerasi karier dan penyelenggaraan pengembangan kompetensi dapat melibatkan instansi lain yang menyelenggarakan fungsi pendidikan dan pelatihan aparatur.
(5) Peningkatan kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c dilaksanakan melalui tugas belajar.
(6) Tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diprioritaskan untuk pegawai yang berasal dari kotak 9 (sembilan), kotak 8 (delapan), dan kotak 7 (tujuh).
Your Correction
