Correct Article 26
PERMEN Nomor 01 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Pengembangan Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d merupakan strategi pengembangan karier dan kompetensi Talenta ASN Kementerian Perdagangan yang dilakukan melalui:
a. akselerasi karier;
b. pengembangan kompetensi; dan
c. peningkatan kualifikasi.
Your Correction
