Correct Article 25
PERMEN Nomor 01 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Pencarian Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilakukan apabila dibutuhkan Talenta dalam waktu cepat dan/atau dengan keahlian atau kompetensi tertentu karena tidak ada Suksesor satu tingkat
dibawahnya.
(2) Pencarian Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari internal dan/atau eksternal.
(3) Pencarian Talenta secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui mekanisme redistribusi dan/atau mutasi atau rotasi.
(4) Pencarian Talenta secara eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui:
a. mekanisme pengadaan pegawai baik dari rekrutmen calon PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
b. mutasi atau rotasi antar instansi; atau
c. penempatan Talenta dengan penugasan atau penugasan khusus.
(5) Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c harus berasal dari kotak 9 (sembilan), kotak 8 (delapan), dan kotak 7 (tujuh) instansi asal dan direkomendasikan oleh pejabat pembina kepegawaian instansi asal.
(6) Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dapat berasal dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pencarian Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh unit kerja setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Perdagangan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi manajemen sumber daya manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
