Correct Article 24
PERMEN Nomor 01 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Dalam keadaan tertentu, Talenta dapat dikeluarkan dari Kelompok Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. terdapat penurunan kinerja;
b. mengundurkan diri;
c. sedang dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dalam tahun berjalan;
d. dalam proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin sedang atau berat;
e. dalam proses pemeriksaan atas dugaan tindak pidana;
f. mengambil cuti di luar tanggungan negara;
g. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
h. pindah ke instansi lain; atau
i. dinyatakan tidak dapat bekerja lagi berdasarkan surat keterangan dari pihak yang berwenang karena:
1. kondisi kesehatannya;
2. menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya dan/atau lingkungan kerjanya; dan/atau
3. setelah berakhirnya cuti sakit belum mampu bekerja kembali.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e tidak terbukti, Talenta dapat kembali masuk ke dalam Kelompok Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan.
Your Correction
