Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 01 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) panitia seleksi menyusun rekomendasi. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan disampaikan kepada tim Manajemen Talenta ASN Kementerian Perdagangan.
Your Correction