Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 01 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan Kelompok Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan berdasarkan hasil seleksi terhadap pegawai pada kotak 9 (sembilan), kotak 8 (delapan), dan kotak 7 (tujuh) pada setiap tingkatan jabatan. (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk melihat kesesuaian pegawai dengan Jabatan Target. (3) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan menggunakan metode assessment center. (4) Metode assessment center sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan metode terstandar untuk mengukur kompetensi dan memprediksi keberhasilan pegawai dalam suatu jabatan dengan menggunakan beberapa alat ukur atau simulasi berdasarkan kompetensi jabatan dan dilakukan oleh beberapa orang assessor. (5) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh unit yang melaksanakan fungsi penilaian kompetensi. (6) Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyampaikan hasil seleksi Kelompok Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan kepada tim Manajemen Talenta ASN Kementerian Perdagangan.
Your Correction