Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 01 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penilaian lainnya sesuai kebutuhan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c paling sedikit meliputi: a. pendidikan formal; b. pendidikan dan pelatihan; c. kemampuan bahasa asing; d. rekam jejak jabatan; dan e. riwayat penjatuhan hukuman disiplin. Bagain Ketiga Penetapan Kelompok Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan
Your Correction