Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 01 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian potensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a meliputi aspek: a. kapabilitas berpikir; b. sikap kerja; c. motivasi; dan d. karakter. (2) Penilaian potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menggunakan tes psikologi. (3) Hasil penilaian aspek potensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan dalam 3 (tiga) kategori yaitu: a. tinggi; b. menengah; dan c. rendah.
Your Correction