Correct Article 15
PERMEN Nomor 01 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Pemeringkatan aspek kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) merupakan hasil penilaian kinerja Talenta siklus pendek dan siklus penuh selama melaksanakan tugas jabatan.
(2) Siklus pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian kinerja yang dilakukan setiap bulan.
(3) Siklus penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian kinerja yang dilakukan setiap akhir tahun.
(3) Hasil penilaian dari aspek kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit diperoleh dari:
a. hasil penilaian kinerja;
b. peer review;
c. absensi; dan
d. pemberian hukuman disiplin pada tahun berjalan.
(4) Hasil penilaian dari aspek kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelompokkan dalam 3 (tiga) kategori yaitu:
a. di atas ekspektasi;
b. sesuai ekspektasi; dan
c. di bawah ekspektasi.
Your Correction
