Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 01 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Identifikasi, penilaian, dan pemetaan Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan terhadap seluruh Pegawai ASN Kementerian Perdagangan guna menyaring kandidat Talenta ASN Kementerian Perdagangan. (2) Identifikasi, penilaian, dan pemetaan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Perdagangan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi manajemen sumber daya manusia berdasarkan pemeringkatan aspek kinerja dan aspek potensial Talenta ASN Kementerian Perdagangan. (3) Hasil identifikasi, penilaian, dan pemetaan Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam Kotak Manajemen Talenta dan rekomendasi tindak lanjut Kotak Manajemen Talenta. (4) Kotak Manajemen Talenta dan rekomendasi tindak lanjut Kotak Manajemen Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction