Correct Article 13
PERMEN Nomor 01 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d meliputi:
a. identifikasi, penilaian, dan pemetaan Talenta;
b. penetapan Kelompok Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan;
c. pencarian Talenta;
d. pengembangan Talenta;
e. retensi Talenta; dan
f. penempatan Talenta.
Your Correction
