Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 01 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d meliputi: a. identifikasi, penilaian, dan pemetaan Talenta; b. penetapan Kelompok Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan; c. pencarian Talenta; d. pengembangan Talenta; e. retensi Talenta; dan f. penempatan Talenta.
Your Correction