Correct Article 35
PERMEN Nomor 01 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b disesuaikan secara berkelanjutan mengikuti dinamika perubahan dan kebutuhan organisasi.
(2) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1
(satu) tahun sekali atau disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Your Correction
