Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 01 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b disesuaikan secara berkelanjutan mengikuti dinamika perubahan dan kebutuhan organisasi. (2) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Your Correction