Correct Article 33
PERMEN Nomor 01 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f dilakukan terhadap penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN Kementerian Perdagangan.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pemantauan dan evaluasi Talenta; dan
b. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan.
Your Correction
