Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 01 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f dilakukan terhadap penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN Kementerian Perdagangan. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pemantauan dan evaluasi Talenta; dan b. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan.
Your Correction