Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 01 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan Kritikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan jabatan inti dalam organisasi yang memenuhi karakteristik tertentu. (2) Karakteristik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. strategis dan berkaitan langsung dengan strategi organisasi serta perkembangan lingkungan; b. memerlukan kompetensi yang sesuai dengan tugas utama organisasi; c. membutuhkan kinerja yang tinggi; d. memberi peluang pembelajaran yang tinggi; e. mendorong perubahan dan percepatan pembangunan dan pelayanan publik; dan f. sesuai kebutuhan prioritas nasional. (3) Jabatan Kritikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction