Correct Article 8
PERMEN Nomor 01 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Jabatan Kritikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan jabatan inti dalam organisasi yang memenuhi karakteristik tertentu.
(2) Karakteristik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. strategis dan berkaitan langsung dengan strategi organisasi serta perkembangan lingkungan;
b. memerlukan kompetensi yang sesuai dengan tugas utama organisasi;
c. membutuhkan kinerja yang tinggi;
d. memberi peluang pembelajaran yang tinggi;
e. mendorong perubahan dan percepatan pembangunan dan pelayanan publik; dan
f. sesuai kebutuhan prioritas nasional.
(3) Jabatan Kritikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
