Correct Article 7
PERMEN Nomor 01 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Tim Manajemen Talenta ASN di tingkat unit kerja eselon I/pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pengarah; dan
b. pelaksana.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu pejabat pimpinan tinggi madya di unit masing- masing.
(3) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah gasal dengan ketentuan paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Ketua merangkap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yaitu pimpinan tinggi pratama di lingkungan unit kerja eselon I/pimpinan tinggi madya masing-masing yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia aparatur.
(5) Sekretaris merangkap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yaitu pejabat administrator atau pejabat fungsional yang menangani fungsi sumber daya manusia aparatur dengan jenjang paling rendah ahli muda di lingkungan unit kerja eselon I/pimpinan tinggi madya masing-masing yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia aparatur.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berasal dari:
a. pimpinan tinggi pratama di lingkungan unit kerja eselon I/pimpinan tinggi madya masing-masing;
b. pejabat fungsional yang menangani fungsi sumber daya manusia aparatur dengan jenjang paling rendah ahli pertama di lingkungan unit kerja eselon I/pimpinan tinggi madya masing-masing yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia aparatur; dan
c. pegawai negeri sipil yang memiliki keahlian di bidang substansi yang mendukung penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN di unit kerja eselon I/pimpinan tinggi madya.
(7) Tim Manajemen Talenta ASN di tingkat unit kerja eselon I/pimpinan tinggi madya bertugas:
a. menyusun rencana kegiatan tahunan penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN di tingkat unit kerja eselon I/pimpinan tinggi madya;
b. melakukan identifikasi kebutuhan Jabatan Kritikal;
c. melaksanakan analisis kebutuhan talenta sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi, serta Jabatan Kritikal yang telah ditetapkan di lingkungan unit kerja eselon I/pimpinan tinggi madya;
d. menyusun rencana pengembangan kompetensi talenta ASN di lingkungan unit kerja eselon I/pimpinan tinggi madya;
e. melakukan pemantauan dan evaluasi Talenta di tingkat unit kerja eselon I/pimpinan tinggi madya;
f. melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN di tingkat unit kerja eselon I/pimpinan tinggi madya;
g. menyusun laporan penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN di tingkat unit kerja eselon I/pimpinan tinggi madya; dan
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh jabatan pimpinan tinggi madya dalam rangka penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN di tingkat unit kerja eselon I/pimpinan tinggi madya.
(8) Dalam melaksanakan tugas, pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibantu oleh sekretariat.
Your Correction
