Correct Article 6
PERMEN Nomor 01 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Tim Manajemen Talenta ASN Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Sekretaris Jenderal.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Perdagangan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi manajemen sumber daya manusia.
(4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal dari pimpinan tinggi madya pada direktorat jenderal, Inspektorat Jenderal, dan badan di lingkungan Kementerian Perdagangan;
(5) Dalam melaksanakan tugas, tim Manajemen Talenta ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh sekretariat.
(6) Tim Manajemen Talenta ASN di tingkat Kementerian bertugas:
a. menyusun rencana aksi penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN di tingkat Kementerian;
b. menyusun rekomendasi Jabatan Kritikal Kementerian Perdagangan;
c. melaksanakan verifikasi terhadap hasil analisis kebutuhan Talenta sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi, serta Jabatan Kritikal yang telah ditetapkan di lingkungan Kementerian Perdagangan;
d. menyusun rekomendasi strategi akuisisi Talenta ASN Kementerian Perdagangan;
e. menyusun rekomendasi formulasi pemeringkatan aspek kinerja dan potensial Talenta ASN Kementerian Perdagangan;
f. melakukan pemantauan penilaian dan pemetaan Talenta ASN Kementerian Perdagangan;
g. menyusun rekomendasi Kelompok Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan untuk mengisi Jabatan Kritikal atau jabatan yang sedang atau akan lowong sesuai kebutuhan organisasi;
h. menyusun rencana pengembangan dan retensi Talenta ASN Kementerian Perdagangan;
i. merumuskan usulan kebutuhan Talenta Kementerian;
j. melakukan sosialisasi kebijakan terkait Manajemen Talenta ASN di tingkat Kementerian Perdagangan;
k. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Talenta di tingkat Kementerian Perdagangan;
l. melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN di tingkat Kementerian Perdagangan;
m. menyusun laporan penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN di tingkat Kementerian Perdagangan;
dan
n. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri dalam rangka penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN di tingkat Kementerian Perdagangan.
Your Correction
