Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 01 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri dibantu oleh: a. tim Manajemen Talenta ASN di tingkat Kementerian Perdagangan; dan b. tim Manajemen Talenta ASN di tingkat unit kerja eselon I/pimpinan tinggi madya. (2) Tim Manajemen Talenta ASN tingkat Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan tim Manajemen Talenta ASN di tingkat unit kerja eselon I/pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri. (3) Kewenangan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Sekretaris Jenderal.
Your Correction