Correct Article 4
PERMEN Nomor 01 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan melalui tahapan:
a. identifikasi dan penetapan Jabatan Kritikal;
b. analisis kebutuhan Talenta;
c. penetapan strategi akuisisi;
d. identifikasi, penilaian, dan pemetaan Talenta;
e. penetapan Kelompok Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan;
f. pencarian Talenta;
g. pengembangan Talenta;
h. retensi Talenta;
i. penempatan Talenta; dan
j. pemantauan dan evaluasi Talenta.
(2) Ketentuan mengenai alur tahapan penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
