Correct Article 3
PERMEN Nomor 01 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Menteri bertanggung jawab atas penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(2) Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan analisis kebutuhan yang mengacu pada pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran, serta strategi organisasi guna mewujudkan
prioritas pembangunan nasional.
Your Correction
