Correct Article 2
PERMEN Nomor 01 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN TALENTA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a. Manajemen Talenta ASN;
b. Jabatan Kritikal dan standar kompetensi jabatan;
c. strategi akuisisi Talenta;
d. Rencana Suksesi Kementerian Perdagangan;
e. sistem informasi Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Kementerian Perdagangan; dan
f. pemantauan dan evaluasi.
Your Correction
