Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Nilai Freight adalah biaya angkut atas barang dan/atau kargo yang dibayarkan oleh eksportir kepada perusahaan jasa angkutan barang dan/atau kargo dalam bentuk persentase yang digunakan sebagai referensi bagi eksportir yang menggunakan terms of delivery Free On Board (FOB) dan Cost And Freight (CFR) dalam pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang.
2. Nilai Asuransi adalah biaya asuransi barang dan/atau kargo yang dibayarkan oleh eksportir kepada perusahaan jasa asuransi dalam bentuk persentase yang digunakan sebagai referensi bagi eksportir yang menggunakan terms of delivery Free On Board (FOB) dan Cost And Freight (CFR) dalam pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.