Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perizinan di Bidang Perdagangan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan penanaman modal di bidang perdagangan yang dikeluarkan oleh Menteri.
2. Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban perizinan penanaman modal di bidang Perdagangan, termasuk penandatanganannya atas nama Menteri kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
3. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP, adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dan lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap
permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
4. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal yang dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.