Article 1
Ekspor barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, hanya dapat dilakukan dengan cara pembayaran Letter of Credit (L/C) melalui Bank Devisa Domestik.
PERMEN Nomor 01-m-dag-per-1-2009 Tahun 2009
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.