Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Promosi Pariwisata INDONESIA adalah lembaga swasta dan bersifat mandiri dalam melaksanakan kegiatan promosi pariwisata.
2. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
3. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintah Negara
sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 4.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
5. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang kepariwisataan.